HaiBunda

TRENDING

Selama Libur Nataru, Penumpang Dilarang Makan dan Minum di Pesawat

Jujuk Ernawati   |   HaiBunda

Selasa, 22 Dec 2020 13:55 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat/Foto: (iStock)
Jakarta -

Meski pemerintah membatalkan libur panjang Natal dan Tahun Baru demi menekan kasus COVID-19 usai liburan, namun sebagian keluarga memilih mengambil cuti untuk menikmati akhir tahun ini. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pun akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tabun Baru 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa surat edaran ini adalah upaya pemerintah untuk menanggulangi penularan virus COVID-19. Berkaca pada pengalaman libur panjang sebelumnya, jumlah kasus meningkat di sejumlah daerah setelah liburan selesai.

"Karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," katanya, dikutip dari siaran pers.


Dalam surat edaran yang berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang, ada tiga poin penting yang wajib diterapkan bagi pelaku perjalanan menjalankan protokol kesehatan. Selain menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker, ada aturan makan dan minum saat naik moda transportasi pesawat terbang, Bunda.

Dijelaskan bahwa penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang penerbangan dengan perjalanan kurang dari 2 jam. Namun ada pengecualian untuk kondisi tertentu.

"Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya," ujar Wiku.

Sementara bagi individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. Selain itu, harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan, yakni wajib menggunakan masker. Masker harus digunakan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

"Penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis," ujar Wiku.

Nah, sekali lagi, jangan lupa untuk selalu #ingatpesanbunda atau #ingatpesanibu, untuk #pakaimasker, #jagajarak, dan #cucitanganpakaisabun demi mencegah penularan COVID-19.

Foto: HaiBunda

Bunda bisa simak video untuk tetap menerapkan protokol kesehatan karena pandemi belum akan berakhir:



(jue/jue)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini

Mom's Life Azhar Hanifah

Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen

Parenting Nadhifa Fitrina

Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

3 Cara Mengajari Anak Mengaji di Era Digital agar Tetap Semangat

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Rahasia Kimmy Jayanti Berhasil Turunkan BB 13 Kg setelah Melahirkan Anak Ketiga

Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini

3 Cara Mengajari Anak Mengaji di Era Digital agar Tetap Semangat

Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya

Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK