PARENTING
Guru Hukum Siswa SD Kunyah Plastik Bikin Geram, KPAI: Sangat Tidak Mendidik
Asri Ediyati | HaiBunda
Senin, 31 Jan 2022 22:05 WIBPeristiwa miris kembali terjadi dunia pendidikan. Seorang guru di sebuah sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara memberi hukuman pada 16 siswa dengan mengunyah sampah plastik dari bak sampah di depan kelas. Guru itu pun mendapat sanksi tegas dengan dinonaktifkan statusnya sebagai tenaga pendidikan.
Ini berawal dari para murid yang ribut di kelas karena hendak memberikan kejutan ulang tahun pada guru kelasnya. Guru berinisial MS tersebut biasanya mengajar di kelas 4, sedangkan korban adalah siswa kelas 3. MS mulanya menegur para siswa agar diam dan tidak ribut.
Akan tetapi, karena siswa ribut lagi, MS tak tinggal diam. Ia kembali datang sambil menutup pintu kelas. MS kemudian mengambil sampah plastik bekas bungkus makanan kering jajanan anak-anak. Sampah tersebut dimasukkan ke mulut para siswa, Bunda.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikmudora) Buton, Harmin mengatakan, bahwa saat ini MS sudah diberi sanksi. Pihaknya tak lagi memberikan kewenangan pada MS untuk mengajar.
Harmin mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat bersama Dikmudora Buton, dewan guru, dan kepala sekolah. Dia menyatakan sanksi tersebut diberikan sambil menunggu keputusan hukum yang saat ini masih dalam proses.
Menurut Harmin, seorang guru harus banyak bersabar dan masalah hukuman sebaiknya tidak perlu menyentuh fisik.
"Kan saya juga mantan guru, kemarin sudah saya sampaikan dalam kita mengajar itu barangkali ada banyak metode yang harus kita lakukan, termasuk pemberian sanksi, banyak macam sanksi, tidak perlu sanksi fisik atau sanksi yang dilakukan ini," katanya, baru-baru ini.
Kapolres Buton AKBP Gunarko mengatakan, kejadian ini dilaporkan salah satu orang tua siswa terduga korban ke polisi. Pihak berwajib selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang terlibat.
"Nanti kita akan panggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut lalu kita tentukan unsur pidananya. Tapi kita harapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan menjadi pembelajaran untuk semuanya," kata Gunarko.
Merespons kejadian ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mengecam tindakan MS. Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan, KPAI mengecam oknum guru SD pemberi sanksi memasukkan sampah ke mulut murid yang dianggap salah karena berisik. Retno menjelaskan, sanksi semacam ini sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik, dan merupakan salah satu bentuk kekerasan.
"(Terduga) korban merasa trauma akibat kejadian tersebut dan takut untuk masuk sekolah," kata Retno dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.