HaiBunda

TRENDING

THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Full di 2021? Simak Infonya Bun

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Selasa, 29 Dec 2020 21:21 WIB
THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Full di 2021? Simak Infonya Bun/ Foto: iStock
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 jadi salah satu kabar bahagia yang ditunggu-tunggu para pekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, THR dan gaji ke-13 bisa menambah pundi-pundi pemasukan.

Nah, khusus untuk PNS, ada berita baik nih memasuki tahun 2021. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) pernah memastikan akan memberi THR dan gaji ke-13 PNS secara penuh, tanpa potongan sepeser pun.

Tak hanya itu, pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS rencananya juga tidak akan ada potongan dan diberikan secara full.


"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.

Bagaimana dengan besarannya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Simak juga pentingnya transaksi online di masa pandemi dalam video ini:

Foto: Mia Kurnia Sari
(yun/muf)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Keseruan Astrid Tiar dan Anak Menghias Pohon Natal di Rumah

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Potret Avery Anak Stella Eks JKT48 & Fendy Chow, Tingkah Lucunya Curi Perhatian

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Cara Mengatasi Bayi Makan Diemut, Bunda Perlu Tahu

Parenting Kinan

7 Potret Artis Indonesia Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude hingga Cum Laude

Mom's Life Indah Ramadhani

9 Cara Mengetahui Apakah Pasangan Berbohong atau Tidak

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret Keseruan Astrid Tiar dan Anak Menghias Pohon Natal di Rumah

5 Cara Mengatasi Bayi Makan Diemut, Bunda Perlu Tahu

5 Potret Avery Anak Stella Eks JKT48 & Fendy Chow, Tingkah Lucunya Curi Perhatian

9 Cara Mengetahui Apakah Pasangan Berbohong atau Tidak

7 Potret Artis Indonesia Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude hingga Cum Laude

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK