TRENDING
Jadi Korban PHK? Ini Besaran Pesangon yang Bisa Bunda Terima
Annisa Afani | HaiBunda
Rabu, 03 Feb 2021 18:09 WIBSelama pandemi COVID-19 berlangsung, banyak masyarakat Indonesia yang mengalami dampaknya ya, Bunda. Salah satu yang paling menonjol yakni terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terkait hal tersebut, pemerintah akan menetapkan besaran uang yang diterima oleh 'korban' PHK akibat efisiensi perusahaan atau perusahaan yang merugi.
Nah untuk besaran sendiri, hal ini tertuang dalam aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
RPP ini mengatur mekanisme PHK termasuk bagaimana memastikan adanya pemenuhan hak bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Salah satu hal yang diperhatikan tersebut adalah uang kompensasi bagi pekerja atau buruh PKWT.
Selain itu, di dalamnya juga diatur terkait hal lainnya, Bunda. Beberapa di antaranya pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta pemberian hak akibat pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam pasal 39.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima," dikutip dari Pasal 39 Ayat (1) RPP tersebut.
Simak video di bawah ini, Bun:
Gara-gara PHK, Hobi Masak Kini Jadi Penghasilan
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Fakta Toko Gunung Agung PHK 500 Karyawan, Ini Penyebabnya
5 Fakta CEO Sayurbox Amanda Susanti yang Kembali PHK Karyawan Jelang Lebaran
Pilot Nganggur karena Pandemi, Jadi Kuli dan Kurir Demi Sambung Hidup
Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas, Tapi Ada Syaratnya
TERPOPULER
Rini Yulianti & Suami Boyong Anak Pindah ke Australia, Intip 5 Potret Pamit ke Keluarga
Sunat untuk Anak Perempuan: Anjuran Larangan & Bahaya Medisnya
120 Nama Bayi Terinspirasi dari Gunung di Dunia, Rinjani Jadi Favorit
Transmart Full Day Sale Hadir lagi! Besok Ada Diskon Besar 50%+20%
Peneliti Kembangkan Perangkat Pintar AI untuk Deteksi Kecukupan Pemberian ASI untuk Bayi
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Sikat Gigi Anak, Bulu Aman dan Lembut
ZAHARA ARRAHMAREKOMENDASI PRODUK
7 Pilihan Kotak Bekal Anak, Temukan yang Pas untuk Si Kecil
PritadanesREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Face Mist Terbaik untuk Lembapkan Kulit Wajah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Pilihan Tas Sekolah Anak TK-SD yang Bagus hingga Awet, Bisa Buat Perempuan & Laki-laki
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Cleansing Oil untuk Semua Jenis Kulit dari Berminyak dan Berjerawat
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Hobi Minum Manis, Perempuan Ini Jalani Operasi 300 Batu Ginjal
Transmart Full Day Sale Hadir lagi! Besok Ada Diskon Besar 50%+20%
Sunat untuk Anak Perempuan: Anjuran Larangan & Bahaya Medisnya
120 Nama Bayi Terinspirasi dari Gunung di Dunia, Rinjani Jadi Favorit
Peneliti Kembangkan Perangkat Pintar AI untuk Deteksi Kecukupan Pemberian ASI untuk Bayi
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Sosok Eks Artis Agustina Hastarini, Istri Menteri UMKM yang Minta Fasilitas ke Eropa
-
Beautynesia
Tes Kepribadian Kamu Nggak Sesuai Ekspektasi? Begini Cara Menyikapinya...
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Lee Byung Hun Bikin Salfok Pakai Jam Tangan Rp 16,1 M, Berhias Panda Gemas
-
Mommies Daily
Kuis: Anak Kamu Tipe Gen Alpha yang Mana, Nih?