TRENDING
Cuti Melahirkan Tak Dibayar & 6 Kontroversi Lainnya RUU Cipta Kerja
Asri Ediyati | HaiBunda
Senin, 05 Oct 2020 18:38 WIBRUU Cipta Kerja telah disahkan di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (5/10/2020). Di antara RUU yang dibuat dengan konsep Omnibus Law, RUU Cipta Kerja ditolak dan diprotes ramai-ramai oleh kalangan buruh.
Bagi Bunda yang belum tahu, Omnibus Law adalah sebuah konsep hukum yang bisa mengatur banyak hal dalam sebuah Undang-undang. Istilah Omnibus Law pun dikenal sebagai hukum yang dipakai untuk memuat banyak hal.
Di RUU Cipta Kerja, sederet poin kontroversial yang diprotes habis-habisan kalangan buruh itu dianggap terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis. Salah satu poin yang diprotes adalah cuti melahirkan tak dibayar.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan hak cuti melahirkan dan haid tidak dihilangkan. Namun, yang jadi masalah adalah selama cuti tersebut buruh menjadi tidak dibayar.
"Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar, no work no pay. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut," kata Iqbal dikutip dari detikcom.
Iqbal ingin selama cuti haid dan melahirkan tersebut buruh tetap diberikan haknya sebagai pekerja. Jika buruh tidak dibayar selama cuti, menurutnya telah bertentangan dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Enam poin kontroversial lainnya yang ada di RUU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
1. UMP bersyarat, UMSK dihapus
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibuat bersyarat dengan memerhatikan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus dalam RUU Cipta Kerja. Menurut Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada.
2. Pesangon berkurang
Lalu, buruh juga menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah dalam RUU Cipta Kerja. Di dalamnya, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Iqbal lantas mempertanyakan dari mana BPJS mendapat sumber dana untuk membayar pesangon.
3. Tak ada jaminan pegawai tetap, kontrak kerja malah tanpa batas waktu
Kemudian, dalam RUU Cipta Kerja, buruh juga tidak dijamin menjadi pegawai tetap. Melainkan, adanya skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dihapus batas waktunya. Hal ini membuat buruh bisa saja dikontrak seumur hidup tanpa menjadi karyawan tetap.
4. Outsourcing seumur hidup
Dalam RUU Cipta Kerja, kontrak outsourcing disebut bisa seumur hidup. Outsourcing juga diterapkan tanpa batas jenis pekerjaan. Jelas ini merugikan ya, Bunda, karena selama masih di bawah outsourcing, maka status pekerja tetap kontrak bukan permanen.
5. Dapat kompensasi bila masa kerja minimal 1 tahun
RUU Cipta Kerja juga mengatur kompensasi bagi pekerja dan akan diberikan bila masa kerja sudah mencapai minimal satu tahun. Di sisi lain, yang seperti dibahas di poin tiga, kontrak kerja sudah tidak memiliki batasan waktu. Iqbal pun khawatir, buruh yang dikontrak di bawah satu tahun tak akan mendapatkan kompensasi kerja.
6. Jam kerja dianggap berlebihan dan eksploitatif
Waktu kerja yang disepakati dalam RUU Cipta Kerja dianggap berlebihan dan bersifat eksploitatif. Ada beberapa sektor yang waktu bekerjanya melebihi jam kerja normal. Pekerja sektor migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan bisa bekerja melebihi 8 jam per hari.
Kalau pendapat Bunda bagaimana? Share di kolom komentar yuk!
Simak juga tips kreatif bertahan di era new normal:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cerita di Balik Anak K-Pop yang Bersatu Viralkan #MosiTidakPercaya Omnibus Law
Ramai UU Cipta Kerja, Menaker Pastikan Upah Cuti Melahirkan & Haid Tetap Ada
7 Artis Anggota DPR Diserang Netizen karena UU Cipta Kerja, Tina Toon Ramai Dibully
3 Poin yang Dikhawatirkan dari UU Cipta Kerja Meski Cuti Melahirkan Dijamin
TERPOPULER
Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak
Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai
Kisah Bunda Tetap Mengandung meski Bayinya Tak akan Bertahan, Alasannya Sungguh Mulia
10 Kalimat Baik yang Ternyata Bikin Orang Terlihat Lemah dan Insecure
Usia Berapa Anak Sudah Berhenti Tidur Siang? Simak Penjelasannya
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomedasi Susu Program Hamil untuk Dukung Keberhasilan Promil
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Review Eomma Head to Toe Happiness, Sampo & Sabun Mandi untuk Perawatan Bayi
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Lipstik Warna Muted, Ada Pilihan Bunda?
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
PROTERAL Junior, Solusi Nutrisi untuk Si Kecil yang Suka Pilih-pilih Makan
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
Rekomendasi Wipes untuk Membersihkan Mulut Bayi, Praktis dan Aman Sejak Dini
Tim HaiBundaTERBARU DARI HAIBUNDA
Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak
10 Kalimat Baik yang Ternyata Bikin Orang Terlihat Lemah dan Insecure
Usia Berapa Anak Sudah Berhenti Tidur Siang? Simak Penjelasannya
Kisah Bunda Tetap Mengandung meski Bayinya Tak akan Bertahan, Alasannya Sungguh Mulia
Kebiasaan Tidur Bersandar di Jendela Pesawat Ternyata Bahaya, Ini Alasannya Bun!
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Video: Aktor China hingga Indonesia di TC Candler 2025, Ini Juaranya
-
Beautynesia
4 Lagu K-Pop yang Berhasil Raih Perfect All-Kill (PAK) di 2025, Ada Lagu Favoritmu?
-
Female Daily
Liburan Akhir Tahun di Macau? Jangan Lewatkan SJM Resorts Samtastic Park!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Sinopsis 'The Karate Kid', Film di Bioksop Trans TV Hari Ini
-
Mommies Daily
Main Bareng Tanpa Gadget, Ini 18 Ide Permainan Keluarga Seru untuk Malam Tahun Baru