HaiBunda

PARENTING

Eks Suami Kritik Pola Asuh Ria Ricis, Ini Cara Sepakati Aturan Parenting agar Tak Cekcok

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Senin, 06 May 2024 19:35 WIB
Ria Ricis dan Anak/Foto: Instagram: @riaricis1795
Jakarta -

Rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan tak bisa lagi dipertahankan. Belum lama ini, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai keduanya.

Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Ia pun menyebut keputusan cerai keduanya dilakukan secara e-court.

"Untuk perkara tersebut kemarin telah diputus secara e-court yang ammar putusan pertama dalam eksepsi. Eksepsi itu dalam artinya tangkisa, menolak eksepsi tergugat," kata Taslimah di kantornya, Ragunan, Jakarta Selatan, dikutip dari detikcom.


Usai dinyatakan resmi bercerai, hasil putusan Ria Ricis dan Teuku Ryan pun viral di media sosial. Isi gugatan sendiri dapat diakses oleh publik di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS. Salah satu yang disoroti di dalamnya adalah kritikan tentang pola asuh Ria Ricis, Bunda.

Eks suami kritik pola asuh Ria Ricis

Dalam salah satu gugatan, Ria Ricis yang merupakan penggugat menyebut dirinya sering diserang oleh mantan suami dengan kata-kata yang menyakitkan. Misalnya saja dianggap melakukan 'eksploitasi anak'.

"Setelah proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tergugat selalu mengatakan ingin baikan dan rujuk, sementara dari ucapannya tidak mencerminkan demikian. Tergugat selalu menyerang Penggugat dengan kalimat yang menyakitkan. Tergugat menyerang Penggugat dengan kata-kata : 'eksploitasi anak', 'istri durhaka', 'kualat', 'sombong', kakaknya ustadzah tapi tausiahnya ga masuk di adiknya'," demikian isi dokumen tersebut.

Menjawab hal tersebut, Teuku Ryan pun menegaskan bahwa saat mediasi dirinya masih mempertahankan rumah tangga dan ingin rujuk. Hal itu pun disampaikan dalam mediasi dengan hakim mediator.

"Tergugat memang tegaskan tetap akan mempertahankan rumah tangga ini dan berusaha untuk rujuk, perkataan tersebut disampaikan Tergugat dalam ruang mediasi dengan hakim mediator yang memang meminta Tergugat mencurahkan semua uneg-unegnya terhadap sikap Penggugat yang tidak berkenan oleh Tergugat."

"Sehingga ucapan tersebut untuk mengingatkan Penggugat agar sadar diri dan sama-sama introspeksi diri, tapi bukan menjadikan Penggugat merasa tidak nyaman. Kata-kata tersebut hanya untuk mengingatkan Penggugat agar tidak membangkang terhadap Tergugat. Apalagi Kakak Penggugat adalah seorang ustadzah yang harusnya kita ikutin perkataanya, karena jelas-jelas Kakak Penggugat tidak merestui perceraian ini. Dan telah berusaha melakukan berbagai upaya untuk menyatukan Penggugat dan Tergugat," jawaban pihak Teuku Ryan selaku Tergugat yang tertulis dalam dokumen tersebut.

Tidak hanya itu, pada poin lainnya dijelaskan bahwa Teuku Ryan kerap menyerang Ria Ricis tentang pola asuhnya yang kurang baik kepada sang anak. "Tergugat menyerang Penggugat mengenai pola asuh ke anak yang menurut Tergugat kurang baik."

Pada poin ini, Teuku Ryan memberikan jawaban dirinya selama ini tidak memiliki hak untuk mengatur sang putri. Ria Ricis dianggap sebagai sosok yang terlalu dominan dan selalu mengunggah kegiatan sang anak ke media sosial.

"Tergugat seperti tidak punya hak untuk mengatur anak selama ini. Penggugat terlalu dominan dan sangat memberdayakan anak untuk kegiatan-kegiatan konten yang mestinya bisa diatur waktu dan intensitasnya. Agar anak juga punya waktu istirahat dan tumbuh kembang yang wajar sebagaimana anak di usia ANAK I. Tergugat sangat mengkhawatirkan psikis dan mental anak, karena tidak selamanya anak dapat suka dengan situasi yang diinginkan oleh Penggugat selama ini. Contohnya konten video seperti anak yang terguling-guling di trotoar jalan, walaupun itu terlihat lucu tetapi sebenarnya itu sangat membahayakan."

"Faktanya Penggugat tidak pernah meminta izin langsung kepada Tergugat apabila membawa anak bepergian ke luar daerah/luar negeri sampai sekarang. Sampai pernah Tergugat menegaskan kepada Penggugat untuk tidak boleh membawa ANAK I ke Eropa karena tidak pernah meminta izin langsung ke Tergugat melainkan melalui orang lain yang meminta izin ke Tergugat."

Belajar dari kasus Ria Ricis dan Teuku Ryan, bagaimana cara sepakati aturan parenting agar tidak timbulkan cekcok ya, Bunda? Simak selengkapnya pada laman berikutnya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Simak juga tips berikut ini untuk memperbaiki hubungan dengan pasangan:



(mua/fir)
BUAT ATURAN MEDIA SOSIAL

BUAT ATURAN MEDIA SOSIAL

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Pemain Timnas Rizky Ridho dan Istri Umrah setelah Nikah, Ini Potret Kebahagiaannya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Ini 3 Dosa yang Menghapus Pahala sebesar Gunung

Mom's Life Amira Salsabila

Istana Inggris Diduga Balas Konten Viral Dance Hamil Meghan Markle, Posting Unggahan Ini

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Mengenal Orang Tua Overprotektif: Ciri-ciri, Bahaya, dan Cara Mengatasinya

Parenting Kinan

Humaira Putri Zaskia Sungkar Ultah Pertama, Intip 5 Potret Keseruan Playdatenya

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Pemain Timnas Rizky Ridho dan Istri Umrah setelah Nikah, Ini Potret Kebahagiaannya

Mengenal Orang Tua Overprotektif: Ciri-ciri, Bahaya, dan Cara Mengatasinya

Ini 3 Dosa yang Menghapus Pahala sebesar Gunung

Istana Inggris Diduga Balas Konten Viral Dance Hamil Meghan Markle, Posting Unggahan Ini

Humaira Putri Zaskia Sungkar Ultah Pertama, Intip 5 Potret Keseruan Playdatenya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK