Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

20 Hak Anak di Rumah dan Sekolah yang Perlu Bunda dan Ayah Pahami

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Minggu, 04 Dec 2022 04:00 WIB

Pupil boy hi five with teacher in classroom at elementary school. Student boy studying in primary school. Children writing notes in classroom. Education knowledge, successful teamwork concept
Ilustrasi Hak Anak di Rumah dan Sekolah/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tirachard

Sama seperti Bunda dan Ayah, anak juga memiliki hak yang harus mereka dapatkan. Hak ini telah melekat pada diri mereka sejak lahir sebagai hak asasi manusia (HAM).

Hak-hak anak ini tertulis secara rinci dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini dibuat untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar bisa hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal.

Lebih lanjut, UU ini juga menjelaskan bahwa hak-hak anak dapat membuat anak berpartisipasi secara optimal dan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, Bunda. Hak ini juga akan melindunginya dari kekerasan dan diskriminasi.

Tak hanya di rumah, ada pula hak-hak anak yang perlu didapatkan di sekolah. Hak-hak ini akan membuat mereka belajar dengan nyaman dan tetap merasa aman di lingkungan luar rumah.

Hak anak di rumah

Hak anak di rumah turut disebutkan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002. Kalau penasaran, berikut ini Bubun bantu rangkumkan deretannya:

1. Hak untuk mengetahui orang tuanya

Sebagaimana dalam pasal 7 dijelaskan bahwa setiap anak berhak mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

Dalam hal ini, jika orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, maka anak tersebut berhak untuk diasuh oleh orang lain sebagai anak asuh atau anak angkat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Hak mendapat pendidikan

Dalam pasal 9 disebutkan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

Anak disabilitas juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

3. Hak mendapat perlindungan

Anak memiliki hak untuk merasa aman dan mendapatkan perlindungan. Dalam pasal 13 dijelaskan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan sehingga anak berhak mendapat perlindungan, Bunda.

4. Hak memperoleh kesehatan

Dalam pasal 8 disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Hak memperoleh pelayanan kesehatan ini merupakan hak terpenting dalam kelompok hak atas tumbuh kembang anak, Bunda.

5. Hak mendapat kesejahteraan

Disebutkan dalam pasal 11 bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, rekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

6. Hak mendapat kasih sayang

Anak perlu mendapat kasih sayang berupa pengasuhan dari bayi hingga tumbuh menjadi manusia dewasa. Pengasuhan seperti diberikan air susu ibu (ASI), diberikan makanan dengan gizi seimbang.

Anak juga berhak merasa dicintai oleh kedua orang tuanya. Anak juga tidak dibeda-bedakan dengan anak lainnya.

7. Hak untuk bermain

Anak juga berhak untuk bermain di rumah. Mengeksplorasi dunianya dengan bermain. Orang tua di sini wajib mendukung dan memenuhi hak anak seperti membelikan permainan yang bersifat edukatif dan seru.

8. Hak untuk mengembangkan diri

Tak hanya memiliki sifat dan karakter, anak juga memiliki minat dan bakat yang harus diasah. Oleh karena itu, orang tua perlu mendukung semua cita-cita dan bakat anak agar bisa berkembang menjadi lebih baik.

9. Hak untuk diterima sebagai individu yang berbeda

Anak memiliki sifat dan kepribadian yang berbeda. Namun, orang tua harus bisa menerima perbedaan dan kekurangan Si Kecil.

Sebagai orang tua, jangan sampai anak mendapat perlakuan yang berbeda karena sifat atau kepribadian mereka tidak sesuai dengan harapan Bunda.

10. Hak mendapat bimbingan belajar

Selain mendapatkan pendidikan, Bunda juga wajib untuk membimbing Si Kecil belajar. Perlu dipahami, lingkungan rumah adalah sekolah pertama bagi anak.

Lantas apa saja hak anak di sekolah ya, Bunda? Simak selengkapnya di laman berikutnya, ya.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Jangan lupa saksikan juga video tips mendidik anak generasi alpha berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



HAK MENDAPATKAN NILAI DAN LAPORAN

Pupil boy hi five with teacher in classroom at elementary school. Student boy studying in primary school. Children writing notes in classroom. Education knowledge, successful teamwork concept

Ilustrasi Hak Anak di Rumah dan Sekolah/Foto: Getty Images/iStockphoto/paulaphoto

Hak anak di sekolah

Selain di rumah, anak juga memiliki berbagai macam hak yang harus dipenuhi di sekolah. Berikut ini Bubun bagikan ulasannya seperti dilansir berbagai sumber:

1. Hak untuk berteman

Anak-anak memiliki hak untuk berteman dengan siapa saja tanpa melihat perbedaan saat di sekolah. Berteman dapat menjadikan mereka saling berbagi, meningkatkan kemampuan komunikasi, menumbuhkan empati, mengendalikan emosi, dan menumbuhkan jiwa sosial.

2. Hak untuk berkreasi

Setiap anak di sekolah berhak untuk memperoleh pengetahuan serta mengembangkan diri menjadi lebih baik. Mereka juga berhak diberikan kesempatan untuk berkreasi membuat beragam karya.

Banner tanda ASI masuk paru-paru bayi

3. Hak mendapat perlakuan sama

Sebagai peserta didik, anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan perhatian dan perlakuan yang sama dari guru. Di dalam hak tersebut melekat juga kewajiban anak untuk menghormati dan taat kepada guru.

4. Hak memperoleh ilmu pengetahuan

Setiap anak berhak memperoleh ilmu pengetahuan yang berasal dari materi pembelajaran. Materi ini diajarkan oleh pendidik dan dapat menjadi bekal bagi si Kecil di masa depan.

5. Hak untuk dilindungi

Semua warga di satuan pendidikan baik anak yang belajar, maupun guru berhak mendapatkan perlindungan secara menyeluruh. Sehingga merasa tenang, aman, dan nyaman untuk melaksanakan proses pembelajaran. Tidak boleh ada anak yang merasa terganggu atau terancam oleh siswa lainnya ya, Bunda.

6. Hak menggunakan fasilitas pembelajaran

Anak berhak untuk menggunakan fasilitas pembelajaran apapun selama berada di sekolah. Hal ini tentunya harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di tiap-tiap sekolah.

7. Hak mengikuti organisasi

Anak memiliki hak untuk mengikuti berbagai organisasi yang mereka inginkan di sekolah. Organisasi ini bisa berjalan di bidang pendidikan, olahraga, kesenian, atau klub lainnya.

8. Hak beribadah sesuai agama

Beberapa sekolah biasanya memiliki siswa yang datang dari berbagai agama. Karena itu, anak berhak mendapat kebebasan untuk menjalan ibadahnya sesuai dengan agama mereka masing-masing.

9. Hak menyampaikan pendapat

Tak hanya di rumah, anak-anak di sekolah juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat mereka, Bunda. Tak hanya itu, Si Kecil juga perlu menghargai pendapat teman-temannya yang lain.

10. Hak mendapatkan nilai dan laporan

Anak yang sudah menjalani pendidikan di sekolah tentunya berhak untuk mendapatkan laporan dan penilaian. Hal ini biasanya disampaikan kepada Bunda dan Ayah.


(mua/fir)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda