PARENTING
Begini Syarat dan Cara Menggunakan BPJS untuk Rawat Inap Anak
Asri Ediyati | HaiBunda
Senin, 01 Aug 2022 20:15 WIBSebagian dari para Bunda mungkin masih belum memahami mengenai aturan atau ketentuan mengenai pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan untuk pasien anak. Ya, seperti dewasa, anak yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS akan mendapat fasilitas rawat inap.
Bagi pasien yang tidak gawat darurat yang ingin memanfaatkan layanan rawat inap, maka yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.
Faskes tingkat 1 contohnya puskesmas atau klinik khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan tempat di mana peserta terdaftar.
Syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan
Berikut syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan di faskes tingkat 1, dikutip dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS:
- Peserta (dalam hal ini orang tua) menunjukkan nomor identitas peserta JKN-KIS.
- Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh Faskes tingkat 1.
Kemudian jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa diopname di faskes tersebut. Namun jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.
Berikut syaratnya:
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
- Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
- Kartu berobat
Cara mendapatkan fasilitas rawat inap untuk anak
Berikut cara mendapatkan fasilitas rawat inap di faskes tingkat 2 dengan BPJS Kesehatan:
- Peserta mendapatkan rujukan dari faskes tingkat 1 atau faskes tingkat 2 lain atau surat perintah rawat inap oleh Dokter Poli Rawat Jalan, kecuali kasus Gawat Darurat.
- Peserta datang ke faskes tingkat 2 tujuan rujukan dengan menunjukkan kartu identitas peserta JKN- KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK, KIA).
- Peserta melengkapi persyaratan administrasi untuk penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), maksimal 3x24 jam hari kerja sejak masuk rumah sakit atau sebelum pulang jika waktu rawat inap nya kurang dari 3x24 jam.
- Peserta menandatangani bukti pelayanan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Peserta mendapatkan perawatan pada kelas rawat sesuai haknya.
Selain itu, mungkin juga penasaran dengan bagaimana penjaminan pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir? Baca kelanjutannya di halaman berikut.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga video tentang 11 rumah sakit yang menyediakan fasilitas ERACS untuk ibu melahirkan dan ditanggung BPJS:

PENJAMINAN PELAYAN KESEHAATAN BAGI BAYI BARU LAHIR