PARENTING
Syarat & Cara Mengurus BPJS Bayi Baru Lahir, Jangan Lewat dari 28 Hari Bun
Mutiara Putri | HaiBunda
Kamis, 26 Jan 2023 19:55 WIBKesehatan merupakan hal utama yang dibutuhkan oleh setiap orang, Bunda. Karena itu, pemerintah Indonesia membuat berbagai program untuk menjamin kesehatan, salah satunya BPJS Kesehatan.
Setiap orang bisa mendapatkan BPJS Kesehatan. Tak hanya orang dewasa, bayi baru lahir juga sudah bisa didaftarkan, lho.
Bunda perlu tahu bagaimana cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir. Pasalnya, orang tua yang tidak mendaftarkan bayinya hingga waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir disesuaikan dengan jenis kepesertaan orang tuanya, Bunda. Karena itu, Bunda perlu pahami dan simak dengan baik agar tidak keliru, ya.
Ketentuan daftarkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir
Merangkum dari situs resmi bpjs-kesehatan.go.id, ada beberapa syarat dan ketentuan umum administrasi yang perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan bayi baru lahir. Berikut ini deretannya:
- Bayi baru lahir dari orang tua peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
- Status bayi baru lahir akan aktif setelah pembayaran iuran.
- Bayi baru lahir sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.
- Pendaftaran bayi yang berusia 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
- Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Syarat berdasarkan kepesertaan orang tua
Cara mengurus BPJS Kesehatan bayi baru lahir disesuaikan dengan jenis kepesertaan orang tua, Bunda. Berikut ini cara daftarnya:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bunda.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir dikutip laman BPJS Kesehatan:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu kandung.
- Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
Lantas seperti apa syarat dan ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir dengan orang tua peserta PPU dan PBPU & BP? Klik baca halaman berikutnya, ya.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Jangan lupa lihat lagi video langkah membeli kacamata dengan BPJS berikut ini:
CARA MENGURUS BPJS BAYI BARU LAHIR
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Penyebab Munculnya Tanda Lahir Bayi, Apakah Bunda Perlu Khawatir?
Pakai Gorden Blackout Bantu Bayi Tidur Lebih Nyenyak
Bunda, Simak Penjelasan Terkait Rumah Sakit Tak Melayani BPJS
Bunda, Sekarang Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Lho
TERPOPULER
Percantik Rumah dengan Sprei Cantik, Buruan Dapatkan di Transmart Bun
9 Cara Mengenali Orang Berbohong atau Tidak Menurut Penelitian
Momen Natasha Rizki & Desta Bersama Anak, Terbaru Rayakan Ultah Megumi
Mawar AFI Umumkan Hamil Anak Keempat, Intip Potretnya Jalani Babymoon & Birthday Trip ke AS
Ciri Perempuan Baik Hati, Sering Ucapkan 11 Kalimat Ini
REKOMENDASI PRODUK
26 Rekomendasi Merek Sepatu Terkenal Branded Asal Indonesia & Luar Negeri, Bagus & Awet
Natasha ArdiahREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Sikat Gigi Anak 1 Tahun ke Atas, Bisa Jadi Pilihan Bunda
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Micellar Water untuk Kulit Kering, Bikin Wajah Tetap Lembap
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Snack MPASI Bayi untuk Finger Food & Mudah Dibawa
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Ide Menu Siap Saji Lebaran Hemat tapi Tetap "Wah" untuk Keluarga Besar
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Momen Danang DA Beri Kejutan Hadiah Mobil untuk Istri Dokter
Percantik Rumah dengan Sprei Cantik, Buruan Dapatkan di Transmart Bun
Transmart Full Day Sale Hadirkan Diskon Besar Hanya Besok, Bun!
4 Drama Korea Romantis Terbaru April 2026, Diprediksi Raih Rating Tinggi
9 Cara Mengenali Orang Berbohong atau Tidak Menurut Penelitian
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Lirik Lagu Furthest Thing - Drake
-
Beautynesia
5 Potret Yuna ITZY yang Resmi Debut Solo dengan 'Ice Cream', Mulai Era Baru dengan Manis
-
Female Daily
Seo In Guk Spill Chemistry dengan Jisoo di Drama Boyfriend on Demand!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Cerita Viral Mudik Naik Motor, Istri Diikat Sarung agar Tetap Aman
-
Mommies Daily
Disney Adventure Berlayar di Singapura! Ini Fasilitas, Kegiatan, dan Daftar Harga Kamar