HaiBunda

PARENTING

Simak Ketentuan Pindah Sekolah di DKI Jakarta Tahun Ajaran 2024/2025

Pritadanes   |   HaiBunda

Jumat, 05 Jul 2024 19:05 WIB
Simak Ketentuan Pindah Sekolah di DKI Jakarta Tahun Ajaran 2024/2025/Foto: iStock
Jakarta -

Apakah Bunda berencana memindahkan sekolah Si Kecil dalam waktu dekat? Jika iya, Bunda perlu mengetahui bahwa baru-baru ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan pindah sekolah atau mutasi baik masuk maupun keluar dari satuan pendidikan di lingkup DKI Jakarta.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/SE/2024. Dijelaskan bila perpindahan siswa bisa dilaksanakan jika daya tampung di sekolah tujuan masih tersedia. Sehingga setiap sekolah di lingkup DKI Jakarta harus memperhatikan ketentuan rasio kelas masing-masing.

Untuk mengetahui apakah sekolah memiliki daya tampung untuk tahap pindah sekolah, calon peserta didik bisa memantau secara berkala di sosial media atau laman resmi setiap sekolah. Pengumuman daya tampung dan formasi kelas akan dilakukan secara terbuka oleh sekolah pada 4-5 Juli 2024 mendatang.


Sedangkan pendaftaran akan dilaksanakan pada 8-10 Juli 2024 dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini informasinya dikutip dari SE Disdik DKI Jakarta, Rabu (3/7/2024).


Lingkup pindah sekolah di DKI Jakarta semester ganjil

Ada tiga ruang lingkup perpindahan peserta didik di DKI Jakarta, yakni:

1. Peserta didik yang berasal dari sekolah di dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar ke sekolah tujuan yang ada di dalam atau luar DKI Jakarta.

2. Peserta didik yang berasal dari sekolah di luar DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk ke sekolah tujuan yang berada di dalam DKI Jakarta.

3. Peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri dapat melakukan perpindahan masuk ke sekolah tujuan yang berada di dalam DKI Jakarta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Ketentuan pindah sekolah DKI Jakarta semester ganjil

Untuk perpindahan masuk ke wilayah DKI Jakarta, siswa harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1. Proses perpindahan bisa dilakukan bila masih tersedia daya tampung di sekolah tujuan dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas.

2. Perpindahan dikhususkan bagi siswa di kelas II-VI untuk jenjang SD/Paket A, kelas VIII-IX SMP/Paket B, XI-XII SMA/Paket C, dan kelas XI-XII SMK sesuai dengan konsentrasi keahlian yang sama paling lambat tanggal 30 Agustus 2024.

3. Kepala sekolah harus membentuk Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan dan pelaksanaannya harus objektif, transparan, dan akuntabel.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

PPKM Jabodetabek Berubah dari Level 2 ke Level 1

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Kebahagiaan Enzy Storia & Suami Diplomat Selalu Curi Perhatian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Kerap Disebut Mirip, Ini Potret Almira Yudhoyono & Safeea Akhirnya Bertemu

Mom's Life Annisa Karnesyia

21 Hukum Bacaan Tajwid Beserta Contoh dan Penjelasan Berserta Cara Mengajarkan ke Anak

Parenting Azhar Hanifah

Herjunot Ali Kapok Hidup Hedon dan FOMO, Kini Lebih Bijak Kelola Uang

Mom's Life Tim HaiBunda

Kimmy Jayanti dan Suami Gelar Gender Reveal Jelang Persalinan Anak Ketiga, Intip Potretnya

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

6 Cara Mencuci Bendera Merah Putih Agar Tidak Luntur dan Tetap Cerah

Ini 7 Dampak yang Bisa Terjadi Setelah Berhubungan Intim Pasca Haid

5 Potret Kebahagiaan Enzy Storia & Suami Diplomat Selalu Curi Perhatian

21 Hukum Bacaan Tajwid Beserta Contoh dan Penjelasan Berserta Cara Mengajarkan ke Anak

Momen Ramzi Perdana Rayakan HUT ke-80 RI Jadi Wakil Bupati, Gaya Istri & Anak Curi Perhatian

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK