
parenting
Syarat Masuk SMP Negeri 2024/2025: Berkas Persyaratan & Jalur PPDB SMP
HaiBunda
Senin, 27 May 2024 08:10 WIB

Daftar Isi
- Syarat masuk SMP Negeri DKI Jakarta
- Syarat berkas PPDB SMP Negeri DKI Jakarta
- Jalur PPDB SMP Negeri DKI Jakarta
-
Jadwal PPDB SMP Negeri DKI Jakarta
- Jalur prestasi akademik dan non akademik
- Jalur afirmasi prioritas pertama (anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19)
- Jalur afirmasi prioritas pertama anak penyandang disabilitas
- Jalur afirmasi prioritas kedua bagi penerima KJP Plus, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, dan penerima Program Indonesia Pintar
- Jalur zonasi
- Jalur perpindahan tugas orang tua atau jalur anak guru/tenaga kependidikan
- Tahap kedua
- Cara mengajukan akun dan verifikasi KK PPDB SMP Jakarta
Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2024/2025 akan segera dimulai. Untuk Bunda yang berada di wilayah DKI Jakarta, jangan lupa untuk memerhatikan berkas persyaratan dan jalur PPDB, ya.
Alur proses pelaksanaan PPDB SMP Negeri sendiri berbeda-beda di setiap daerah, Bunda. Dinas Pendidikan wilayah DKI Jakarta telah menjelaskan berbagai aturan PPDB SMP Negeri dalam keputusan yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Aturan ini tertera dalam surat keputusan No.93 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025, Bunda. Di dalamnya pun menjelaskan berbagai hal mulai dari syarat, jalur PPDB SMP Negeri, hingga jadwal pendaftaran.
Syarat masuk SMP Negeri DKI Jakarta
Dalam surat, dijelaskan ketentuan umum tentang siapa saja yang bisa menjadi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) SMP Negeri. Berikut ini deretannya:
- CPDB yang bisa mengikuti PPDB tahun ajaran 2024/2025 pada SMP Negeri adalah berdomisili di DKI Jakarta dan tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
- Dalam KK CPDB terbit setelah 10 Juni 2023, diakibatkan perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih bisa digunakan.
- KK sebagaimana dimaksudkan pada poin 1 dan 2 adalah KK yang telah diverifikasi tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
- CPDB yang bisa mengikuti PPDB tahun ajaran 2024/2025 adalah CPDB yang tidak terdaftar di satuan pendidikan negeri maupun swasta pada jenjang yang dituju.
Syarat berkas PPDB SMP Negeri DKI Jakarta
Mengutip dari laman detikcom, berikut ini beberapa berkas yang menjadi syarat PPDB SMP Negeri DKI Jakarta:
- Kartu keluarga (KK)
- Nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 4, semester 1 dan 2 kelas 5, dan semester 1 kelas 6
- Sertifikat akreditasi sekolah
- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dari sekolah (jika ada)
- Sertifikat prestasi akademik (jika ada)
- Sertifikat prestasi non akademik (jika ada)
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTIM)
Jalur PPDB SMP Negeri DKI Jakarta
Terdapat beberapa jalur PPDB SMP Negeri DKI Jakarta yang bisa diikuti. Berikut ini ulasannya:
1. Jalur prestasi
Jalur prestasi dilaksanakan dengan ketentuan kuota, Bunda. Kuota jalur prestasi akademik memiliki sekitar 18 persen dari daya tampung. Sementara kuota jalur prestasi non-akademik sekitar 5 persen dari daya tampung.
Tidak hanya itu, pada jalur ini, rata-rata nilai rapor anak juga akan menjadi penentu, khususnya mulai dari kelas 4 hingga kelas 6 SD pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Bunda juga dapat menyerahkan sertifikat yang dimiliki dari prestasi kejuaraan atau perlombaan yang diselenggarakan di berbagai bidang. Misalnya saja olahraga, seni, budaya, keagamaan, sains dan teknologi, pramuka, dan PMR, yang diselenggarakan oleh instansi kedinasan atau induk organisasi yang resmi.
2. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi memiliki kuota sebanyak 25 persen dari daya tampung. Kuota ini sudah termasuk kuota anak penyandang disabilitas dua peserta didik per rombongan belajar.
3. Jalur zonasi
Jalur zonasi memiliki kuota sebanyak 50 persen dari daya tampung. Terdapat beberapa persyaratan dalam jalur ini, yakni sebagai berikut:
- Domisili didasarkan alamat pada KK yang terbit paling lambat 10 Juni 2023.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orang tua atau wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan atau KK sebelumnya, harus sama dengan nama orang tua sebagai kepala keluarga yang tercantum pada KK.
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua atau wali CPDB, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua atau wali meninggal dunia, yang dibuktikan dengan surat kematian, orang tua atau wali bercerai, kepala keluarga sebagai wali CPDB dibuktikan Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan, atau kepala keluarga sebagai kakek/nenek atau saudara kandung Bapak/Ibu dari CPDB yang dibuktikan dengan kepala keluarga sebelumnya.
- Jalur zonasi hanya bisa memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
4. Jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur anak guru/tenaga pendidikan
Kuota pada jalur ini hanya sebanyak 2 persen dari daya tampung, Bunda. Kuota ini hanya mengutamakan untuk CPDB jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.
Jadwal PPDB SMP Negeri DKI Jakarta
Jadwal PPDB SMP Negeri DKI Jakarta berbeda-beda sesuai dengan jalur PPDB yang dipilih, Bunda. Berikut ini deretannya:
Jalur prestasi akademik dan non akademik
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 10-12 Juni 2024
- Proses seleksi: 10-12 Juni 2024
- Pengumuman: 12 Juni 2024
- Lapor diri: 13-14 Juni 2024
Jalur afirmasi prioritas pertama (anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19)
- Input ke dalam sistem: 10-26 Juni 2024
- Pengumuman: 26 Juni 2024
- Lapor diri: 27-28 Juni 2024
Jalur afirmasi prioritas pertama anak penyandang disabilitas
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 10-12 Juni 2024
- Pemilihan sekolah dan proses seleksi: 10-12 Juni 2024
- Pengumuman: 12 Juni 2024
- Lapor diri: 13-14 Juni 2024
Jalur afirmasi prioritas kedua bagi penerima KJP Plus, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, dan penerima Program Indonesia Pintar
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-21 Juni 2024
- Proses seleksi 19-21 Juni 2024
- Pengumuman: 21 Juni 2024
- Lapor diri: 22-24 Juni 2024.
Jalur zonasi
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 24-26 Juni 2024
- Proses seleksi: 24-26 Juni 2024
- Pengumuman: 26 Juni 2024
- Lapor diri: 27-28 Juni 2024
Jalur perpindahan tugas orang tua atau jalur anak guru/tenaga kependidikan
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 10-25 Juni 2024
- Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 10-26 Juni 2024
- Pengumuman: 26 Juni 2024
- Lapor diri: 27-28 Juni 2024
Tahap kedua
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 1-2 Juli 2024
- Proses seleksi: 1-2 Juli 2024
- Pengumuman: 2 Juli 2024
- Lapor diri: 3-4 Juli 2024
Cara mengajukan akun dan verifikasi KK PPDB SMP Jakarta
Setelah melalui proses pra pendaftaran, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) akan memasuki proses pengajuan akun dan verifikasi kartu keluarga (KK) pada 27 Mei 2024. Berikut panduan cara melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK.
- Masuk ke laman https://ppdb.jakarta.go.id/, lalu klik tombol pengajuan
- Masuk ke akun di kolom jenjang SMP.
- Masukkan nomor Sidarina yang telah ditentukan oleh sekolah asal. Bila CPDB belum terekam dalam data Sidanira registrasi terlebih dahulu pada laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
- Masukkan kode keamanan yang tertera, lalu klik "Lanjutkan".
- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan sesuai dengan KK asli.
- Pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.
- Unggah foto dokumen KK asli.
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
- Tunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
- Proses verifikasi bisa di cek secara berkala di akun masing-masing pendaftar dengan mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Bila proses verifikasi sudah disetujui, CPDB bisa melanjutkan ke tahapan kedua yaitu aktivasi PIN/Token pendaftaran di laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
- Klik tombol Aktivasi dan dilanjutkan input nomor peserta.
- Ganti PIN/token dengan password sesuai dengan keinginan CPDB. PIN/token sebaiknya diingat atau disimpan.
- Setelah melakukan aktivasi PIN/token CPDBÂ bisa melanjutkan pendaftaran ke fase pilihan sekolah tujuan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Demikian informasi tentang PPDB SMP Negeri DKI Jakarta, Bunda. Semoga dapat memberikan manfaat, ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/mua)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
PPDB SD Surabaya Tahun Ajar 2024/2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Parenting
Tidak Lolos Masuk Sekolah Lewat Jalur PPDB Jakarta, Harus Bagaimana?

Parenting
Kapan Pengumuman Hasil PPDB dan Cara Daftar Ulangnya? Simak di Sini

Parenting
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Cara Daftar, Syarat & Sekolah Terbaik di DKI Jakarta

Parenting
Ketentuan Pemilihan Sekolah PPDB DKI Jakarta 2023


5 Foto
Parenting
5 Potret Artis Rayakan Hari Guru Nasional 2023, Quinn Salman Beri Hadiah Spesial
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda