Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

PPDB SMP Kabupaten Kendal 2024/2025: Jadwal, Jalur Pendaftaran, Cara Daftar & Persyaratannya

ZAHARA ARRAHMA   |   HaiBunda

Jumat, 31 May 2024 09:40 WIB

PPDB SMP Kendal
PPDB SMP Kendal/ Foto: Getty Images/urbancow
Daftar Isi

Menjelang tahun ajaran pendidikan yang akan berganti, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini sudah mulai banyak dibuka. Salah satu jenjang pendidikan yang sudah membuka PPDB adalah tingkat SMP, Bunda.

Banyak Pemerintah Daerah di Indonesia pun memberikan informasi terkait pendaftaran sekolah ini, terutama Pemerintah Kendal. Kabupaten satu ini sudah mulai membuka PPDB sejak 28 Mei 2024 lalu.

Nah, apabila anak Bunda berdomisili di Kendal dan akan melanjutkan jenjang pendidikan ke SMP, simak yuk, jadwal beserta informasi seputar pendaftaran PPDB Kendal di bawah ini!

PPDB SMP Kabupaten Kendal jalur zonasi: persyaratan, cara pendaftaran dan verifikasi beserta jadwalnya

Jalur Zonasi merupakan jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Oleh karenanya, jalur ini sangat mengutamakan anak-anak yang bertempat tinggal di dekat sekolah tujuan.

Persyaratan dokumen

Berikut adalah beberapa berkas dokumen yang perlu disiapkan ketika mendaftar PPDB SMP Kendal melalui Jalur Zonasi:

  1. Scan/foto Rapor kelas 6 semester ganjil di jenjang SD/sederajat atau Rapor Program Paket A/satuan pendidikan luar negeri yang dinilai sama atau setingkat dengan SD;
  2. Scan/foto asli Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
  3. Scan/foto asli Kartu Keluarga;
  4. Scan/foto Surat Keterangan dari pondok pesantren atau panti asuhan, jika pendaftar berasal dari salah satunya;
  5. Scan/foto print out Nomor induk Siswa Nasional (NISN) yang diunduh dari laman resmi Kemendikbud;
  6. Scan/foto Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada.

Cara pendaftaran

Bunda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini ketika mendaftarkan Si Kecil di PPDB SMP Kabupaten Kendal di tahun ajaran 2024/2025:

  1. Persiapkan berkas dokumen sesuai dengan jalur yang ingin dipilih;
  2. Pendaftaran dilakukan secara online dengan membuka laman ppdb.kendalkab.go.id;
  3. Klik opsi pendaftaran Jalur zonasi;
  4. Lengkapi identitas pendaftar dan unggah semua dokumen yang dibutuhkan;
  5. Pilihlah empat sekolah tujuan berdasarkan titik koordinat yang terdekat dengan rumah;
  6. Klik centang biru pada kotak konfirmasi formulir dan opsi kirim di bagian kanan bawah laman;
  7. Unduh dan cetak hasil bukti pendaftaran online.

Jadwal pendaftaran PPBD jalur zonasi SMP Kabupaten Kendal

  • Pendaftaran: 28-31 Mei 2024, ditutup pukul 10.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi: 1 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 3-8 Juli 2024

PPDB SMP Kabupaten Kendal jalur zonasi khusus persyaratan, cara pendaftaran dan verifikasi beserta jadwalnya

Pemerintah Kabupaten Kendal juga membuka Jalur Zonasi Khusus. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang wilayah tempat tinggalnya belum ada atau sangat jauh dari SMP Negeri. 

Persyaratan dokumen

Berikut adalah beberapa berkas dokumen yang perlu disiapkan ketika mendaftar PPDB SMP Kendal melalui Jalur Zonasi Khusus:

  1. Scan/foto Rapor kelas 6 semester ganjil jenjang SD/sederajat atau Rapor Program Paket A/satuan pendidikan luar negeri yang dinilai sama atau setingkat dengan SD;
  2. Scan/foto asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
  3. Scan/foto asli Kartu Keluarga;
  4. Scan/foto Surat Keterangan dari pondok pesantren atau panti asuhan, jika pendaftar berasal dari salah satunya;
  5. Scan/foto print out Nomor induk Siswa Nasional (NISN) yang diunduh dari laman resmi Kemendikbud;
  6. Scan/foto KIA (Kartu Identitas Anak) jika ada.

Cara pendaftaran

Bunda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini ketika mendaftarkan Si Kecil di PPDB SMP Kabupaten Kendal di tahun ajaran 2024/2025:

  1. Persiapkan berkas dokumen sesuai dengan jalur yang ingin dipilih;
  2. Pendaftaran dilakukan secara online dengan membuka laman ppdb.kendalkab.go.id;
  3. Klik opsi pendaftaran Jalur Zonasi Khusus;
  4. Lengkapi identitas pendaftar dan unggah semua dokumen yang dibutuhkan;
  5. Pilihlah sekolah tujuan yang diinginkan;
  6. Klik centang biru pada kotak konfirmasi formulir dan opsi kirim di bagian kanan bawah laman;
  7. Unduh dan cetak hasil bukti pendaftaran online.

Jadwal pendaftaran PPBD jalur zonasi khusus SMP Kabupaten Kendal

  • Pendaftaran: 28-31 Mei 2024, ditutup pukul 10.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi: 1 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 3-8 Juli 2024

PPDB SMP Kabupaten Kendal alur prestasi: persyaratan, cara pendaftaran dan verifikasi beserta jadwalnya

Selanjutnya, pada Jalur Prestasi PPDB SMP Kendal, para peserta didik membutuhkan prestasi akademik maupun non-akademik sebagai parameter penilaiannya diterima di sekolah tujuan. Kuota dari jalur ini biasanya disediakan paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah.

Persyaratan Dokumen

Berikut adalah beberapa berkas dokumen yang perlu disiapkan ketika mendaftar PPDB SMP Kendal melalui Jalur Prestasi:

  1. Scan/foto Rapor kelas 6 semester ganjil jenjang SD/sederajat atau Rapor Program Paket A/satuan pendidikan luar negeri yang dinilai sama atau setingkat dengan SD;
  2. Scan/foto asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
  3. Scan/foto asli Kartu Keluarga;
  4. Scan/foto Surat Keterangan dari pondok pesantren atau panti asuhan, jika pendaftar berasal dari salah satunya;
  5.  Scan/foto print out Nomor induk Siswa Nasional (NISN) yang diunduh dari laman resmi Kemendikbud;
  6. Scan/foto KIA (Kartu Identitas Anak) jika ada;
  7. Scan/foto Asli Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.

Cara Pendaftaran

Berikut cara pendaftaran dalam PPDB SMP Kabupaten Kendal di tahun ajaran 2024/2025:

  • Persiapkan berkas dokumen sesuai dengan jalur yang ingin dipilih;
  • Pendaftaran dilakukan secara online dengan membuka laman ppdb.kendalkab.go.id;
  • Klik opsi pendaftaran Jalur Prestasi;
  • Lengkapi identitas pendaftar dan unggah semua dokumen yang dibutuhkan;
  • Pilihlah sekolah tujuan yang diinginkan;
  • Klik centang biru pada kotak konfirmasi formulir dan opsi kirim di bagian kanan bawah laman;
  • Unduh dan cetak hasil bukti pendaftaran online.

Bunda juga perlu ingat bahwa proses verifikasi dokumen pada Jalur Prestasi diwajibkan untuk datang secara langsung ke sekolah yang didaftarkan, ya.

Jadwal pendaftaran PPBD jalur prestasi SMP Kabupaten Kendal

  • Pendaftaran: 28-31 Mei 2024, ditutup pukul 10.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi: 1 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 3-8 Juli 2024

PPDB SMP Kabupaten Kendal jalur perpindahan tugas orang tua/wali: persyaratan, cara pendaftaran dan verifikasi beserta jadwalnya

Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (PTOW) berlaku bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau walinya. Kuota jalur ini disediakan paling banyak 5 persen dari total daya tampung sekolah.

Persyaratan dokumen

Berikut adalah beberapa berkas dokumen yang perlu disiapkan ketika mendaftar PPDB SMP Kendal melalui Jalur PTOW:

  1. Scan/foto Rapor kelas 6 semester ganjil jenjang SD/sederajat atau Rapor Program Paket A/satuan pendidikan luar negeri yang dinilai sama/setingkat dengan SD;
  2. Scan/foto asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
  3. Scan/foto asli Kartu Keluarga;
  4. Scan/foto Surat Keterangan dari pondok pesantren atau panti asuhan, jika pendaftar berasal dari salah satunya;
  5.  Scan/foto print out Nomor induk Siswa Nasional (NISN) yang diunduh dari laman resmi Kemendikbud;
  6. Scan/foto KIA (Kartu Identitas Anak) jika ada;
  7. Scan/foto asli Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

Cara pendaftaran

Bunda dapat coba langkah-langkah di bawah ini saat mendaftarkan Si Kecil di PPDB SMP Kabupaten Kendal di tahun ajaran 2024/2025:

  • Persiapkan berkas dokumen sesuai dengan jalur yang ingin dipilih;
  • Pendaftaran dilakukan secara online dengan membuka laman ppdb.kendalkab.go.id;
  • Klik opsi pendaftaran Jalur PTOW;
  • Lengkapi identitas pendaftar dan unggah semua dokumen yang dibutuhkan;
  • Pilihlah sekolah tujuan yang diinginkan;
  • Klik centang biru pada kotak konfirmasi formulir dan opsi kirim di bagian kanan bawah laman;
  • Unduh dan cetak hasil bukti pendaftaran online.

Proses verifikasi dokumen pada Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali diwajibkan untuk datang secara langsung ke sekolah yang didaftarkan, ya.

Jadwal pendaftaran PPBD jalur perpindahan tugas orang tua/wali SMP Kabupaten Kendal

  1. Pendaftaran: 28-31 Mei 2024, ditutup pukul 10.00 WIB
  2. Pengumuman hasil seleksi: 1 Juni 2024
  3. Daftar Ulang: 3-8 Juli 2024

PPDB SMP Kabupaten Kendal jalur afirmasi: persyaratan, cara pendaftaran dan verifikasi beserta jadwalnya

Jalur Afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, contohnya adalah penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar). Sama seperti jalur prestasi, jalur ini diberikan kuota peserta baru sebanyak 15 persen dari daya tampung.

Persyaratan dokumen

Berikut adalah beberapa berkas dokumen yang perlu disiapkan ketika mendaftar PPDB SMP Kendal melalui Jalur Afirmasi:

  1. Scan/foto Rapor kelas 6 semester ganjil jenjang SD/sederajat atau Rapor Program Paket A/satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
  2. Scan/foto asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
  3. Scan/foto asli Kartu Keluarga;
  4. Scan/foto Surat Keterangan dari pondok pesantren atau panti asuhan, jika pendaftar berasal dari salah satunya;
  5.  Scan/foto print out Nomor induk Siswa Nasional (NISN) yang diunduh dari laman resmi Kemendikbud;
  6. Scan/foto KIA (Kartu Identitas Anak) jika ada;
  7. Kartu PKH atau Kartu BPNT dan Kartu Keluarga yang menyebut peserta didik merupakan keluarga inti dari penerima program tersebut.

Cara pendaftaran

Berikut cara mendaftar di PPDB SMP Kabupaten Kendal Jalur Afirmasi tahun ajaran 2024/2025:

  • Persiapkan berkas dokumen sesuai dengan jalur yang ingin dipilih;
  • Pendaftaran dilakukan secara online dengan membuka laman ppdb.kendalkab.go.id;
  • Klik opsi pendaftaran Jalur Afirmasi;
  • Lengkapi identitas pendaftar dan unggah semua dokumen yang dibutuhkan;
  • Pilihlah sekolah tujuan yang diinginkan;
  • Klik centang biru pada kotak konfirmasi formulir dan opsi kirim di bagian kanan bawah laman;
  • Unduh dan cetak hasil bukti pendaftaran online.

Proses verifikasi dokumen pada Jalur Afirmasi juga diwajibkan untuk datang langsung ke sekolah yang didaftarkan, ya.

Jadwal pendaftaran PPBD jalur afirmasi Kabupaten Kendal

  • Pendaftaran: 27-31 Mei 2024, ditutup pukul 10.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi: 1 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 3-8 Juli 2024

PPDB SMP Kabupaten Kendal jalur KKO: persyaratan, cara pendaftaran dan verifikasi beserta jadwalnya

PPDB KKO merupakan proses seleksi untuk memasuki Kelas Khusus Olahraga (KKO) di beberapa sekolah terpilih. Oleh karena itu, calon peserta didik di jalur ini adalah siswa yang berprestasi dan bertalenta di bidang olahraga.

Persyaratan dokumen

Berikut adalah beberapa berkas dokumen yang perlu disiapkan ketika mendaftar PPDB SMP Kendal melalui Jalur KKO:

  1. Scan/foto Rapor kelas 6 semester ganjil jenjang SD/sederajat atau Rapor Program Paket A/satuan pendidikan luar negeri yang dinilai sama/setingkat dengan SD;
  2. Scan/foto asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
  3. Scan/foto asli Kartu Keluarga;
  4. Scan/foto Surat Keterangan dari pondok pesantren atau panti asuhan, jika pendaftar berasal dari salah satunya;
  5.  Scan/foto print out Nomor induk Siswa Nasional (NISN) yang diunduh dari laman resmi Kemendikbud;
  6. Scan/foto asli piagam prestasi tertinggi bagi yang memiliki.

Cara pendaftaran

Bunda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini ketika mendaftarkan Si Kecil di PPDB SMP Kabupaten Kendal di tahun ajaran 2024/2025:

  1. Persiapkan berkas dokumen sesuai dengan jalur yang ingin dipilih;
  2. Pendaftaran dilakukan secara online dengan membuka laman ppdb.kendalkab.go.id;
  3. Klik opsi pendaftaran Jalur KKO;
  4. Lengkapi identitas pendaftar dan unggah semua dokumen yang dibutuhkan;
  5. Pilihlah sekolah tujuan yang diinginkan;
  6. Klik centang biru pada kotak konfirmasi formulir dan opsi kirim di bagian kanan bawah laman;
  7. Unduh dan cetak hasil bukti pendaftaran online.

Jadwal pendaftaran PPBD jalur KKO Kabupaten Kendal

  • Pendaftaran: 1-30 April 2024, pukul 10.00 WIB
  • Seleksi calon peserta KKO: 4-6 Mei 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 13 Mei 2024
  • Daftar Ulang: 3-8 Juli 2024

Nah, apabila Bunda ingin memantau proses seleksi PPDB ini, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Buka beranda laman ppdb.kendalkab.go.id;
  2. Masukkan nomor pendaftaran, NIK, atau NISN dalam kolom "Periksa Status Pendaftaran";
  3. Proses seleksi Si Kecil pun akan ditampilkan dengan detail.

Daftar SMP Negeri di Kendal dan daya tampungnya

Saat mendaftar PPDB, Bunda perlu memperhatikan kuota daya tampung yang disediakan masing-masing sekolah. Hal ini bertujuan untuk melihat peluang Si Kecil dapat diterima atau tidak, lho. Berikut adalah daya tampung tiap jalur pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kendal:

1. SMP Negeri 1 Kendal

  • Zonasi: 115
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 33
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 11
  • Afirmasi: 33
  • KKO: 3

2. SMP Negeri 2 Kendal

  • Zonasi: 168
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 38
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 12
  • Afirmasi: 38
  • KKO: -

3. SMP Negeri 3 Kendal

  • Zonasi: 147
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 33
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 11
  • Afirmasi: 33
  • KKO: -

4. SMP Negeri 1 Boja

  • Zonasi: 168
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 38
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 12
  • Afirmasi: 38
  • KKO: -

5. SMP Negeri 2 Boja

  • Zonasi: 156
  • Zonasi khusus: 12
  • Prestasi: 38
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 12
  • Afirmasi: 38
  • KKO: -

6. SMP Negeri 3 Boja

  • Zonasi: 118
  • Zonasi khusus: 9
  • Prestasi: 28
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 9
  • Afirmasi: 28
  • KKO: -

7. SMP Negeri 4 Boja Satu Atap

  • Zonasi: 23
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 4
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 1
  • Afirmasi: 4
  • KKO: -

8. SMP Negeri 1 Brangsong

  • Zonasi: 174
  • Zonasi khusus: 14
  • Prestasi: 43
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 14
  • Afirmasi: 43
  • KKO: -

9. SMP Negeri 2 Brangsong

  • Zonasi: 156
  • Zonasi khusus: 12
  • Prestasi: 38
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 12
  • Afirmasi: 38
  • KKO: -

10. SMP Negeri 1 Cepiring

  • Zonasi: 168
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 38
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 12
  • Afirmasi: 38
  • KKO: -

11. SMP Negeri 2 Cepiring

  • Zonasi: 104
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 24
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 8
  • Afirmasi: 24
  • KKO: -

12. SMP Negeri 3 Cepiring

  • Zonasi: 84
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 19
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 6
  • Afirmasi: 19
  • KKO: -

13. SMP Negeri 4 Cepiring

  • Zonasi: 127
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 28
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 9
  • Afirmasi: 28
  • KKO: -

14. SMP Negeri 1 Gemuh

  • Zonasi: 156
  • Zonasi khusus: 12
  • Prestasi: 38
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 12
  • Afirmasi: 38
  • KKO: -

15. SMP Negeri 2 Gemuh

  • Zonasi: 156
  • Zonasi khusus: 12
  • Prestasi: 48
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 12
  • Afirmasi: 38
  • KKO: -

16. SMP Negeri 3 Gemuh Satu Atap

  • Zonasi: 40
  • Zonasi khusus: 3
  • Prestasi: 9
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 3
  • Afirmasi: 9
  • KKO: -

17. SMP Negeri 1 Kaliwungu

  • Zonasi: 174
  • Zonasi khusus: 14
  • Prestasi: 43
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 14
  • Afirmasi: 43
  • KKO: -

18. SMP Negeri 2 Kaliwungu

  • Zonasi: 136
  • Zonasi khusus: 11
  • Prestasi: 33
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 11
  • Afirmasi: 33
  • KKO: -

19. SMP Negeri 3 Kaliwungu

  • Zonasi: 96
  • Zonasi khusus: 8
  • Prestasi: 24
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 8
  • Afirmasi: 24
  • KKO: -

20. SMP Negeri 1 Kangkung

  • Zonasi: 104
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 24
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 8
  • Afirmasi: 24
  • KKO: -

21. SMP Negeri 1 Limbangan

  • Zonasi: 118
  • Zonasi khusus: 9
  • Prestasi: 28
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 9
  • Afirmasi: 28
  • KKO: -

22. SMP Negeri 2 Limbangan

  • Zonasi: 60
  • Zonasi khusus: 4
  • Prestasi: 14
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 4
  • Afirmasi: 14
  • KKO: -

23. SMP Negeri 3 Limbangan Satu Atap

  • Zonasi: 23
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 4
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 1
  • Afirmasi: 4
  • KKO: -

24. SMP Negeri 1 Pageruyung

  • Zonasi: 118
  • Zonasi khusus: 9
  • Prestasi: 28
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 9
  • Afirmasi: 28
  • KKO: -

25. SMP Negeri 2 Pageruyung

  • Zonasi: 64
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 14
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 4
  • Afirmasi: 14
  • KKO: -

26. SMP Negeri 1 Patean

  • Zonasi: 147
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 33
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 11
  • Afirmasi: 33
  • KKO: -

27. SMP Negeri 2 Patean

  • Zonasi: 104
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 24
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 8
  • Afirmasi: 24
  • KKO: -

28. SMP Negeri 3 Patean

  • Zonasi: 64
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 14
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 4
  • Afirmasi: 14
  • KKO: -

29. SMP Negeri 1 Patebon

  • Zonasi: 127
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 28
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 9
  • Afirmasi: 28
  • KKO: -

30. SMP Negeri 2 Patebon

  • Zonasi: 156
  • Zonasi khusus: 12
  • Prestasi: 38
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 12
  • Afirmasi: 38
  • KKO: -

31. SMP Negeri 3 Patebon

  • Zonasi: 168
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 38
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 12
  • Afirmasi: 38
  • KKO: -

32. SMP Negeri 1 Pegandon

  • Zonasi: 136
  • Zonasi khusus: 11
  • Prestasi: 33
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 11
  • Afirmasi: 33
  • KKO: -

33. SMP Negeri 2 Pegandon

  • Zonasi: 118
  • Zonasi khusus: 9
  • Prestasi: 28
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 9
  • Afirmasi: 28
  • KKO: -

34. SMP Negeri 3 Pegandon

  • Zonasi: 136
  • Zonasi khusus: 11
  • Prestasi: 33
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 11
  • Afirmasi: 33
  • KKO: -

35. SMP Negeri 4 Pegandon Satu Atap

  • Zonasi: 23
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 4
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 1
  • Afirmasi: 4
  • KKO: -

36. SMP Negeri 1 Plantungan

  • Zonasi: 84
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 19
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 6
  • Afirmasi: 19
  • KKO: -

37. SMP Negeri 2 Plantungan

  • Zonasi: 43
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 9
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 3
  • Afirmasi: 9
  • KKO: -

38. SMP Negeri 3 Plantungan Satu Atap

  • Zonasi: 23
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 4
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 1
  • Afirmasi: 4
  • KKO: -

39. SMP Negeri 1 Rowosari

  • Zonasi: 104
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 24
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 8
  • Afirmasi: 24
  • KKO: -

40. SMP Negeri 1 Singorojo

  • Zonasi: 136
  • Zonasi khusus: 11
  • Prestasi: 33
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 11
  • Afirmasi: 33
  • KKO: -

41. SMP Negeri 2 Singorojo

  • Zonasi: 118
  • Zonasi khusus: 9
  • Prestasi: 28
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 9
  • Afirmasi: 28
  • KKO: -

42. SMP Negeri 3 Singorojo

  • Zonasi: 78
  • Zonasi khusus: 6
  • Prestasi: 19
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 6
  • Afirmasi: 19
  • KKO: -

43. SMP Negeri 4 Singorojo

  • Zonasi: 43
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 9
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 9
  • Afirmasi: 3
  • KKO: -

44. SMP Negeri 1 Sukorejo

  • Zonasi: 168
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 38
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 12
  • Afirmasi: 38
  • KKO: -

45. SMP Negeri 2  Sukorejo

  • Zonasi: 104
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 24
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 8
  • Afirmasi: 24
  • KKO: -

46. SMP Negeri 3 Sukorejo

  • Zonasi: 43
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 9
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 3
  • Afirmasi: 9
  • KKO: -

47. SMP Negeri 4 Sukorejo

  • Zonasi: 43
  • Zonasi khusus: -
  • Prestasi: 9
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 3
  • Afirmasi: 9
  • KKO: -

48. SMP Negeri 1 Weleri

  • Zonasi: 156
  • Zonasi khusus: 12
  • Prestasi: 38
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 12
  • Afirmasi: 38
  • KKO: -

49. SMP Negeri 2 Weleri

  • Zonasi: 156
  • Zonasi khusus: 12
  • Prestasi: 38
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 12
  • Afirmasi: 38
  • KKO: -

50. SMP Negeri 3 Weleri

  • Zonasi: 118
  • Zonasi khusus: 9
  • Prestasi: 28
  • Perpindahan tugas orang tua/wali: 9
  • Afirmasi: 28
  • KKO: -

Demikian informasi mengenai PPDB Kabupaten Kendal untuk tahun ajaran 2-24/2025, mulai dari persyaratan jalur zonasi, jalur perpindahan tugas orang tua, afirmasi, prestasi, jalur khsusus, dan KKO. Semoga informasinya bermanfaat ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda