PARENTING
Aturan PTM 100% Berdasarkan Status PPKM Wilayah, DKI Jakarta Seperti Apa?
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Kamis, 06 Jan 2022 11:23 WIBPembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen telah diterapkan di DKI Jakarta. Pemberlakuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022.
Dalam SKB ini, pengaturan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bunda. Dengan ketentuan tertentu, PTM dapat dilaksanakan 100 persen.
Nah, PTM 100 persen ini ternyata mendapatkan reaksi beragam dari para orang tua murid lho. Misalnya, di Instagram @dkijakarta, ada orang tua yang mengeluh anaknya tidak bisa lagi melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena belajar melalui zoom sudah dihapus. Padahal, anaknya diizinkan untuk bisa PJJ di rumah.
"Sekolah anak kami SD Swasta di Jaksel, memang memberikan opsi PJJ untuk siswa yg belum PTM, tapi yang biasanya sebelumnya anak2 di rumah bisa belajar dengan gurunya langsung online melalui zoom/gmeet sekarang hanya akan dikirim modul dan tugas saja tanpa pembelajaran.dengan adanya opsi hak siswa mendapat pengajaran melalui daring dan penilaian menurut saya keputusan sekolah yang membedakan fasilitas dengan sebelumnya kurang bisa kami terima," tulis akun in***.
"Izin lapor Pak @aniesbaswedan Sekolah anak kami (SD Swasta Jaksel) jadwal vaksin dosis 1 baru 7 Januari. Besok 4 Januari sudah mulai PTM. Murid yang tidak PTM hanya diberi modul PPT tanpa ada pembelajaran online. Info Pemprov DKI ini sudah kami sampaikan ke pihak sekolah. Rekomendasi terbaru IDAI (per Januari ada di IG @idai_ig ) juga sudah kami sampaikan. Tapi sekolah tetap tidak berikan belajar online. Mohon diberi arahan Pak agar anak2 yang tidak PTM tetap dapat pembelajaran dari para guru. Terima kasih," kata @cu***.
PTM 100 persen memang sudah berlangsung. Lalu bagaimana nasib orang tua yang khawatir dan bagaimana dengan sistem PJJ di rumah bagi siswa yang tidak PTM?
Humas dan KAL Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Taga Radja Gah, M.Pd, menjelaskan bahwa PTM 100 persen sudah sesuai dengan SKB empat menteri. Orang tua yang khawatir bukan diberikan pilihan, melainkan kelonggaran untuk anaknya PJJ.
"Itu kan SKB empat menteri jelas tertera semua harus PTM, tidak ada pilihan lain. Namun, Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih memberikan peluang bagi orang tua yang masih khawatir, boleh anak belajar melalui e-learning. Jadi bukan disuruh pilih," kata Taga saat dihubungi HaiBunda, Rabu (5/1/21).
Menurut Taga, semua kebijakan terkait proses pembelajaran diserahkan pada sekolah masing-masing. Ini juga termasuk keputusan untuk menghapus kelas online, Bunda.
"Karena ada kebijakan PTM, pihak sekolah juga memilih PTM. Ini juga sesuai kemampuan sekolah. Ketika sekolah memang hanya mampu mengadakan pembelajaran e-learning, maka silahkan untuk belajar di rumah tapi tugas diserahkan melalui email, WA (WhatsApp), atau platform belajar. Tapi kalau sekolahnya mampu dan punya teknologi canggih dengan hybrid learning, itu lebih baik. Jadi jangan dipaksakan harus sama," ujarnya.
Selama PTM berlangsung, banyak anak belum mendapatkan vaksin full. Ini pula menjadi kekhawatiran orang tua? Seperti apa tanggapan Taga?
Baca halaman berikutnya ya.
Simak juga alasan Nadiem ingin sekolah segera tatap muka, dalam video berikut:
(ank/rap)
VAKSIN ANAK DAN PTM TERBATAS