HaiBunda

PARENTING

Simak Ketentuan Pindah Sekolah di DKI Jakarta Tahun Ajaran 2024/2025

Pritadanes   |   HaiBunda

Jumat, 05 Jul 2024 19:05 WIB
Simak Ketentuan Pindah Sekolah di DKI Jakarta Tahun Ajaran 2024/2025/Foto: iStock
Jakarta -

Apakah Bunda berencana memindahkan sekolah Si Kecil dalam waktu dekat? Jika iya, Bunda perlu mengetahui bahwa baru-baru ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan pindah sekolah atau mutasi baik masuk maupun keluar dari satuan pendidikan di lingkup DKI Jakarta.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/SE/2024. Dijelaskan bila perpindahan siswa bisa dilaksanakan jika daya tampung di sekolah tujuan masih tersedia. Sehingga setiap sekolah di lingkup DKI Jakarta harus memperhatikan ketentuan rasio kelas masing-masing.

Untuk mengetahui apakah sekolah memiliki daya tampung untuk tahap pindah sekolah, calon peserta didik bisa memantau secara berkala di sosial media atau laman resmi setiap sekolah. Pengumuman daya tampung dan formasi kelas akan dilakukan secara terbuka oleh sekolah pada 4-5 Juli 2024 mendatang.


Sedangkan pendaftaran akan dilaksanakan pada 8-10 Juli 2024 dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini informasinya dikutip dari SE Disdik DKI Jakarta, Rabu (3/7/2024).


Lingkup pindah sekolah di DKI Jakarta semester ganjil

Ada tiga ruang lingkup perpindahan peserta didik di DKI Jakarta, yakni:

1. Peserta didik yang berasal dari sekolah di dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar ke sekolah tujuan yang ada di dalam atau luar DKI Jakarta.

2. Peserta didik yang berasal dari sekolah di luar DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk ke sekolah tujuan yang berada di dalam DKI Jakarta.

3. Peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri dapat melakukan perpindahan masuk ke sekolah tujuan yang berada di dalam DKI Jakarta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Ketentuan pindah sekolah DKI Jakarta semester ganjil

Untuk perpindahan masuk ke wilayah DKI Jakarta, siswa harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1. Proses perpindahan bisa dilakukan bila masih tersedia daya tampung di sekolah tujuan dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas.

2. Perpindahan dikhususkan bagi siswa di kelas II-VI untuk jenjang SD/Paket A, kelas VIII-IX SMP/Paket B, XI-XII SMA/Paket C, dan kelas XI-XII SMK sesuai dengan konsentrasi keahlian yang sama paling lambat tanggal 30 Agustus 2024.

3. Kepala sekolah harus membentuk Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan dan pelaksanaannya harus objektif, transparan, dan akuntabel.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

PPKM Jabodetabek Berubah dari Level 2 ke Level 1

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Saran dari Menkes untuk Cara Benar Gunakan Bantal Leher

Mom's Life Nadhifa Fitrina

11 Ciri Kepribadian Orang Baik Hati Bikin Nyaman dan Senang saat di Dekatnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Potret Gabriella Anak Denny Sumargo & Olivia, Sudah Mulai Asyik Sekolah

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Tanaman Hias Indoor untuk Percantik Rumah saat Lebaran, Ada Peace Lily

Mom's Life Arina Yulistara

Tampil di Oscar 2026, Wunmi Mosaku Ungkap Persahabatan dengan Hailee Steinfeld: Main Satu Film Kini Hamil Bareng

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Drama Korea Shin Min Ah Tayang di Netflix, Romantis hingga Thriller

7 Rekomendasi Cushion untuk Kulit Berminyak yang Bikin Make-up Tahan Lama

Saran dari Menkes untuk Cara Benar Gunakan Bantal Leher

11 Ciri Kepribadian Orang Baik Hati Bikin Nyaman dan Senang saat di Dekatnya

5 Potret Gabriella Anak Denny Sumargo & Olivia, Sudah Mulai Asyik Sekolah

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK