TRENDING
Cuti Melahirkan Tak Dibayar & 6 Kontroversi Lainnya RUU Cipta Kerja
Asri Ediyati | HaiBunda
Senin, 05 Oct 2020 18:38 WIBRUU Cipta Kerja telah disahkan di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (5/10/2020). Di antara RUU yang dibuat dengan konsep Omnibus Law, RUU Cipta Kerja ditolak dan diprotes ramai-ramai oleh kalangan buruh.
Bagi Bunda yang belum tahu, Omnibus Law adalah sebuah konsep hukum yang bisa mengatur banyak hal dalam sebuah Undang-undang. Istilah Omnibus Law pun dikenal sebagai hukum yang dipakai untuk memuat banyak hal.
Di RUU Cipta Kerja, sederet poin kontroversial yang diprotes habis-habisan kalangan buruh itu dianggap terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis. Salah satu poin yang diprotes adalah cuti melahirkan tak dibayar.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan hak cuti melahirkan dan haid tidak dihilangkan. Namun, yang jadi masalah adalah selama cuti tersebut buruh menjadi tidak dibayar.
"Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar, no work no pay. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut," kata Iqbal dikutip dari detikcom.
Iqbal ingin selama cuti haid dan melahirkan tersebut buruh tetap diberikan haknya sebagai pekerja. Jika buruh tidak dibayar selama cuti, menurutnya telah bertentangan dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Enam poin kontroversial lainnya yang ada di RUU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
1. UMP bersyarat, UMSK dihapus
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibuat bersyarat dengan memerhatikan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus dalam RUU Cipta Kerja. Menurut Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada.
2. Pesangon berkurang
Lalu, buruh juga menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah dalam RUU Cipta Kerja. Di dalamnya, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Iqbal lantas mempertanyakan dari mana BPJS mendapat sumber dana untuk membayar pesangon.
3. Tak ada jaminan pegawai tetap, kontrak kerja malah tanpa batas waktu
Kemudian, dalam RUU Cipta Kerja, buruh juga tidak dijamin menjadi pegawai tetap. Melainkan, adanya skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dihapus batas waktunya. Hal ini membuat buruh bisa saja dikontrak seumur hidup tanpa menjadi karyawan tetap.
4. Outsourcing seumur hidup
Dalam RUU Cipta Kerja, kontrak outsourcing disebut bisa seumur hidup. Outsourcing juga diterapkan tanpa batas jenis pekerjaan. Jelas ini merugikan ya, Bunda, karena selama masih di bawah outsourcing, maka status pekerja tetap kontrak bukan permanen.
5. Dapat kompensasi bila masa kerja minimal 1 tahun
RUU Cipta Kerja juga mengatur kompensasi bagi pekerja dan akan diberikan bila masa kerja sudah mencapai minimal satu tahun. Di sisi lain, yang seperti dibahas di poin tiga, kontrak kerja sudah tidak memiliki batasan waktu. Iqbal pun khawatir, buruh yang dikontrak di bawah satu tahun tak akan mendapatkan kompensasi kerja.
6. Jam kerja dianggap berlebihan dan eksploitatif
Waktu kerja yang disepakati dalam RUU Cipta Kerja dianggap berlebihan dan bersifat eksploitatif. Ada beberapa sektor yang waktu bekerjanya melebihi jam kerja normal. Pekerja sektor migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan bisa bekerja melebihi 8 jam per hari.
Kalau pendapat Bunda bagaimana? Share di kolom komentar yuk!
Simak juga tips kreatif bertahan di era new normal:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cerita di Balik Anak K-Pop yang Bersatu Viralkan #MosiTidakPercaya Omnibus Law
Ramai UU Cipta Kerja, Menaker Pastikan Upah Cuti Melahirkan & Haid Tetap Ada
7 Artis Anggota DPR Diserang Netizen karena UU Cipta Kerja, Tina Toon Ramai Dibully
3 Poin yang Dikhawatirkan dari UU Cipta Kerja Meski Cuti Melahirkan Dijamin
TERPOPULER
Ramai Selebgram Fahira Almira Bandingkan Pengobatan di RI & Penang, Diduga Ada 'Black Campaign'
Serunya Dhea Ananda Ajak Ibunda Liburan ke China, Daki Gunung Naik Eskalator
Orang Tua Kini Sewa Babysitter Khusus Anak Sekolah, Ternyata Ini yang Dilakukan
Irish Bella Gambarkan Realitas Hamil Anak Ketiga di Trimester 1, Excited tapi...
Ciri Kepribadian Orang EQ Tinggi yang Terlihat dari Reaksi Emosional
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Scalp Serum untuk Mengatasi Ketombe dan Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Ide Hiasan 17 Agustus 2026 Kemerdekaan yang Unik dan Menarik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Tak Asal Bicara, Ini 7 Kalimat yang Dihindari Orang dengan EQ Tinggi
Tips Memilih Gaun untuk Maternity Shoot agar Tampil Cantik dan Flawless dengan Baby Bump
Orang Tua Kini Sewa Babysitter Khusus Anak Sekolah, Ternyata Ini yang Dilakukan
Ramai Selebgram Fahira Almira Bandingkan Pengobatan di RI & Penang, Diduga Ada 'Black Campaign'
Serunya Dhea Ananda Ajak Ibunda Liburan ke China, Daki Gunung Naik Eskalator
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Review Lampu Standing Salon: Worth It Buat Kerja Presisi Eyelash?
-
Beautynesia
5 Potret Jungkook BTS di Kampanye Terbaru Chanel
-
Female Daily
Usual Parfums × Barasuara “Hitam dan Biru”: Saat Lagu Menjadi Aroma
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Potret Lisa BLACKPINK dan Blue Pongtiwat, Sahabat yang Digosipkan Pacaran
-
Mommies Daily
Drama Hayoung yang Bisa Masuk Daftar Tontonan Mommies, Terbaru Our Sticky Love