Jakarta -
Dampak pandemi Corona tak hanya mengganggu sektor kesehatan, namun juga berpengaruh ke ekonomi, Bunda. Salah satunya dirasakan oleh perusahaan BUMN, yang direksi hingga komisarisnya dipastikan tidak akan dapat tunjangan hari raya (THR) tahun 2020.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan bahwa direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas perusahaan BUMN tidak diberikan THR tahun 2020. Menteri BUMN Erick Thohir dalam suratnya nomor S-255/MBU/04/2020 terkait larangan pemberian THR mengatakan bahwa ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas keuangan BUMN di tengah pandemi Corona.
"Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan
THR tahun 2020," bunyi surat tersebut, dikutip dari
detikcom, Rabu (22/4/2020).
Kebijakan ini akan diberlakukan pada 110 BUMN. Sementara itu, THR yang nantinya tidak cair tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.
Nah, berikut ini daftar 110 BUMN yang direksi hingga komisarisnya tidak mendapat
THR tahun 2020:
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
4. PT Pertamina (Persero)
5. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
6. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
7. PT Taspen (Persero)
8. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
9. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
10. PT Pupuk Indonesia (Persero)
11. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
12. PT Waskita Karya (Persero) Tbk
13. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
14. PT Hutama Karya (Persero)
15. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
16. PT Pegadaian (Persero)
17. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
18. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
19. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
20. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Lihat halaman berikutnya ya, Bun.
Simak juga video soal ajak anak menabung ini:
(yun/rap)