HaiBunda

PARENTING

Catat Bun, Ini Aturan Baru Sekolah Tatap Muka untuk Wilayah PPKM Level 2-4

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 16 Mar 2022 16:10 WIB
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka/ Foto: iStock
Jakarta -

Kenaikan kasus COVID-19 selama beberapa bulan terakhir memengaruhi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Bunda. Selain itu, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih menjadi penentu aturan PTM di sekolah.

Belum lama ini, pemerintah menyesuaikan kembali aturan PPKM. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpajang sejak tanggap 15 sampai 21 Maret 2022. Sementara, untuk wilayah luar Jawa-Bali, PPKM diperpanjang dai 15 sampai 28 Maret.

Nah, aturan PPKM Jawa-Bali kali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 16/2022. Berdasarkan ketentuan, ada lebih banyak pertambahan daerah yang turun dari level 3 ke level 2. Namun, hingga kini belum ada masuk level 1.


"Adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Sementara terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal melalui keterangannya (15/03/22).

"Sedangkan untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1."

Aturan PTM untuk PPKM Level 1-4

Menurut SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021, berikut aturan PTM untuk wilayah PPKM level 1 dan 2:

1. Jika vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga pendidik (tendik) lebih dari 80 persen, capaian vaksinasi lansia dosis 2 di lingkungannya di atas 50 persen, dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung, maka dapat melakukan PTM dengan ketentuan:

  • Dilakukan setiap hari
  • Kapasitas peserta didik 100 persen
  • Durasi belajar maksimal 6 jam setiap hari

2. Jika vaksinasi dosis 2 pendidik dan tendik 50 persen sampai 80 persen, vaksinasi lansia dosis 2 sebanyak 40 persen sampai 50 persen, dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung, maka PTM berlaku dengan ketentuan:

  • Setiap hari secara bergantian
  • Kapasitas peserta didik 50 persen
  • Durasi belajar maksimal 6 jam setiap hari

3. Jika capaian vaksin dosis 2 pendidik dan tendik di bawah 50 persen, vaksinasi lansia dosis 2 di bawah 40 persen, maka bisa PTM dengan ketentuan:

  • Setiap hari bergantian
  • Kapasitas 50 persen
  • Durasi belajar maksimal 40 persen setiap hari.

Lalu bagaimana dengan aturan PTM di wilayah PPKM level 3-4? Kapan pula sekolah tatap muka 100 persen bisa kembali dilaksanakan di Jakarta?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak rekomendasi IDAI tentang PTM, dalam video berikut:

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Kembar

Mom's Life Annisa Karnesyia

Cerita Siti KDI soal Mertua Jadi Salah Satu Pemicu Cerai dengan Pria Turki

Mom's Life Amira Salsabila

Potret Sudut Rumah Rossa yang Dipenuhi Tanaman Hias

Mom's Life Nadhifa Fitrina

5 Dampak pada Otak Anak jika Terjebak Macet, Bisa Merusak Konsentrasi Bun!

Parenting Ajeng Pratiwi & Randu Gede

Kanker Payudara dan Rangkaian Pengobatan yang Bisa Dijalani

Menyusui Dr. dr. Diani Kartini, Sp. B, Subsp. Onk.

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Kembar

5 Dampak pada Otak Anak jika Terjebak Macet, Bisa Merusak Konsentrasi Bun!

Cerita Siti KDI soal Mertua Jadi Salah Satu Pemicu Cerai dengan Pria Turki

Anyang-anyangan pada Anak: Gejala, Penyebab hingga Cara Mengatasinya

Kanker Payudara dan Rangkaian Pengobatan yang Bisa Dijalani

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK