TRENDING
Ini Daftar Zona Merah COVID-19 di Pulau Jawa-Bali Bunda
Yuni Ayu Amida | HaiBunda
Sabtu, 09 Jan 2021 16:48 WIBKasus positif COVID-19 masih melonjak tajam, Bunda. Mengingat hal ini, pemerintah akan menerapkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah di pulau Jawa-Bali.
PPKM ini berlaku per 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Daerah yang masuk kriteria tersebut diharuskan melakukan pembatasan karena masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
Dijelaskan Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, lonjakan kasus COVID-19 terjadi imbas libur panjang. Jadi kebijakan PPKM ini nantinya diharapkan untuk bisa mencegah dampak kasus Corona.
"Berat bagi saya untuk menyampaikan data ini, penambahan kasus positif harian per hari ini adalah yang tertinggi sejak awal pandemi, mencapai 9 ribu, bahkan angka ini meningkat hampir 500 hanya dalam waktu satu hari ini," kata Wiku.
Sementara itu, per Jumat (8/1/2021), Indonesia mencatatkan rekor kasus baru COVID-19 yakni 10.617 positif. Sehingga total kasus menjadi 808.340 pasien sejak infeksi Corona menyebar.
Nah, berikut ini beberapa wilayah yang termasuk dalam daftar PPKM dan merupakan zona merah.
Simak juga mutasi virus Corona dan cara mengatasinya dalam video ini: