TRENDING
Catat Bunda, Ini Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Kena Denda Rp30 Juta
Asri Ediyati | HaiBunda
Sabtu, 23 May 2020 18:05 WIBBunda, baru-baru ini BPJS Kesehatan mengenakan denda 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) atau paling tinggi Rp30 juta. Denda tersebut dikenakan kepada peserta jika menunggak iuran.
Tujuannya, agar peserta lebih tertib dalam membayar iuran dan tidak membayar jika membutuhkan pelayanan saja.
"Kalau tertib membayar iuran enggak ada denda layanan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Lalu, apa sih kriteria peserta yang berpotensi kena denda hingga Rp30 juta dari BPJS Kesehatan?
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, denda akan diberikan bila peserta telah menunggak hingga 12 bulan, Bunda.
Setelahnya, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta. Bahkan, denda akan tetap diberikan kepada peserta yang sempat diberhentikan kepesertaannya secara sementara dalam 45 hari lalu aktif kembali atau setelah membayar iuran.
Nah, pada saat pemberhentian sementara ini, peserta wajib membayar denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.
Perlu dicatat bahwa tarif denda 5 persen atau hingga Rp30 juta hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.
Namun, untuk tahun ini, pemerintah memberi diskon tarif denda menjadi 2,5 persen. Ketentuan ini diberikan sebagai keringanan di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.
Simak juga video soal kondisi restoran yang buka di era new normal nanti:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2021, Ini Rinciannya Bun
Bun, Ini Daftar Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II, Berapa Besar Kenaikannya?
5 Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Dibatalkan
TERPOPULER
Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen
5 Potret Reza SMASH Resmi Menikah di KUA & Pulang Naik Moge Curi Perhatian Netizen
Singkirkan 6 Benda Ini Jelang Imlek, Dianggap Pembawa Sial di Rumah
11 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Bawah Wastafel Dapur, Waspadai Bahayanya
20 Kado Anniversary Pernikahan untuk Pasangan yang Bagus dan Berguna
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Eyeshadow untuk Look Lembut dan Tidak Mencolok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bidet Portable yang Bisa Dibawa Ibu Hamil saat Bepergian & Liburan
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
Bunda Hamil/Promil, Apa Harus 'Buang' Kucing Peliharaan?Ini Penjelasan Dokter Hewan
Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen
20 Kado Anniversary Pernikahan untuk Pasangan yang Bagus dan Berguna
Singkirkan 6 Benda Ini Jelang Imlek, Dianggap Pembawa Sial di Rumah
5 Potret Reza SMASH Resmi Menikah di KUA & Pulang Naik Moge Curi Perhatian Netizen
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Ini 7 Potret Theresa Kusumadjaja, Wanita Indonesia Pertama Masuk Nominasi Grammy Awards
-
Beautynesia
Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Bisa Ungkap Kamu Bahagia atau Dilanda Stres
-
Female Daily
Dari Uban Pertama sampai Eksplor Warna, Style Rambut Sekarang Bisa Ngikutin Trend dengan Hasil Tetap Lembut
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Pengakuan Mengejutkan Zayn Malik: Tak Pernah Jatuh Cinta dengan Gigi Hadid
-
Mommies Daily
Cara Menjelaskan Makna Puasa ke Anak Balita dan Usia SD Menurut Psikolog