Jakarta -
Kebijakan belajar, bekerja, dan ibadah di rumah menjadi salah satu arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Langkah selanjutnya adalah menjaga jarak atau
social distancing, Bun.
Untuk itu, sebaiknya Bunda tunda dulu kegiatan di luar rumah, misalnya pengajian atau misa bersama ya. Diharapkan, semua pihak bisa menjalankan himbauan ini agar tidak menginfeksi atau terinfeksi orang lain tanpa sadar.
"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah betul-betul harus kita sampaikan terus. Sehingga betul-betul bisa dijalankan secara efektif di lapangan," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas yang ditayangkan di laman YouTube
Sekretariat Presiden, Kamis (19/3/2020) lalu.
Untuk ketentuan beribadah di rumah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa, Bun. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Dikutip dari laman
covid19.go.id, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA menyampaikannya langsung dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Fatwa aturan beribadah di rumah tertuang poin 2 sampai 6 yang berbunyi:
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.Baginya, haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.3. Bagi yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.Selanjutnya, dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
Ilustrasi muslim beribadah/ Foto: Getty Images/Image Source |
Fatwa ini juga didukung oleh beberapa Ustaz, Bunda. Salah satunya, Aa Gym yang mengajak umat Islam mengikuti fatwa MUI untuk ibadah di rumah.
"Diserukan pada seluruh santri, jamaah, dan seluruh umat Islam untuk lebih memahami dan mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia," kata Aa Gym dalam video yang diunggahnya di Instagram pada Rabu (18/3/2020).
"Bagi sahabatku yang tidak memungkinkan salat jamaah di masjid, salat saja di rumah sesuai dengan fatwa. InsyaAllah niat dan kebiasaan kita ke masjid akan tetap mengalirkan pahala yang sama," lanjutnya.
Pemberlakuan ibadah di rumah juga diimbau Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom menghimbau umat nasrani, khususnya di wilayah Jakarta untuk tidak melaksanakan
ibadah Minggu di gereja di tengah pandemi virus Corona.
"Ibadah Minggu di rumah masing-masing, tidak berkumpul di gereja," kata Gomar, dikutip dari
detikcom, Senin (23/3/3020).
Ilustrasi beribadah/ Foto: Getty Images/LeoPatrizi |
Imbauan ini berlaku untuk semua wilayah yang berada di red area atau zona merah. Untuk pelaksanaan ibadah di rumah, pihak gereja tetap memberikan fasilitas untuk warganya.
"Gereja memfasilitasi pilihan lagu dan doa-doa melalui
live streaming," ujar Gomar.
Dalam menghadapi pandemi COVID-19, menjaga jarak dan tetap di rumah bisa membantu mencegah penyebarannya, Bun. Keluar dari rumah artinya kita bisa menginfeksi atau terinfeksi orang lain tanpa sadar.
Meski begitu, kita tidak perlu panik ya. Selain di rumah, dr.Erlina Burhan, M.Sc, SpP (K), Konsultan Paru Sub Infeksi RSUP Persahabatan mengatakan untuk memperkuat antibodi dan menjalankan pola hidup sehat.
"Pencegahan yang paling efektif adalah dengan memperkuat antibodi kita sehingga kebal terhadap serangan virus, termasuk
corona," ungkap Erlina.
Erlina menganjurkan, paling tidak,
cuci tangan selama 20 detik dengan rutin sebelum memegang mulut, hidung, mata. Kita juga diminta untuk menutup mulut dan hidung dengan masker atau tisu ketika bersin atau batuk dan rutin membersihkan diri setiap habis bepergian.
Bunda, simak juga 6 hal yang perlu Bunda tahu tentang virus Corona, di video berikut ya:
(ank/rdn)