
parenting
Ada Cuti Khusus untuk Bunda Bekerja Jika Anak Disunat, Berapa Hari?
HaiBunda
Minggu, 21 May 2023 20:50 WIB

Bunda yang anak laki-lakinya sudah cukup usia akan segera disunat, ya? Kalau begitu, Bunda dan Ayah bisa menggunakan cuti khusus yang telah diatur dalam Undang-undang, nih.
Sunat atau khitan merupakan operasi pengangkatan kulit yang menutupi ujung penis. Prosedur ini biasanya dilakukan pada anak laki-laki dalam usia yang berbeda-beda. Hal ini bertujuan untuk membersihkan, merawat, serta menjaga kesehatan seseorang.
Melansir dari laman Mayo Clinic, sunat juga bisa dilakukan sebagai salah satu kebutuhan medis. Misalnya saja seperti kulup terlalu kencang untuk ditarik ke belakang melewati kelenjar.
Dalam kasus lain, terutama di beberapa wilayah bagian Afrika, sunat direkomendasikan untuk anak laki-laki atau laki-laki dewasa. Kegiatan ini dilakukan untuk mengurangi risiko infeksi menular seksual tertentu.
Cuti khusus untuk mengkhitankan anak
Bunda yang ingin mengkhitankan anak tidak perlu khawatir tidak bisa berada di samping mereka ketika prosedur dilakukan, ya. Pasalnya, Bunda bisa mengajukan cuti khusus, lho.
Mengutip dari UU No.13 Tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian RI, cuti khusus jika anak disunat dijelaskan dalam Pasal 93 ayat 2 dan 4 yang bunyinya sebagai berikut:
Isi Pasal 93 ayat 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan) tidak beraku dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
d. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
e. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
f. Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
g. Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat.
h. Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha.
i. Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Lantas, berapa lama cuti khusus yang bisa Bunda dapatkan? Lihat selengkapnya di laman berikutnya, yuk.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak juga video serba-serbi pubertas dini pada anak berikut ini:
JUMLAH CUTI KHUSUS KHITAN ANAK
Ilustrasi Cuti untuk Sunat Anak/Foto: iStock
Jumlah cuti khusus khitan anak
Menurut pasal 93 ayat 4, ada beberapa cuti khusus yang bisa didapatkan dalam berbagai kondisi, termasuk khitan anak. Berikut ini deretannya:
a. Pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari.
b. Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
c. Mengkhitankan anaknya, dibayar selama 2 (dua) hari.
d. Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
e. Istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayarkan untuk selama 2 (dua) hari.
f. Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayarkan untuk selama 2 (dua) hari, dan.
g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
Meski begitu pelaksanaan ketentuan di atas harus ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama ya, Bunda.
Manfaat sunat untuk anak laki-laki
Ada beberapa manfaat sunat untuk anak laki-laki yang perlu Bunda ketahui. Berikut ini ulasannya:
- Penis menjadi lebih mudah dibersihkan sehingga mengurangi terkena resiko infeksi bakteri.
- Terhindari dari resiko terkena kanker penis.
- Mengurangi resiko terkena infeksi saluran kemih ketika bayi.
- Menurunkan resiko terkena infeksi seksual menular seperti HIV.
- Menghindari terjadinya fimosis atau kondisi di mana terjadi ketidakmampuan untuk menarik kembali kulup.
- Mencegah terjadinya balanitis atau infeksi pada kepala penis.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
Rafathar Sunat Hari Ini, Kapan Idealnya Anak Laki-laki Dikhitan?

Parenting
Mengenal Teknologi Needle-Free Injection, Anestesi Sunat Tanpa Jarum

Parenting
Mengapa Usia Baru 1 Bulan, Rayyanza Putra Rafi Ahmad Disunat

Parenting
Para Bunda Putuskan Bayinya Disunat, Ada yang Fimosis Seperti Anak Zaskia Adya Mecca

Parenting
5 Tips Aman Menyunatkan Anak di Masa Pandemi COVID-19


7 Foto
Parenting
7 Potret Kellen, Anak Krisdayanti dan Raul Lemos yang Baru Disunat
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda