PARENTING
Syarat & Cara Mengurus BPJS Bayi Baru Lahir, Jangan Lewat dari 28 Hari Bun
Mutiara Putri | HaiBunda
Kamis, 26 Jan 2023 19:55 WIBKesehatan merupakan hal utama yang dibutuhkan oleh setiap orang, Bunda. Karena itu, pemerintah Indonesia membuat berbagai program untuk menjamin kesehatan, salah satunya BPJS Kesehatan.
Setiap orang bisa mendapatkan BPJS Kesehatan. Tak hanya orang dewasa, bayi baru lahir juga sudah bisa didaftarkan, lho.
Bunda perlu tahu bagaimana cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir. Pasalnya, orang tua yang tidak mendaftarkan bayinya hingga waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir disesuaikan dengan jenis kepesertaan orang tuanya, Bunda. Karena itu, Bunda perlu pahami dan simak dengan baik agar tidak keliru, ya.
Ketentuan daftarkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir
Merangkum dari situs resmi bpjs-kesehatan.go.id, ada beberapa syarat dan ketentuan umum administrasi yang perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan bayi baru lahir. Berikut ini deretannya:
- Bayi baru lahir dari orang tua peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
- Status bayi baru lahir akan aktif setelah pembayaran iuran.
- Bayi baru lahir sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.
- Pendaftaran bayi yang berusia 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
- Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Syarat berdasarkan kepesertaan orang tua
Cara mengurus BPJS Kesehatan bayi baru lahir disesuaikan dengan jenis kepesertaan orang tua, Bunda. Berikut ini cara daftarnya:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bunda.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir dikutip laman BPJS Kesehatan:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu kandung.
- Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
Lantas seperti apa syarat dan ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir dengan orang tua peserta PPU dan PBPU & BP? Klik baca halaman berikutnya, ya.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Jangan lupa lihat lagi video langkah membeli kacamata dengan BPJS berikut ini:
CARA MENGURUS BPJS BAYI BARU LAHIR
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir agar Langsung Aktif Digunakan
Penyebab Munculnya Tanda Lahir Bayi, Apakah Bunda Perlu Khawatir?
Bunda, Simak Penjelasan Terkait Rumah Sakit Tak Melayani BPJS
Bunda, Sekarang Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Lho
TERPOPULER
Hasil USG Laki-Laki, Lahirnya Perempuan? Ini Penjelasannya
Momen Prilly Latuconsina Ikut Kirab Malam 1 Suro di Pura Mangkunegaraan Solo, Intip Potretnya
5 Potret Terbaru Song Hye Kyo di Usia 44 Tahun, Makin Memesona
Cerita Perjuangan Orang Tua Antar Anak ke Piala Dunia 2026, Rela Berpisah Sejak Usia 13 Tahun
Viral, Model Ini Banjir Kritik Usai Jalani Photoshoot Menyusui Boneka Bayi
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Powerbank CCC dan Fast Charging, Cocok buat Pertolongan saat Mati Lampu
asaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Serum untuk Rambut Rontok, Bantu Perkuat Akar
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Bibit Jeruk Lengkap dari Purut, Nipis & Bali
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Kulkas 1 Pintu Watt Rendah Hemat Energi, Bantu Pengeluaran Rumah Tangga Lebih Irit!
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Lampu LED Emergency, Cadangan saat Kena Pemadaman Listrik
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Cara Mengenali Orang Cerdas Hanya dari Kebiasaan dan Cara Berbicara
Mengenal Cara Kerja Postpil, Pil Kontrasepsi Darurat
5 Rekomendasi Powerbank CCC dan Fast Charging, Cocok buat Pertolongan saat Mati Lampu
Hasil USG Laki-Laki, Lahirnya Perempuan? Ini Penjelasannya
Momen Prilly Latuconsina Ikut Kirab Malam 1 Suro di Pura Mangkunegaraan Solo, Intip Potretnya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Profil dan Profesi Yuriska Patricia yang Dilamar Asnawi Mangkualam
-
Beautynesia
Sederet Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Sensus Ekonomi 2026: Ciri Petugas Resmi hingga Pertanyaan yang Diajukan
-
Female Daily
Cara Menghilangkan Milia: Ini 4 Treatment yang Direkomendasikan Dokter Kulit
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
7 Wanita Terjebak Kencan Online Berbasis Islam, Pelaku Dipenjara 291 Tahun
-
Mommies Daily
8 Kelas Liburan Anak di Surabaya yang Seru untuk Isi Libur Sekolah