HaiBunda

TRENDING

Catat Bunda, Keluar Masuk DKI Jakarta Wajib Pakai Surat Izin Mulai Hari Ini

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Jumat, 22 May 2020 19:18 WIB
Catat Bunda, Keluar Masuk DKI Jakarta Wajib Pakai Surat Izin Mulai Hari Ini/ Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Mulai Jumat, 22 Mei 2020, Pemerintah Daerah DKI Jakarta mewajibkan warga yang keluar masuk ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Per Jumat (22/5/2020), surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (20/5/2020), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Syafrin menjelaskan surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. Di mana saja titik pemeriksaannya?


Titik pemeriksaan surat izinnya yaitu di Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung), Jalan Raya Kalimalang (u-turn TL Lampir), Jalan Raya Simpang UI, perempatan Pasar Jumat, Jalan Ciledug Raya (depan Kampus Budi Luhur).

Titik pemeriksaan juga terdapat di Pos Joglo Raya (Taman Alfa), Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh), Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Kamal, Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Gerbang Tol Cikupa.

Syafrin mengatakan, nantinya para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIKM di 12 titik check point yang akan bergerak keluar kota akan diminta untuk kembali. Di 12 titik pemeriksaan itu juga akan ada tambahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Meski demikian, perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

Untuk proses permohonan surat izin keluar masuk DKI Jakarta, pemohon bisa mengajukannya ke situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Untuk mendapatkan SIKM, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan, seperti surat pengantar dari RT dan RW, surat pernyataan sehat, hingga surat keterangan perjalanan dinas.

Jika sudah terbit, surat izin itu nantinya akan dilengkapi QR Code. Petugas tinggal me-scan QR Code dan memastikan informasi dalam dokumen tersebut benar. Jadi surat tersebut tidak bisa dipalsukan, Bunda.

Simak juga cara membuat masker sendiri tanpa mesin jahit:

(aci/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Tak Ikut Jejak Orang Tua, Ini Potret Anak Artis yang Pilih Profesi Jadi Dokter

Mom's Life Amira Salsabila

Kisah WNI Berhijab Jadi Tentara Amerika, Ibunda Ungkap Dukungan untuk Sang Putri

Mom's Life Annisa Karnesyia

Benarkah Bayi Harus Tunggu 40 Hari Baru Boleh Diajak Keluar Rumah?

Parenting Indah Ramadhani

Fokus Jadi Ayah, Jo Jung Suk Ambil Hiatus Sambut Kelahiran Anak Kedua dengan Gummy

Kehamilan Amrikh Palupi

Fakta seputar Kenaikan Gaji PNS 2026

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Tak Ikut Jejak Orang Tua, Ini Potret Anak Artis yang Pilih Profesi Jadi Dokter

Benarkah Bayi Harus Tunggu 40 Hari Baru Boleh Diajak Keluar Rumah?

JIS Sport Festival 2026 Digelar 25 Januari, Ada Taekwondo hingga Senam

Fokus Jadi Ayah, Jo Jung Suk Ambil Hiatus Sambut Kelahiran Anak Kedua dengan Gummy

Kisah WNI Berhijab Jadi Tentara Amerika, Ibunda Ungkap Dukungan untuk Sang Putri

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK