PARENTING
Obat Sirop yang Diminum Pasien Gagal Ginjal Teruji Aman, BPOM Tetap Hentikan Produksi
Mutiara Putri | HaiBunda
Kamis, 09 Feb 2023 15:02 WIBBelum lama ini masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan adanya kasus baru Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Laporan ini diterima oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
Hal ini turut disampaikan oleh Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA. Ia menyebut ada jenis sirop obat yang diduga menjadi penyebab kembali munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Berkaitan dengan kasus GGAPA pada Februari 2023, Badan POM telah mendapatkan informasi pada 2 Februari 2023, yaitu adanya sirop obat yang diduga menjadi penyebab kasus GGAPA," katanya dalam virtual press conference BPOM beberapa waktu lalu.
Usai mendapatkan informasi tersebut, BPOM langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan investigasi, Bunda. Pihaknya pun turut melakukan penelusuran, pengambilan, dan pengujian sampel ke sarana produksi.
Sampel yang diuji BPOM
Setidaknya ada beberapa sampel yang diuji oleh BPOM terhadap obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien GGAPA. Berikut ini deretannya:
- Sampel sirop obat sisa obat pasien
- Sampel sirop dari peredaran
- Sampel sirop dari tempat produksi dengan nomor batch yang sama dengan yang dikonsumsi pasien
- Sampel sirop dengan batch yang berdekatan dengan sirop sisa obat pasien
- Sampel bahan baku sorbitol yang digunakan dalam proses produksi
- Sampel sirop lain dengan menggunakan bahan baku dengan nomor batch sama
Sampel obat dinyatakan aman dari cemaran
Togi mengatakan, sampel-sampel tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan POM untuk dilakukan pengujian. Bersamaan dengan ini, BPOM juga melakukan investigasi ke sarana produksi untuk melihat pembuatan obat dan dinyatakan memenuhi syarat.
"Dan dari hasil pengujian tersebut disimpulkan bahwa sarana produksi masih memenuhi persyaratan JPOB," katanya.
"Perlu kami sampaikan dari hasil pengujian terhadap sampel yang tadi sudah disebutkan, hasil semua pengujian sampel tersebut adalah memenuhi syarat. Artinya memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan atau standar yang ada di farmakobe Indonesia," sambung Togi.
Meskipun dinyatakan aman dari cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), BPOM tetap mengambil langkah tegas dan menghentikan produksi obat tersebut. Simak selengkapnya pada laman berikutnya, ya!
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Jangan lupa lihat lagi video benarkah gagal ginjal akut berkaitan dengan COVID-19 berikut ini:

OBAT MASIH AMAN DIGUNAKAN