Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Bagaimana Hukum Ayah yang Tidak Menafkahi Anak Setelah Bercerai?

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 30 Apr 2024 04:00 WIB

Ilustrasi Nafkah Anak
Ilustrasi Nafkah Anak/Foto: Getty Images/iStockphoto/champpixs

Nama Chaca Thaib belum lama ini menghebohkan media sosial, Bunda. Bukan tanpa alasan, ia membongkar bahwa mantan suaminya, Bisma personel Rocket Rockers tidak memberikan nafkah yang sesuai untuk putrinya.

Dalam akun X (dahulu dikenal dengan nama Twitter), Chacha membagikan sebuah tangkapan layar di mana ia meminta uang kepada Bisma untuk biaya sekolah serta makan sang anak. Namun, Bisma tidak menyanggupi permintaan Chacha.

Bisma bahkan mengatakan agar sang anak diberi jatah makan sekitar Rp8.000 per harinya. Selain itu, Bisma juga mengatakan bahwa dirinya hanya bisa hidup dengan jatah makan Rp5.000 per hari ini

"8.000 ini sama kok sama Ayahnya. Ayahnya bisa 5.000 sekali makan. Karena kondisinya seperti ini, enggak maksain," tulis sebuah pesan yang dipercaya sebagai Bisma, dikutip pada akun @chachathaib pada Jumat (26/4/2024).

Seraya mengunggah tangkapan layar ini, Chacha mengatakan bahwa nafkah yang seharusnya diberikan oleh Bisma saat ini sudah tidak diberikan lagi.

"Konteks Rp8 ribu itu bukan *nyata*, itu pembahasan dari 2022 tapi gue enggak pernah mau nge-iyain. Saat itu gue anggap jatah nafkah yang semestinya jadi utang dia ke gue dan gue tunggu dia cicil pelan-pelan. Di bulan ini mandek lagi berikut si SPP yang dibahas dari kemarin, which is hanya 850k," ungkap Chaca.

Melihat dari kasus tersebut, lantas bagaimana hukumnya jika Ayah tidak menafkahi anak meski sudah bercerai?

Hukum Ayah tidak menafkahi anak meski sudah bercerai

Menurut Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), Cirebon, Ustaz Marzuki Wahid, menyebut bahwa tidak ada yang disebut sebagai mantan anak atau mantan orang tua. Karena itu, tidak ada perubahan kewajiban ketika orang tua telah bercerai.

"Tidak ada status mantan anak atau mantan orang tua sehingga hubungan anak dengan orang tua meskipun suami istri sudah bercerai, tetaplah menjadi Ayahnya atau ibunya atau anaknya. Jadi tidak ada perceraian antara anak dengan orang tuanya. Yang ada adalah perceraian antara suami dan istri," jelasnya kala diwawancara HaiBunda.

"Karena itulah tidak ada perubahan apapun terkait kewajiban Ayah terhadap anak meskipun sudah bercerai dengan istrinya," lanjutnya.

Ketika seorang Ayah tidak memberikan nafkah pada anak, maka ia termasuk ke dalam golongan yang berdosa. Selain Ayah, hal serupa juga berlaku untuk Bunda saat tidak memberikan kewajiban seperti kasih sayang hingga rasa aman pada anak.

"Dia akan berdosa (tidak memberikan nafkah pada anak meski sudah bercerai), karena itu kan kewajiban Ayah kepada anak. Kalau itu tidak dilakukan maka berdosa kepada anaknya," papar Ustaz Marzuki.

"Begitu juga sebaliknya untuk Ibu. Ibu juga wajib memberikan kasih sayang, perlindungan, dan kenyamanan pada anaknya. Karena sekali lagi tidak ada mantan anak dan orang tua. Jadi relasinya tetap meskipun suami istri itu sudah bercerai," tambahnya.

Lantas, apa saja kewajiban orang tua untuk anaknya yang tidak terputus meski sudah bercerai? Simak penjelasan lengkapnya pada laman berikutnya, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!


KEWAJIBAN MENGASUH HINGGA MENCEGAH PERNIKAHAN DINI

Ilustrasi Anak Perempuan

Ilustrasi Kewajiban Orang Tua/Foto: iStock

Kewajiban orang tua pada anak

Menurut Ustaz Marzuki, terdapat beberapa kewajiban orang tua yang harus dipenuhi orang tua pada anak meski sudah bercerai. Berikut ini deretannya:

1. Kewajiban untuk mengasuh

Kewajiban pertama orang tua pada anak adalah untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, Bunda. Dengan begitu, anak tumbuh menjadi saleh dan salihah.

"Yang pertama tentu saja harus hadhanah yaitu mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak dari kekerasan, perbuatan buruk, dan seterusnya, itu harus dilindungi dan ditumbuh kembangkan, dipelihara, dididik, agar menjadi anak yang saleh dan salihah," ujar Ustaz Marzuki.

2. Kewajiban fisik maupun psikis

Dalam kewajiban ini, orang tua harus memberikan kasih sayang serta edukasi, Bunda. Tidak hanya itu, orang tua khususnya Ayah harus memenuhi kewajiban untuk makan serta sandang.

"Lalu juga kewajiban untuk memberikan nafaqah, yaitu fisik maupun nafaqah psikis yaitu soal kasih sayang, edukasi, perlindungan, kenyamanan. Kalau nafaqah fisik tentu saja makan, sandang, itu harus diberikan oleh Ayah kepada anaknya," papar Ustaz Marzuki.

Banner Batas Usia Tidur dengan Orang Tua

3. Kewajiban pendidikan

Dalam kesempatan yang sama, Marzuki mengungkapkan bahwa orang tua harus mengantarkan anak-anaknya sampai ke pendidikan yang layak. Tidak hanya itu, orang tua pun wajib membimbing anak hingga mereka mandiri.

"Juga kewajiban yang lain orang tua harus mengantarkan anaknya hingga sampai ke pendidikan yang layak hingga dia bisa mandiri secara intelektual, juga mandiri secara sosial, dan bahkan secara ekonomi sampai anak itu masuk ke jenjang pernikahan," ungkapnya.

4. Kewajiban mencegah pernikahan dini

Marzuki juga mengungkap bahwa orang tua wajib mencegah anak melakukan pernikahan dini. Hal ini agar anak tidak jatuh ke dalam kemadorotan.

"Dan juga kewajiban orang tua untuk mencegah anak dari perkawinan anak. Jangan sampai anak kawin di usia yang masih anak-anak. Itu akan menjatuhkan anak di dalam kemadorotan dan itu kewajiban orang tua untuk mencegahnya," ucapnya.

Demikian informasi tentang nafkah Ayah pada anak, Bunda. Semoga dapat memberikan manfaat, ya.

Saksikan juga video tips terapkan parenting Islami pada anak berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]




(mua/fir)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda