HaiBunda

TRENDING

5 Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Dibatalkan

Siti Hafadzoh   |   HaiBunda

Selasa, 10 Mar 2020 16:06 WIB
5 Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Dibatalkan/ Foto: iStock
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, tentang Jaminan Kesehatan pada Senin (9/3/2020). Dalam keputusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan, Bun.

Kenapa ya Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS? Padahal, kebijakan ini sudah diterapkan sejak 1 Januari lalu.


Nah, berikut HaiBunda rangkum fakta tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS.


1. Bermula dari gugatan komunitas

Judicial review yang digugat ke MA bermula ketika Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI), keberatan dengan kenaikan iuran BPJS. Komunitas ini lalu menggugat ke MA dan meminta kenaikan iuran BPJS dibatalkan.

2. Pasal yang dibatalkan

MA mengabulkan permohonan pembatalan dari KPCDI. Mahkamah Agung menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dikutip dari detikcom pada (10//3/2020).

Berikut bunyi pasal yang dinyatakan batal:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

3. Pihak BPJS belum menerima salinan putusan

Pihak BPJS Kesehatan mengaku, mereka belum menerima salinan putusan MA yang mengabulkan judicial review. Sehingga, pihak BPJS belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf.

4. BPJS akan mengikuti keputusan pemerintah

Iqbal mengatakan, pihak BPJS akan melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian terkait. Ia juga mengatakan, BPJS akan mengikuti keputusan pemerintah.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," kata Iqbal.


5. Jumlah iuran BPJS setelah pembatalan pasal

Dengan dibatalkannya Pasal 34 ayat 1 dan 2, maka iuran BPJS kembali ke jumlah semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Bunda juga bisa simak penjelasan apakah anak yang terlalu higienis malah gampang sakit berikut ini.


(sih/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2026

Mom's Life Annisa Karnesyia

Thailand Resmi Larang Hukuman Fisik pada Anak, Jadi Negara ke-68 yang Menerapkannya

Parenting Nadhifa Fitrina

Resep Apple Mini Cinnamon Cake, Kue Mungil Teman Kopi dan Teh ala Kafe

Mom's Life Amira Salsabila

Potret Baby Shower Kehamilan Pertama Aline Adita, Dihadiri para Model Senior

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Potret Gavin Anak Fenita Arie yang Kuliah di ITB, Wajahnya Mulai Curi Perhatian Bun

7 Loose Powder Terbaik untuk Kulit Kering & Berminyak, Ada Pilihan Bunda?

Kapan Bayi Mulai Menyebutkan Kata Pertamanya?

Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2026

Resep Apple Mini Cinnamon Cake, Kue Mungil Teman Kopi dan Teh ala Kafe

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK