TRENDING
Jadi Korban PHK? Ini Besaran Pesangon yang Bisa Bunda Terima
Annisa Afani | HaiBunda
Rabu, 03 Feb 2021 18:09 WIBSelama pandemi COVID-19 berlangsung, banyak masyarakat Indonesia yang mengalami dampaknya ya, Bunda. Salah satu yang paling menonjol yakni terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terkait hal tersebut, pemerintah akan menetapkan besaran uang yang diterima oleh 'korban' PHK akibat efisiensi perusahaan atau perusahaan yang merugi.
Nah untuk besaran sendiri, hal ini tertuang dalam aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
RPP ini mengatur mekanisme PHK termasuk bagaimana memastikan adanya pemenuhan hak bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Salah satu hal yang diperhatikan tersebut adalah uang kompensasi bagi pekerja atau buruh PKWT.
Selain itu, di dalamnya juga diatur terkait hal lainnya, Bunda. Beberapa di antaranya pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta pemberian hak akibat pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam pasal 39.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima," dikutip dari Pasal 39 Ayat (1) RPP tersebut.
Simak video di bawah ini, Bun:
Gara-gara PHK, Hobi Masak Kini Jadi Penghasilan
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Fakta Toko Gunung Agung PHK 500 Karyawan, Ini Penyebabnya
5 Fakta CEO Sayurbox Amanda Susanti yang Kembali PHK Karyawan Jelang Lebaran
Pilot Nganggur karena Pandemi, Jadi Kuli dan Kurir Demi Sambung Hidup
Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas, Tapi Ada Syaratnya
TERPOPULER
Kisah Ratu Wilhelmina dan Penolakannya terhadap Kemerdekaan Indonesia
Terpopuler: Transformasi Tissa Biani Turun Hampir 10 Kg
15 Cara Mengecilkan Paha dengan Cepat dan Efektif
7 Penyebab Munculnya Benjolan di Payudara Ibu Menyusui, Baik Kiri Maupun Kanan
Posting Proses Persalinan di Sosial Media, Sharing Sesama Bunda atau Malah Bikin Takut?
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Eyeshadow untuk Look Lembut dan Tidak Mencolok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bidet Portable yang Bisa Dibawa Ibu Hamil saat Bepergian & Liburan
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
Psikolog Ungkap Momen Anak Paling Sering Meniru Orang Tua
7 Penyebab Munculnya Benjolan di Payudara Ibu Menyusui, Baik Kiri Maupun Kanan
Posting Proses Persalinan di Sosial Media, Sharing Sesama Bunda atau Malah Bikin Takut?
7 Drama Korea Choo Young Woo Terbaik Rating Tertinggi, Romantis hingga soal Kedokteran
15 Cara Mengecilkan Paha dengan Cepat dan Efektif
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Tetap Jadi Tersangka, Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri
-
Beautynesia
5 Rekomendasi Dessert untuk Rayakan Valentine Selain Cokelat
-
Female Daily
6 Cheongsam dari Brand Lokal untuk Rayakan Imlek Tahun Ini
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
James Van Der Beek Meninggal, Ini Kenangan Manis Bersama Istri dan 6 Anak
-
Mommies Daily
Cara Menjelaskan Makna Puasa ke Anak Balita dan Usia SD Menurut Psikolog