HaiBunda

PARENTING

Pemerintah Batasi Medsos untuk Anak 13-16 Tahun Mulai Maret 2026

Nadhifa Fitrina   |   HaiBunda

Rabu, 04 Mar 2026 14:45 WIB
Pemerintah Batasi Medsos untuk Anak 13-16 Tahun Mulai Maret 2026/Foto: Getty Images/iStockphoto/Domepitipat
Jakarta -

Anak-anak kini tumbuh bersama gadget dan media sosial yang semakin mudah diakses. Melihat kondisi ini, pemerintah mengambil langkah dengan membatasi akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun.

Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Aturan ini dikenal dengan nama Tunggu Anak Siap (PP Tunas) yang fokus pada perlindungan anak di ranah digital.

Aturan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (RI), Meutya Hafid. Ia menyoroti kondisi anak di Indonesia yang dinilai perlu mendapat perlindungan lebih di dunia maya.


"Data UNICEF Indonesia, di 2025, 42 persen anak Indonesia pernah mengalami rasa tidak nyaman. Jadi, ini belum tentu penipuan, tapi rasa tidak nyaman. Mungkin perundungan seksual, exposure dari orang-orang dewasa kepada anak-anak. Intinya yang memang child grooming," ujar Meutya, dikutip dari kanal Youtube @KemkomdigiTV, Rabu (4/3/2026).

"Inilah kenapa kita harus selalu hati-hati ketika anak-anak kita menggunakan platform yang memang ada kontak dengan orang tak dikenal," jelasnya.

Pemerintah pun memastikan aturan ini dibuat sebagai perlindungan, bukan pembatasan tanpa alasan. Fokusnya adalah menunda akses anak ke platform tertentu sampai mereka benar-benar siap.

"Kita juga cukup tegas untuk memberlakukan aturan mengenai perlindungan anak di ranah digital. Kita sebutnya PP Tunas yang memang men-delay atau menunda anak-anak bisa masuk atau membuat akun di ranah PSE, sosial media, e-commerce, dan sebagainya," pungkasnya.

Isi aturan edaran tentang perlindungan anak

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 resmi ditetapkan pada 27 Maret 2025. Aturan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, Bunda. Pemerintah juga menetapkan adanya penilaian tingkat risiko pada produk, layanan, dan fitur digital.

Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Digital (JDIH Kemkomdigi) Indonesia, berikut penilaian risikonya:

  1. Berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal.
  2. Terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai dengan usia anak.
  3. Eksploitasi anak sebagai target konsumen secara tidak wajar.
  4. Risiko terhadap keamanan dan perlindungan data pribadi anak.
  5. Potensi menimbulkan ketergantungan atau kecanduan.
  6. Dampak pada kesehatan mental atau kondisi psikologis anak.
  7. Dampak pada kesehatan fisik atau kondisi fisiologis anak.

Batasan usia media sosial yang tepat untuk anak menurut psikolog

Seorang dosen psikologi dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Putri Ayu Wiwik Wulandari S.Psi, M.Psi, Psikolog, menilai aturan ini sesuai dengan teori perkembangan anak.

Menurutnya, usia 13-16 tahun masih masuk fase remaja awal yang belum sepenuhnya matang secara kognitif dan emosional, Bunda.

"Secara kognitif, anak mulai memasuki tahap operasional formal, tetapi kemampuan berpikir abstrak, penilaian risiko, serta pengambilan keputusan masih sangat dipengaruhi oleh emosi dan dorongan sosial," ungkapnya, dilansir dari laman detikcom.

Secara emosional, remaja awal juga punya kebutuhan untuk diterima dan diakui. Sistem like, komentar, dan perbandingan diri di media sosial bisa membuat mereka jadi lebih rentan secara psikologis.

"Oleh karena itu, pembatasan usia 13-16 tahun cukup relevan secara psikologis, asalkan dipahami bukan sebagai larangan mutlak, melainkan sebagai upaya perlindungan pada fase perkembangan yang masih rentan," katanya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan ada sejumlah risiko jika anak terlalu cepat aktif di media sosial. Mulai dari sulit mengatur emosi seperti mudah cemas atau marah, hingga tekanan karena ingin terus mendapat validasi.

"Tanpa pendampingan, anak belum memiliki kemampuan untuk memilah, memahami, dan memaknai informasi secara kritis," pungkasnya.

Dampak positif dan negatif pembatasan media sosial

Putri Ayu menilai bahwa pembatasan media sosial bisa membawa dua kemungkinan dampak, Bunda. Semua itu tergantung pada cara aturan itu diterapkan.

Jika aturan diterapkan secara keras tanpa penjelasan yang jelas, anak bisa merasa tertekan dan dibatasi. Sebaliknya, jika pembatasan dilakukan bertahap dan komunikatif, hasilnya bisa berbeda.

"Pendekatan yang tepat dapat mengurangi overstimulasi emosional, menurunkan risiko kecanduan dan kecemasan, serta memberi ruang bagi anak untuk mengembangkan relasi sosial nyata, minat, dan aktivitas fisik," tuturnya.

Ia berharap pemerintah melihat aturan ini sebagai bentuk perlindungan tumbuh kembang anak. Menurutnya, kebijakan ini perlu dibarengi edukasi bagi orang tua dan guru, serta melibatkan psikolog, pendidik, dan anak dalam prosesnya.

"Dengan pendekatan preventif dan edukatif, kebijakan ini tidak hanya melindungi anak dari risiko digital, tetapi juga mendukung tumbuh kembang mental dan emosional mereka secara sehat," ujarnya.

Beberapa negara lain juga sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, Bunda. Australia sudah memblokir akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak 10 Desember 2025. Sementara itu, Denmark berencana melarang akses media sosial untuk anak di bawah 15 tahun.

Norwegia juga sedang melanjutkan pembahasan terkait undang-undang yang akan mengatur batas usia paling rendah 15 tahun untuk bisa mengakses platform media sosial.

Itulah penjelasan lengkap kebijakan pemerintah yang akan membatasi akses media sosial bagi anak usia 13-16 tahun mulai Maret 2026. Semoga informasinya bisa membantu, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

7 Rekomendasi Playground di Jakarta Utara untuk Si Kecil

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Intip Isi Rumah Termahal di Dunia Rp5,28 Triliun Milik Pangeran Saudi

Mom's Life Azhar Hanifah

Momen Anak Ria Ricis & Putra Lesti Kejora Pose Bareng Curi Perhatian Netizen, Gemas Banget Bun!

Parenting Nadhifa Fitrina

Demi Temani Aurelie Moeremans Melahirkan, Suami Dokter Umumkan Cuti 5 Minggu

Kehamilan Annisa Karnesyia

Dikira Asam Lambung, Pria di Bandung Ternyata Kena Kanker Usus

Mom's Life Amira Salsabila

Bahan Kue Nastar 1 Kg Tanpa Mixer, Ini Resep dan Cara Membuat

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Bahan Kue Nastar 1 Kg Tanpa Mixer, Ini Resep dan Cara Membuat

Momen Anak Ria Ricis & Putra Lesti Kejora Pose Bareng Curi Perhatian Netizen, Gemas Banget Bun!

Demi Temani Aurelie Moeremans Melahirkan, Suami Dokter Umumkan Cuti 5 Minggu

Intip Isi Rumah Termahal di Dunia Rp5,28 Triliun Milik Pangeran Saudi

Lazada 3.3 Ramadan Mega Sale, Diskon Skincare hingga Make-up Favorit Bunda

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK