Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Link Pendaftaran PPDB Jakarta 2023, Syarat & Dokumen yang Disiapkan

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 02 Jun 2023 04:00 WIB

Tuition Concept. Portrait of concentrated small asian girl sitting at table in classroom, writing or drawing in notebook, doing homework or taking notes during lesson, selective focus, free copy space
Ilustrasi PPDB DKI Jakarta 2023/Foto: iStock

Usia Si Kecil sudah memungkinkan untuk masuk Sekolah Dasar (SD) ya, Bunda? Kalau begitu, Bunda harus segera mendaftarkan mereka melalui Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online.

PPDB di wilayah DKI Jakarta tahun 2023 tingkat Sekolah Dasar (SD) sendiri sudah mulai dibuka. Kini, Bunda bisa mendaftarkan Si Kecil secara online melalui link pendaftaran.

PPDB dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dan mendukung peningkatan mutu serta pendidikan melalui pelibatan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Bunda. Cara ini juga mempermudah Bunda dan Si Kecil untuk memilih sekolah.

Link pendaftaran

PPDB seluruh jenjang sekolah di DKI Jakarta dilakukan secara terpadu sesuai jadwalnya melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/. Hingga saat ini, masa pendaftaran telah sampai pada waktu pengajuan akun di seluruh jenjang baik SD, SMP, SMA, dan SMK.

Syarat pra pendaftaran

Ada beberapa syarat wajib yang perlu dipenuhi sebelum Bunda mendaftarkan Si Kecil ke sekolah impian dengan akreditasi terbaik. Berikut ini deretannya:

  • CPDB berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
  • CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh orang tua/wali CPDB.
  • CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, atau Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA.
  • Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Lantas, dokumen apa saja yang perlu disiapkan? Simak selengkapnya pada laman berikutnya yuk, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

[Gambas:Video Haibunda]




AKTA HINGGA SURAT KHUSUS

Tuition Concept. Portrait of concentrated small asian girl sitting at table in classroom, writing or drawing in notebook, doing homework or taking notes during lesson, selective focus, free copy space

Ilustrasi PPDB DKI Jakarta 2023/Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio

Dokumen yang perlu disiapkan

Ada beberapa dokumen yang mungkin perlu Bunda siapkan saat mendaftarkan anak ke SD melalui PPDB. Melansir dari berbagai sumber, berikut ini ulasannya:

1. Akta kelahiran

Akta kelahiran merupakan surat atau dokumen yang wajib dimiliki oleh anak sebelum daftar sekolah melalui jalur apapun, Bunda. Akta dapat membuktikan usia anak sudah cukup, atau sudah masuk 7 tahun atau setidaknya mencapai 6 tahun pada 1 Juli.

Jika Si Kecil tidak memiliki akta, Bunda bisa mengganti dokumen ini dengan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Pastikan surat telah dilegalisir oleh lurah, ya.

Banner Diaspora melahirkan di Jerman

2. Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK) dibutuhkan oleh anak dalam proses pendaftaran jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua. Jalur ini mengharuskan Si Kecil untuk mendaftar sekolah yang berada dalam zonasi yang sama dengan domisilinya.

3. Formulir pendaftaran

Kalau Bunda melakukan pendaftaran secara offline, pastikan Bunda telah mengisi formulir pendaftaran dengan tepat, ya. Setelahnya, jangan lupa bawa formulir tersebut ketika mengunjungi sekolah.

4. Surat khusus

Surat khusus yang dimaksud di sini adalah surat rekomendasi yang diberikan oleh ahli, baik psikolog maupun dewan guru. Biasanya, dokumen ini dibutuhkan untuk anak yang memiliki kecerdasan tinggi atau bakat istimewa. Jika memiliki surat rekomendasi ini, anak yang berusia lima atau enam tahun sudah boleh didaftarkan masuk SD, Bunda.

Nah, kira-kira Bunda punya rekomendasi dokumen lain yang perlu dipersiapkan saat mendaftarkan anak sekolah? Bagikan di kolom komentar, ya!


(mua)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda