HaiBunda

PARENTING

Begini Syarat dan Cara Menggunakan BPJS untuk Rawat Inap Anak

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Senin, 01 Aug 2022 20:15 WIB
Ilustrasi Begini Syarat dan Cara Menggunakan BPJS untuk Rawat Inap Anak. Foto: Getty Images/iStockphoto/Bank215
Jakarta -

Sebagian dari para Bunda mungkin masih belum memahami mengenai aturan atau ketentuan mengenai pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan untuk pasien anak. Ya, seperti dewasa, anak yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS akan mendapat fasilitas rawat inap.

Bagi pasien yang tidak gawat darurat yang ingin memanfaatkan layanan rawat inap, maka yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.

Faskes tingkat 1 contohnya puskesmas atau klinik khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan tempat di mana peserta terdaftar.


Syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan

Berikut syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan di faskes tingkat 1, dikutip dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS:

  • Peserta (dalam hal ini orang tua) menunjukkan nomor identitas peserta JKN-KIS.
  • Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh Faskes tingkat 1.

Kemudian jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa diopname di faskes tersebut. Namun jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.

Berikut syaratnya:

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
  • Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
  • Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  • Kartu berobat

Cara mendapatkan fasilitas rawat inap untuk anak

Berikut cara mendapatkan fasilitas rawat inap di faskes tingkat 2 dengan BPJS Kesehatan:

  • Peserta mendapatkan rujukan dari faskes tingkat 1 atau faskes tingkat 2 lain atau surat perintah rawat inap oleh Dokter Poli Rawat Jalan, kecuali kasus Gawat Darurat.
  • Peserta datang ke faskes tingkat 2 tujuan rujukan dengan menunjukkan kartu identitas peserta JKN- KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK, KIA).
  • Peserta melengkapi persyaratan administrasi untuk penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), maksimal 3x24 jam hari kerja sejak masuk rumah sakit atau sebelum pulang jika waktu rawat inap nya kurang dari 3x24 jam.
  • Peserta menandatangani bukti pelayanan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Peserta mendapatkan perawatan pada kelas rawat sesuai haknya.

Selain itu, mungkin juga penasaran dengan bagaimana penjaminan pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir? Baca kelanjutannya di halaman berikut.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga video tentang 11 rumah sakit yang menyediakan fasilitas ERACS untuk ibu melahirkan dan ditanggung BPJS:



(aci/fir)
PENJAMINAN PELAYAN KESEHAATAN BAGI BAYI BARU LAHIR

PENJAMINAN PELAYAN KESEHAATAN BAGI BAYI BARU LAHIR

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Dua Kali Melahirkan Pervaginam, Acha Sinaga Sulit Berjalan Pasca Persalinan Caesar Anak Ketiga

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Ternyata Ini Alasan Jatuh di Kamar Mandi Bisa Berakibat Fatal untuk Kesehatan

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Potret Romantis Pevita Pearce Liburan Naik Yacht Bareng Suami

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Randu Gede

Kate Middleton Cerita Perjuangan Sembuh dari Kanker, Akui Berat Lewati Fase Pemulihan

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Momen Pevita Pearce Liburan Bareng Suami Malaysia, Terbaru Naik Kapal Yacht

Mom's Life Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Tampil Beda! Adinia Wirasti dan Suami Bule Kenakan Pakaian Adat Jawa, Ini 5 Potretnya

Contoh Budget Bulanan dari Pakar, Bantu Cegah Pengeluaran Membengkak

Innalillahi...Direktur RS Indonesia dr Marwan Al Sultan di Gaza Tewas Diserang Israel

Dua Kali Melahirkan Pervaginam, Acha Sinaga Sulit Berjalan Pasca Persalinan Caesar Anak Ketiga

5 Potret Romantis Pevita Pearce Liburan Naik Yacht Bareng Suami

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK