TRENDING
Keluar dan Masuk Jakarta Harus Punya Surat Izin, Ini Persyaratannya Bunda
Siti Hafadzoh | HaiBunda
Selasa, 26 May 2020 10:25 WIBSekarang, semua warga yang ingin keluar atau masuk Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) nih, Bunda. Ini sejalan dengan perpanjangan periode PSBB di DKI Jakarta.
Kadishub DKI Jakarta Syahrin Liputo mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan arahan Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19. Orang keluar dan masuk Jabodetabek itu wajib memiliki SIKM.
"Semuanya wajib menunjukkan SIKM kecuali tentu untuk pergerakan logistik dan barang ini kita perlancar," kata Syahrin dikutip dari detikcom.
Orang yang berdomisili di Jabodetabek tetap boleh bepergian di daerah Jakarta kok, Bunda. Jadi, tidak memerlukan SIKM ya untuk Bunda yang tinggal di Jabodetabek dan bekerja di Jakarta atau sebaliknya.
Hanya ada beberapa sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Ini sektor usaha yang mendapat izin dari Pemprov DKI.
- Kesehatan
- Bahan pangan atau makanan dan minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Pembuatan SIKM dilakukan secara online. Bunda bisa membuat SIKM melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Ada dua jenis SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Nah, ini jenis SIKM yang bisa Bunda ajukan.
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Untuk Bunda yang tinggal di wilayah Jakarta dan akan ke luar kota, ini syarat membuat SIKM.
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP
Sedangkan, untuk yang tinggal di daerah non-Jabodetabek dan akan pergi ke Jakarta, ini persyaratan yang dibutuhkan.
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta.
5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.
7. Pas foto berwarna.
8. Pindaian KTP.
Lihat juga perubahan restoran selama new normal di masa pandemi corona berikut ini:
(sih/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
DKI Jakarta PSBB Ketat 11-25 Januari, Ini 9 Poin Pentingnya Bun
Catat Bunda, Keluar Masuk DKI Jakarta Wajib Pakai Surat Izin Mulai Hari Ini
Kabar Baik, Kasus Corona di Jakarta Melambat Setelah Pemberlakuan PSBB
Sah! Pemerintah Setujui PSBB Diterapkan di Bogor, Depok dan Bekasi
TERPOPULER
Digugat Cerai Atalia Praratya, Ridwan Kamil Ternyata Pria ke-42 yang Pernah Menyatakan Cinta
Raisa dan Hamish Daud Resmi Cerai, Sepakat Co-Parenting demi Anak
Unik! Melahirkan di Desa Ini Dapat Bonus Rp27 Juta
500 Kumpulan Nama Bayi Perempuan dari A-Z Beserta Artinya dari Modern, Islami & Terindah
Termasuk 'Sigma', Ini 7 Pertanyaan yang Sering Dicari Orang Tua di Google 2025
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Suplemen & Vitamin Kalsium untuk Ibu Hamil
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Mothercare All We Know Hadir Menemani Sentuhan Lembut Orang Tua kepada Si Kecil
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Lip Balm Natural untuk Anak, Melindungi Bibir saat Aktivitas Sekolah
Natasha ArdiahREKOMENDASI PRODUK
Bolehkah Menggunakan Pelumas saat Hamil? Ketahui Aturan Amannya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Susu Formula Terbaik: Panduan Memilih, Aturan Memberi, dan Rekomendasi
ZAHARA ARRAHMATERBARU DARI HAIBUNDA
Digugat Cerai Atalia Praratya, Ridwan Kamil Ternyata Pria ke-42 yang Pernah Menyatakan Cinta
Unik! Melahirkan di Desa Ini Dapat Bonus Rp27 Juta
Raisa dan Hamish Daud Resmi Cerai, Sepakat Co-Parenting demi Anak
500 Kumpulan Nama Bayi Perempuan dari A-Z Beserta Artinya dari Modern, Islami & Terindah
Termasuk 'Sigma', Ini 7 Pertanyaan yang Sering Dicari Orang Tua di Google 2025
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Penampilan Terbaru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Beautynesia
Rekomendasi 5 'Buah Merah' yang Baik untuk Kesehatan Jantung
-
Female Daily
Chanel Fragrance and Beauty Gandeng Jungkook BTS sebagai Global Ambassador!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Emas Batangan Vs Perhiasan Emas, Mana yang Lebih Cuan Jadi Investasi?
-
Mommies Daily
6 Perbedaan Pertengkaran Anak Hanya Konflik Normal VS Sibling Rivalry