
parenting
Mengenal Sekolah Inkslusif untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Bunda Perlu Tahu
HaiBunda
Senin, 16 Oct 2023 17:30 WIB

Bunda pernah mendengar sekolah inklusif? Ini merupakan sekolah yang dibuka dan diperuntukkan bagi siapa saja dengan berbagai macam kondisi dan latar belakang.
Menurut Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa menyatakan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan bagi semua peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Mereka dapat mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Menilik dari situs resmi Kemendikbud RI, prinsip utama dari pelaksanaan pendidikan inklusif ini adalah semua peserta didik tanpa terkecuali dapat belajar dan perbedaan yang dimiliki menjadi kekuatan dalam potensinya. Prinsip lainnya, yakni sekolah inklusif hadir untuk peserta didik berkebutuhan khusus di kelas, sehingga mereka dapat berpartisipasi dan diterima di lingkungan satuan pendidikan.
Sistem PPDB sekolah inklusif
Sekolah inklusif terbuka untuk peserta didik dengan keadaan yang berbeda-beda. Hal ini meliputi karakteristik, kondisi fisik, kepribadian, status, suku, budaya, dan perbedaan lainnya.
Layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah inklusif diawali dengan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini tentunya sama dengan sistem penerimaan di sekolah pada umumnya.
Melihat dari PP No.13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 11 (b), pemberian afirmasi seleksi masuk di lembaga penyelenggara pendidikan sesuai dengan kondisi fisik peserta didik berkebutuhan khusus berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian afirmasi ini misalnya melalui jalur khusus pendidikan inklusif.
Sementara itu, pada pasal 12 (f) kebijakan tersebut menyebutkan bahwa jumlah guru dan jumlah peserta didik berkebutuhan khusus di kelas harus disesuaikan, Bunda. Misalnya ditetapkan maksimal hanya ada dua peserta didik berkebutuhan khusus dalam masing-masing kelas.
Jika ditemukan terdapat peserta didik dengan karakteristik kategori berat, maka hanya boleh ada satu peserta didik berkebutuhan khusus dalam kelas tersebut.
Interaksi di dalam kelas
Guru yang mengajar anak-anak di sekolah inklusif harus selalu mendorong dan merangsang teman lainnya untuk mendukung siswa yang berkebutuhan khusus, Bunda. Hal ini dilakukan agar Si Kecil tetap aktif dan turut berpartisipasi di kelas.
Guru juga harus bekerja sama dengan orang tua untuk menciptakan kelas yang lebih hidup. Para pengajar dapat mengembangkan interaksi antar teman sekelas serta berdiskusi dengan anak, orang tua, dan keluarga lainnya untuk membantu mengembangkan kelas yang dinamis.
Lantas, siapa saja yang termasuk ke dalam kategori Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK)? Simak penjelasan lengkapnya pada laman berikutnya, ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
TUNANETRA HINGGA ADHD
Ilustrasi Sekolah Inklusif/Foto: iStock
Kategori Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK)
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat 2, 3, dan 4, mendefinisikan anak berkebutuhan khusus sebagai berikut:
- Anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
- Anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
- Anak di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil sehingga mereka semua berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Selain cakupan tersebut, konsep PDBK dapat pula dikategorikan menjadi dua, Bunda. Keduanya adalah bersifat sementara (temporer) dan PDBK yang bersifat menetap (permanent).
PDBKÂ yang bersifat sementara adalah anak yang mengalami hambatan belajar dan hambatan perkembangan yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal. Sementara itu, PDBK yang bersifat menetap adalah anak-anak yang mengalami hambatan belajar dan perkembangan yang bersifat internal dan akibat langsung dari kecacatan, seperti fungsi penglihatan, pendengaran, dan gangguan perkembangan intelektual.
Agar guru dapat dengan mudah mengenali keberagaman peserta didik dalam sekolah inklusif, maka peserta didik berkebutuhan khusus dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
- Peserta didik dengan hambatan penglihatan (tunanetra)
- Peserta didik dengan hambatan pendengaran (tunarungu)
- Peserta didik dengan hambatan intelektual (tunagrahita)
- Peserta didik dengan hambatan fisik motorik (tunadaksa)
- Peserta didik dengan hambatan emosi dan perilaku
- Peserta didik dengan hambatan belajar (slow learner)
- Peserta didik dengan hambatan belajar spesifik (spesific leearning disability)
- Peserta didik cerdas istimewa dan bakat istimewa
- Peserta didik autistic spectrum disorder (ASD)
- Peserta didik attention deficit hyperactivity disorder (ADHD)
Bunda, semoga penjelasan dan informasi tentang sekolah inklusif di atas dapat bermanfaat, ya.
Jangan lupa saksikan juga video rekomendasi SD swasta Islam terbaik di Jakarta berikut ini:
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
10 Film Kartun Terbaik untuk Anak yang Mendidik

Parenting
5 Permainan Tradisional Seru, Ajak Anak Bermain Yuk Bunda!

Parenting
5 Manfaat Bersepeda bagi Tumbuh Kembang Anak

Parenting
5 Cara Sederhana Beri Contoh Baik pada Anak

Parenting
Doa Penuntun Tidur Anak agar Jauh dari Mimpi Buruk dan Gelisah


7 Foto
Parenting
7 Potret Anak Artis Jago Olahraga Sejak Kecil, Salah Satunya Putra Sandra Dewi
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda