TRENDING
Catat Bunda, Ini Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Kena Denda Rp30 Juta
Asri Ediyati | HaiBunda
Sabtu, 23 May 2020 18:05 WIBBunda, baru-baru ini BPJS Kesehatan mengenakan denda 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) atau paling tinggi Rp30 juta. Denda tersebut dikenakan kepada peserta jika menunggak iuran.
Tujuannya, agar peserta lebih tertib dalam membayar iuran dan tidak membayar jika membutuhkan pelayanan saja.
"Kalau tertib membayar iuran enggak ada denda layanan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Lalu, apa sih kriteria peserta yang berpotensi kena denda hingga Rp30 juta dari BPJS Kesehatan?
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, denda akan diberikan bila peserta telah menunggak hingga 12 bulan, Bunda.
Setelahnya, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta. Bahkan, denda akan tetap diberikan kepada peserta yang sempat diberhentikan kepesertaannya secara sementara dalam 45 hari lalu aktif kembali atau setelah membayar iuran.
Nah, pada saat pemberhentian sementara ini, peserta wajib membayar denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.
Perlu dicatat bahwa tarif denda 5 persen atau hingga Rp30 juta hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.
Namun, untuk tahun ini, pemerintah memberi diskon tarif denda menjadi 2,5 persen. Ketentuan ini diberikan sebagai keringanan di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.
Simak juga video soal kondisi restoran yang buka di era new normal nanti:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2021, Ini Rinciannya Bun
Bun, Ini Daftar Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II, Berapa Besar Kenaikannya?
5 Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Dibatalkan
TERPOPULER
Gejala Awal Kanker Mulut yang Jarang Disadari
Efektivitas KB Alami untuk Mencegah Kehamilan Menurut Pakar, Bunda Perlu Tahu
Respons Hemasnura saat Disentil Netizen Tak Peka pada Pejuang Garis Dua karena Kerap Posting Anak
5 Potret Manisnya Shanum Anak Nino 'RAN' yang Baru Lahir
30 Quotes Inspiratif tentang Menjaga Kelestarian Alam
REKOMENDASI PRODUK
Bolehkah Menggunakan Pelumas saat Hamil? Ketahui Aturan Amannya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Susu Formula Terbaik: Panduan Memilih, Aturan Memberi, dan Rekomendasi
ZAHARA ARRAHMAREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Merek Baju Natal untuk Ibu Hamil agar Tampil Modis dan Feminin
Melly FebridaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Makeup Palette, Komplet dari Bronzer hingga Blush
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Merek Balsam untuk Anak Batuk Pilek
KinanTERBARU DARI HAIBUNDA
73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur
Intip Aksi Risma Nilawati Ibunda Leya Princy Belajar Surfing, Dipuji Sang Putri 'Young Soul'
Gejala Awal Kanker Mulut yang Jarang Disadari
Efektivitas KB Alami untuk Mencegah Kehamilan Menurut Pakar, Bunda Perlu Tahu
30 Quotes Inspiratif tentang Menjaga Kelestarian Alam
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Momen Perdana Pratama Arhan Foto Bareng Azizah Salsha Usai Resmi Cerai
-
Beautynesia
Tes Kepribadian: Pilih 1 dari 3 Gambar Jendela, Bisa Ungkap Jati Dirimu!
-
Female Daily
Paragon Wardah Hadirkan Akses Air Bersih untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat di Nusa Tenggara Timur
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Foto: Pesona Ana de Armas di F1 Abu Dhabi, Bikin Lews Hamilton Tersenyum
-
Mommies Daily
7 Kesalahan Orang Tua pada Anak Pertama, Bikin Anak Tertekan!