
trending
Keluar dan Masuk Jakarta Harus Punya Surat Izin, Ini Persyaratannya Bunda
HaiBunda
Selasa, 26 May 2020 10:25 WIB

Sekarang, semua warga yang ingin keluar atau masuk Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) nih, Bunda. Ini sejalan dengan perpanjangan periode PSBB di DKI Jakarta.
Kadishub DKI Jakarta Syahrin Liputo mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan arahan Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19. Orang keluar dan masuk Jabodetabek itu wajib memiliki SIKM.
"Semuanya wajib menunjukkan SIKM kecuali tentu untuk pergerakan logistik dan barang ini kita perlancar," kata Syahrin dikutip dari detikcom.
Orang yang berdomisili di Jabodetabek tetap boleh bepergian di daerah Jakarta kok, Bunda. Jadi, tidak memerlukan SIKM ya untuk Bunda yang tinggal di Jabodetabek dan bekerja di Jakarta atau sebaliknya.
Hanya ada beberapa sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Ini sektor usaha yang mendapat izin dari Pemprov DKI.
- Kesehatan
- Bahan pangan atau makanan dan minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Pembuatan SIKM dilakukan secara online. Bunda bisa membuat SIKM melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Ada dua jenis SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Nah, ini jenis SIKM yang bisa Bunda ajukan.
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Untuk Bunda yang tinggal di wilayah Jakarta dan akan ke luar kota, ini syarat membuat SIKM.
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP
Sedangkan, untuk yang tinggal di daerah non-Jabodetabek dan akan pergi ke Jakarta, ini persyaratan yang dibutuhkan.
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta.
5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.
7. Pas foto berwarna.
8. Pindaian KTP.
Lihat juga perubahan restoran selama new normal di masa pandemi corona berikut ini:
(sih/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Bunda Bisa Naik Ojol Lagi Mulai Hari Ini, Sebaiknya Bawa Helm Sendiri

Trending
Catat Bunda, Keluar Masuk DKI Jakarta Wajib Pakai Surat Izin Mulai Hari Ini

Trending
Kabar Baik, Kasus Corona di Jakarta Melambat Setelah Pemberlakuan PSBB

Trending
Sah! Pemerintah Setujui PSBB Diterapkan di Bogor, Depok dan Bekasi

Trending
5 Larangan Selama PSBB di Jakarta, Naik Ojol hingga Gelar Resepsi


7 Foto