TRENDING
Jadi Korban PHK? Ini Besaran Pesangon yang Bisa Bunda Terima
Annisa Afani | HaiBunda
Rabu, 03 Feb 2021 18:09 WIBSelama pandemi COVID-19 berlangsung, banyak masyarakat Indonesia yang mengalami dampaknya ya, Bunda. Salah satu yang paling menonjol yakni terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terkait hal tersebut, pemerintah akan menetapkan besaran uang yang diterima oleh 'korban' PHK akibat efisiensi perusahaan atau perusahaan yang merugi.
Nah untuk besaran sendiri, hal ini tertuang dalam aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
RPP ini mengatur mekanisme PHK termasuk bagaimana memastikan adanya pemenuhan hak bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Salah satu hal yang diperhatikan tersebut adalah uang kompensasi bagi pekerja atau buruh PKWT.
Selain itu, di dalamnya juga diatur terkait hal lainnya, Bunda. Beberapa di antaranya pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta pemberian hak akibat pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam pasal 39.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima," dikutip dari Pasal 39 Ayat (1) RPP tersebut.
Simak video di bawah ini, Bun:
Gara-gara PHK, Hobi Masak Kini Jadi Penghasilan
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Fakta Toko Gunung Agung PHK 500 Karyawan, Ini Penyebabnya
5 Fakta CEO Sayurbox Amanda Susanti yang Kembali PHK Karyawan Jelang Lebaran
Pilot Nganggur karena Pandemi, Jadi Kuli dan Kurir Demi Sambung Hidup
Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas, Tapi Ada Syaratnya
TERPOPULER
Momen Cinta Laura Masak hingga Asyik Ulek Sambel Tuai Sorotan, Ini Potretnya
Benarkah Ukuran Payudara Meningkatkan Risiko Kanker?
Kebutuhan Zat Besi untuk Bayi dan Cara Memenuhinya, Bunda Perlu Tahu
Ketahui Manfaat Obat Cyclo Progynova untuk Program Hamil, Aturan Konsumsi, dan Risiko
Terpopuler: Ucapan Romantis Deva Mahenra untuk Mikha Tambayong yang Ultah
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Bronzer untuk Pemula hingga Kulit Sawo Matang
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Skincare Bayi yang Aman untuk Kulit Si Kecil
Mutiara PutriREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Glitter Terbaik untuk Makeup Korean Look
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Shampo Anti Jamur untuk Anak, Aman untuk Kulit Kepala Si Kecil & Lembut
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Maskara Waterpoof dan Bikin Lentik Tahan Lama
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ketahui Melahirkan secara Operasi Caesar Sekaligus Sterilisasi, Amankah?
Bundafest 2025, Hadir Kembali, Memberikan Solusi Pilihan dan Ilmu untuk para Bunda Indonesia
Infeksi Cacingan pada Anak: Penyebab, Gejala & Cara Mengatasi
Momen Cinta Laura Masak hingga Asyik Ulek Sambel Tuai Sorotan, Ini Potretnya
Kebutuhan Zat Besi untuk Bayi dan Cara Memenuhinya, Bunda Perlu Tahu
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Tasya Farasya Pernah Minta Klarifikasi Ahmad Assegaf Soal Isu Perselingkuhan
-
Beautynesia
Wajib Ditunggu, Semua yang Perlu Kamu Tahu tentang London Fashion Week Spring/Summer 2026
-
Female Daily
Review Finally Found You! Rice Toner yang Bikin Kulit Healthy Glow!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Model Ganteng Ini Viral Kawal Winter aespa, Bantah Jadi Bodyguard Pribadi
-
Mommies Daily
10 Kesalahan Pola Asuh Orang Tua yang Bisa Menumbuhkan Benih Korupsi pada Anak