TRENDING
Catat Bunda, Ini Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Kena Denda Rp30 Juta
Asri Ediyati | HaiBunda
Sabtu, 23 May 2020 18:05 WIBBunda, baru-baru ini BPJS Kesehatan mengenakan denda 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) atau paling tinggi Rp30 juta. Denda tersebut dikenakan kepada peserta jika menunggak iuran.
Tujuannya, agar peserta lebih tertib dalam membayar iuran dan tidak membayar jika membutuhkan pelayanan saja.
"Kalau tertib membayar iuran enggak ada denda layanan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Lalu, apa sih kriteria peserta yang berpotensi kena denda hingga Rp30 juta dari BPJS Kesehatan?
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, denda akan diberikan bila peserta telah menunggak hingga 12 bulan, Bunda.
Setelahnya, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta. Bahkan, denda akan tetap diberikan kepada peserta yang sempat diberhentikan kepesertaannya secara sementara dalam 45 hari lalu aktif kembali atau setelah membayar iuran.
Nah, pada saat pemberhentian sementara ini, peserta wajib membayar denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.
Perlu dicatat bahwa tarif denda 5 persen atau hingga Rp30 juta hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.
Namun, untuk tahun ini, pemerintah memberi diskon tarif denda menjadi 2,5 persen. Ketentuan ini diberikan sebagai keringanan di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.
Simak juga video soal kondisi restoran yang buka di era new normal nanti:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2021, Ini Rinciannya Bun
Bun, Ini Daftar Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II, Berapa Besar Kenaikannya?
5 Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Dibatalkan
TERPOPULER
Potret Persahabatan Leony dan Dhea Ananda Bikin Netizen Terhibur
5 Potret Terbaru Humaira Putri Zaskia Sungkar & Irwansyah, Gaya OOTD-nya Curi Perhatian
Studi Temukan, Merokok saat Hamil Bisa Picu Masalah Kesehatan Mental Anak
9 Kalimat Orang Tua yang Bisa Melukai Emosi Anak Menurut Psikolog
10 Salt Bread di Jakarta yang Enak dan Viral
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Hair Lotion Bayi yang Bagus & Bantu Cepat Menumbuhkan Rambut
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Toner yang Aman untuk Ibu Hamil
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Dispenser Galon Bawah Terbaik di Bawah Rp1 Juta
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Toner Pad, Bantu Melembapkan Kulit Wajah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Laptop Sleeve Tahan Air dan Affordable
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Potret Persahabatan Leony dan Dhea Ananda Bikin Netizen Terhibur
5 Potret Terbaru Humaira Putri Zaskia Sungkar & Irwansyah, Gaya OOTD-nya Curi Perhatian
Studi Temukan, Merokok saat Hamil Bisa Picu Masalah Kesehatan Mental Anak
Dipaksa Kerja Keras sejak Kecil, Pria Ini Kaget saat Tahu Orang Tuanya Ternyata Miliarder
10 Salt Bread di Jakarta yang Enak dan Viral
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Dewi Perssik Geram Dikabarkan Meninggal Dunia di Live TikTok
-
Beautynesia
Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Kamu Sosok Mandiri atau Tangguh
-
Female Daily
“The World of Havaianas” Hadir di Jakarta, Rayakan Semangat Musim Panas Khas Brasil di Blok M!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
7 Potret Helen J. Shen, Aktris Muda Terseret Pro-kontra The Devil Wears Prada 2
-
Mommies Daily
Baru di Minggu Ini: Kompetisi Masak HOLYCOW! hingga Line Up 1 Synchronize Fest 2026