Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Tunjangan PNS Bakal Dihapus & Golongan Dirombak Bun, Begini Penjelasannya

Kurnia Yustiana   |   HaiBunda

Sabtu, 12 Dec 2020 18:47 WIB

Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. Tes dilakukan dengan protokol kesehatan ketat terkait pandemi COVID-19.
Ilustrasi CPNS/Foto: Agung Pambudhy/detikcom

Buat yang bekerja menjadi pegawai negeri sipil (PNS), akan ada sejumlah perubahan nih, Bunda. Pemerintah tengah membuat formula baru terkait skema gaji PNS.

Pemerintah berencana menghapus sejumlah tunjangan. Namun bukan berarti tunjangannya serta merta hilang ya, Bunda.

Tunjangan ini nantinya akan dilebur menjadi hanya gaji dan dua jenis tunjangan saja. Jadi Bunda tak perlu khawatir.

Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), formula gaji PNS ini bakalan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan, Bunda.

Sedangkan untuk tunjangan beda lagi. Tunjangan akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Saat ini, beberapa tunjangan yang diterima PNS berupa tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Beragam tunjangan inilah yang nantinya disederhanakan.

Perombakan skema yang dilakukan pemerintah ini juga bakalan mengubah sistem penggajian yang tadinya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja. Basisnya menjadi harga jabatan dan nilai jabatan.

Apa yang dimaksud dengan nilai jabatan ini ya, Bunda? BACA HALAMAN SELANJUTNYA.

Simak juga video tips mengelola keuangan:

[Gambas:Video Haibunda]

Banner susuFoto: HaiBunda/Mia Kurnia Sari



Tunjangan PNS Bakal Dihapus & Golongan Dirombak Bun

Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. Tes dilakukan dengan protokol kesehatan ketat terkait pandemi COVID-19.

Ilustrasi CPNS/Foto: Agung Pambudhy/detikcom

Bunda perlu tahu nih, nilai jabatan yang dimaksud ini diperoleh dari hasil evaluasi jabatan. Hasilnya itu terdiri dari kelas atau tingkat jabatan, yang disebut juga sebagai pangkat.

Aturan pangkat ini memang saling berkaitan ya, Bunda, dengan peraturan gaji PNS. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.

Tak hanya itu, hal ini pun berkaitan dengan regulasi lainnya. Mulai dari jaminan pensiun PNS, jaminan kesehatan, jaminan atau tabungan hari tua PNS, dan lain sebagainya.

Namun semua kebijakan penetapan penghasilan ini akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara, Bunda. Jadi perlu didukung dengan simulasi serta hasil analisis yang mendalam terlebih dahulu. Tidak bisa sembarangan.


(kuy/kuy)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda