Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

PPDB SD Surabaya Tahun Ajar 2024/2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Sabtu, 25 May 2024 13:10 WIB

Ilustrasi Persiapan Anak di Hari Pertama Sekolah
Ilustrasi PPDB SD Surabaya/Foto: iStock
Daftar Isi
Jakarta -

Pendaftaran jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran baru akan segera dibuka nih, Bunda. Untuk Bunda yang berdomisili di daerah Surabaya, Jawa Timur, pastikan mengetahui jadwal, syarat, serta cara mendaftar, ya.

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 ini akan dilaksanakan secara online atau daring melalui internet. Calon siswa yang akan mendaftarkan diri pun bisa mencoba berbagai macam jalur pendaftaran yang tersedia mulai dari jalur zonasi, afirmasi, hingga perpindahan tugas orang tua atau wali.

PPDB ini akan dilaksanakan secara transparan, Bunda. Artinya, pendaftaran sekolah bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua calon peserta didik baru.

Banner 5 Kesalahan Pola Asuh

Jadwal PPDB setiap daerah pun berbeda-beda. Lantas, seperti apa waktu pendaftaran, syarat, dan cara daftar PPDB tingkat SD di wilayah Surabaya?

Jadwal PPDB SD Surabaya

Mengutip dari situs resmi ppdb.surabaya.go.id, jadwal pendaftaran PPDB SD Surabaya berbeda-beda di setiap jalur pendaftaran. Berikut ini ulasannya:

Jadwal uji coba pendaftaran

  • Mulai: 16 Mei 2024
  • Selesai: 17 Mei 2024

Jalur afirmasi kategori inklusi dan keluarga miskin atau pra miskin

  • Mulai pendaftaran: 20 Mei 2024
  • Selesai pendaftaran: 22 Mei 2024
  • Mulai verifikasi: 27 Mei 2024
  • Selesai verifikasi: 28 Mei 2024
  • Pengumuman: 29 Mei 2024
  • Mulai daftar ulang: 30 Mei 2024
  • Selesai daftar ulang: 31 Mei 2024

Jalur perpindahan tugas

  • Mulai pendaftaran: 20 Mei 2024
  • Selesai pendaftaran: 22 Mei 2024
  • Mulai verifikasi: 27 Mei 2024
  • Selesai verifikasi: 28 Mei 2024
  • Pengumuman: 29 Mei 2024
  • Mulai daftar ulang: 30 Mei 2024
  • Selesai daftar ulang: 31 Mei 2024

Jadwal jalur zonasi kelurahan

  • Mulai pendaftaran: 3 Juni 2024
  • Selesai pendaftaran: 5 Juni 2024
  • Mulai verifikasi: 3 Juni 2024
  • Selesai verifikasi: 5 Juni 2024
  • Pengumuman: 6 Juni 2024
  • Mulai daftar ulang: 6 Juni 2024
  • Selesai daftar ulang: 7 Juni 2024

Jadwal jalur zonasi kecamatan

  • Mulai pendaftaran: 10 Juni 2024
  • Selesai pendaftaran: 11 Juni 2024
  • Mulai verifikasi: 10 Juni 2024
  • Selesai verifikasi: 11 Juni 2024
  • Pengumuman: 12 Juni 2024
  • Mulai daftar ulang: 12 Juni 2024
  • Selesai daftar ulang: 12 Juni 2024

Jadwal jalur zonasi kota

  • Mulai pendaftaran: 13 Juni 2024
  • Selesai pendaftaran: 14 Juni 2024
  • Mulai verifikasi: 13 Juni 2024
  • Selesai verifikasi: 14 Juni 2024
  • Pengumuman: 15 Juni 2024
  • Mulai daftar ulang: 15 Juni 2024
  • Selesai daftar ulang: 15 Juni 2024

Syarat PPDB SD Surabaya

Persyaratan umum PPDB SD Surabaya adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) sekolah dasar negeri harus mematuhi persyaratan usia sebagai berikut:

  • 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau
  • Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun, Bunda.
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada poin di atas yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi CPDB Sekolah Dasar Negeri yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada nomor 1 poin d tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

2. Dalam proses seleksi PPDB jenjang SD Negeri, ditentukan hanya berdasarkan usia calon peserta didik baru dan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis seperti:

  • Membaca
  • Menulis, dan
  • Berhitung

3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksudkan nomor 1 poin a dibuktikan dengan:

  • Akta kelahiran, atau
  • Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

4. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan yaitu KK yang diakui sebagai pendaftaran dan penerimaan CPDB TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri adalah KK yang ditertibkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

5. Batas waktu nomor 4 dikecualikan bagi CPDB yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.

6. Ketentuan Surat Keterangan Domisili Khusus adalah sebagai berikut:

  • Dalam hal KK tidak dimiliki oleh CPDB karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk PPDB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  • Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud poin sebelumnya yakni bencana alam dan/atau bencana sosial.

Dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

  • Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Peserta Didik Baru yang menyatakan Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK.
  • Dalam hal Calon Peserta Didik Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK.
  • Dalam hal Calon Peserta Didik Baru jalur Zonasi mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Peserta Didik Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.
  • Dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud poin c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Apabila di kemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Peserta Didik dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.

7. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

8. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus.
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Cara daftar PPDB Surabaya

Tata cara dan cara mendaftar PPDB Surabaya 2024 yakni berikut ini:

1. Pendaftaran CPDB dilakukan oleh CPDB atau orang tua atau wali CPDB.

2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada hari dan jam kerja, Bunda.

3. Pendaftaran CPDB akan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Pengumuman pendaftaran penerimaan Calon Peserta Didik Baru dilakukan secara terbuka
  • Pendaftaran
  • Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
  • Pengumuman penetapan peserta didik baru
  • Daftar ulang
  • Pemenuhan kuota

4. Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada nomor 3 sekolah pada jenjang SD Negeri tidak diperbolehkan untuk:

  • Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
  • Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Demikian informasi tentang PPDB SD Surabaya, Bunda. Semoga dapat memberikan manfaat, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/mua)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda