HaiBunda

TRENDING

Jadi Korban PHK? Ini Besaran Pesangon yang Bisa Bunda Terima

Annisa Afani   |   HaiBunda

Rabu, 03 Feb 2021 18:09 WIB
Ilustrasi PHK/Foto: Getty Images/iStockphoto/CentralITAlliance
Jakarta -

Selama pandemi COVID-19 berlangsung, banyak masyarakat Indonesia yang mengalami dampaknya ya, Bunda. Salah satu yang paling menonjol yakni terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terkait hal tersebut, pemerintah akan menetapkan besaran uang yang diterima oleh 'korban' PHK akibat efisiensi perusahaan atau perusahaan yang merugi.

Nah untuk besaran sendiri, hal ini tertuang dalam aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.


RPP ini mengatur mekanisme PHK termasuk bagaimana memastikan adanya pemenuhan hak bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Salah satu hal yang diperhatikan tersebut adalah uang kompensasi bagi pekerja atau buruh PKWT.

Selain itu, di dalamnya juga diatur terkait hal lainnya, Bunda. Beberapa di antaranya pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta pemberian hak akibat pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam pasal 39.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima," dikutip dari Pasal 39 Ayat (1) RPP tersebut.

TERUSKAN MEMBACA DI SINI. 

(AFN/kuy)

Simak video di bawah ini, Bun:

Gara-gara PHK, Hobi Masak Kini Jadi Penghasilan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Momen Cinta Laura Masak hingga Asyik Ulek Sambel Tuai Sorotan, Ini Potretnya

Mom's Life Amira Salsabila

Benarkah Ukuran Payudara Meningkatkan Risiko Kanker?

Menyusui Annisa Karnesyia

Kebutuhan Zat Besi untuk Bayi dan Cara Memenuhinya, Bunda Perlu Tahu

Parenting Kinan

Ketahui Manfaat Obat Cyclo Progynova untuk Program Hamil, Aturan Konsumsi, dan Risiko

Kehamilan Melly Febrida

Terpopuler: Ucapan Romantis Deva Mahenra untuk Mikha Tambayong yang Ultah

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ketahui Melahirkan secara Operasi Caesar Sekaligus Sterilisasi, Amankah?

Bundafest 2025, Hadir Kembali, Memberikan Solusi Pilihan dan Ilmu untuk para Bunda Indonesia

Infeksi Cacingan pada Anak: Penyebab, Gejala & Cara Mengatasi

Momen Cinta Laura Masak hingga Asyik Ulek Sambel Tuai Sorotan, Ini Potretnya

Kebutuhan Zat Besi untuk Bayi dan Cara Memenuhinya, Bunda Perlu Tahu

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK