TRENDING
Catat Bunda, Keluar Masuk DKI Jakarta Wajib Pakai Surat Izin Mulai Hari Ini
Asri Ediyati | HaiBunda
Jumat, 22 May 2020 19:18 WIBMulai Jumat, 22 Mei 2020, Pemerintah Daerah DKI Jakarta mewajibkan warga yang keluar masuk ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Per Jumat (22/5/2020), surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (20/5/2020), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca Juga : Sidang Isbat 1 Syawal 1441 H Digelar 22 Mei 2020 |
Syafrin menjelaskan surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. Di mana saja titik pemeriksaannya?
Titik pemeriksaan surat izinnya yaitu di Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung), Jalan Raya Kalimalang (u-turn TL Lampir), Jalan Raya Simpang UI, perempatan Pasar Jumat, Jalan Ciledug Raya (depan Kampus Budi Luhur).
Titik pemeriksaan juga terdapat di Pos Joglo Raya (Taman Alfa), Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh), Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Kamal, Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Gerbang Tol Cikupa.
Syafrin mengatakan, nantinya para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIKM di 12 titik check point yang akan bergerak keluar kota akan diminta untuk kembali. Di 12 titik pemeriksaan itu juga akan ada tambahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Meski demikian, perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.
Untuk proses permohonan surat izin keluar masuk DKI Jakarta, pemohon bisa mengajukannya ke situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Untuk mendapatkan SIKM, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan, seperti surat pengantar dari RT dan RW, surat pernyataan sehat, hingga surat keterangan perjalanan dinas.
Jika sudah terbit, surat izin itu nantinya akan dilengkapi QR Code. Petugas tinggal me-scan QR Code dan memastikan informasi dalam dokumen tersebut benar. Jadi surat tersebut tidak bisa dipalsukan, Bunda.
Simak juga cara membuat masker sendiri tanpa mesin jahit:
(aci/som)