TRENDING
Liburan ke Bali Wajib Rapid Test Antigen, Begini Ketentuannya Bun
Kurnia Yustiana | HaiBunda
Selasa, 22 Dec 2020 09:08 WIBBali selama ini menjadi salah satu destinasi liburan yang begitu digemari traveler. Pada musim liburan, biasanya Bali makin penuh dengan wisatawan dari berbagai daerah ya, Bunda.
Saat ini, pandemi COVID-19 belum usai, maka menjelang musim liburan Natal dan Tahun Baru, diterapkan aturan baru, Bunda. Semua wisatawan wajib tes COVID-19 dulu sebelum masuk Bali, termasuk yang melewati jalur darat dan laut.
Dikutip dari siaran pers Satgas Penanganan COVID-19, ketentuan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020. Masa berlakunya sejak 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Bagi yang menggunakan moda transportasi darat dan laut, diwajibkan menunjukkan surat negatif hasil tes rapid antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia, Bunda.
Rapid antigen ini merupakan jenis tes COVID-19 dengan metode pengambilan sampel swab. Rapid antigen akan mendeteksi protein nukleokapsid virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 yang jauh lebih baik jika tes dilakukan minggu pertama dari gejala.
Sementara bagi yang ke Bali lewat jalur udara, ketentuannya beda lagi. Bunda wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes reverse transcription-polymerase chain reaction atau RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menanggulangi penyebaran virus corona, Bunda. Sebab, berkaca dari musim liburan sebelumnya, terdapat peningkatan jumlah kasus penularan virus corona di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain menunjukkan surat dengan hasil tes negatif COVID-19, wisatawan juga wajib menerapkan protokol kesehatan, Bunda. Hal ini tak boleh sampai terlewat.
Untuk informasi selengkapnya, klik BACA HALAMAN BERIKUTNYA ya, Bunda.
Simak juga video kisah 2 penyintas COVID-19:
Protokol Kesehatan