
trending
Jadi Korban PHK? Ini Besaran Pesangon yang Bisa Bunda Terima
HaiBunda
Rabu, 03 Feb 2021 18:09 WIB

Selama pandemi COVID-19 berlangsung, banyak masyarakat Indonesia yang mengalami dampaknya ya, Bunda. Salah satu yang paling menonjol yakni terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terkait hal tersebut, pemerintah akan menetapkan besaran uang yang diterima oleh 'korban' PHK akibat efisiensi perusahaan atau perusahaan yang merugi.
Nah untuk besaran sendiri, hal ini tertuang dalam aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
RPP ini mengatur mekanisme PHK termasuk bagaimana memastikan adanya pemenuhan hak bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Salah satu hal yang diperhatikan tersebut adalah uang kompensasi bagi pekerja atau buruh PKWT.
Selain itu, di dalamnya juga diatur terkait hal lainnya, Bunda. Beberapa di antaranya pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta pemberian hak akibat pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam pasal 39.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima," dikutip dari Pasal 39 Ayat (1) RPP tersebut.
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Simak Langkah-langkahnya Bun!

Trending
Fakta Toko Gunung Agung PHK 500 Karyawan, Ini Penyebabnya

Trending
5 Fakta CEO Sayurbox Amanda Susanti yang Kembali PHK Karyawan Jelang Lebaran

Trending
Pilot Nganggur karena Pandemi, Jadi Kuli dan Kurir Demi Sambung Hidup

Trending
2 Usaha Ini Diprediksi Banyak Lakukan PHK Saat Jakarta Kembali PSBB

Trending
Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas, Tapi Ada Syaratnya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda