Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia, Begini Cara Daftarnya Bunda

Annisa Afani   |   HaiBunda

Kamis, 25 Feb 2021 11:53 WIB

Vaccine and syringe injection It use for prevention, immunization and treatment from COVID-19
Ilustrasi vaksin COVID-19/ Foto: Grandyos Zafna

Program vaksinasi COVID-19 sudah berjalan sejak 13 Januari 2021 lalu, Bunda. Sebagai pembuka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama beberapa public figure, serta influencer pilihan, menerima vaksin gelombang pertama di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Setelah itu, pemerintah memulai tahap 1 vaksinasi COVID-19 yang ditujukan untuk para tenaga kesehatan. Kemudian dilanjutkan dengan sasaran prioritas kalangan masyarakat lanjut usia (lansia), yakni berusia 60 tahun ke atas.

Sebagaimana dijelaskan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, kelompok lansia menyumbang sekitar 10,7 persen dari seluruh kasus terkonfirmasi positif. Namun, kelompok ini dijadikan prioritas karena sebesar 48,3 persen dari kasus pasien meninggal adalah kelompok lansia.

"Lansia merupakan kelompok rentan karena kekebalan tubuhnya pun menurun seiring bertambahnya usia. Ketika terjadi infeksi COVID-19, akan semakin parah dengan adanya penyakit penyerta atau komorbid," kata Prof. Wiku, dikutip dari laman covid19.go.id.

Selanjutnya, program vaksinasi lansia ini dilaksanakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) pada 5 Februari 2021. Untuk pemberiannya, sama seperti yang dilakukan pada tenaga kesehatan, yakni sebanyak dua dosis suntikan. Sementara dosis vaksin kedua diberikan dalam selang waktu 28 hari sejak dosis pertama disuntikkan.

Lebih lanjut, saat pelaksanaan vaksinasi lansia, pemerintah mengantisipasi jika ada Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI). Caranya dengan menempatkan nara hubung yang disiapkan dinas kesehatan kabupaten atau kota yang menjadi perwakilan tempat pengaduan, baik dari peserta maupun panitia penyelenggara vaksinasi.

Perlu Bunda tahu, ada beberapa kelompok lansia yang tidak bisa menerima vaksin COVID-19. Yakni yang memiliki minimal 5 dari 11 penyakit yang mendapat perhatian lebih. Beberapa diantaranya yakni hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal.

Selain itu, keluarga lansia juga perlu memperhatikan riwayat penyakit lansia yang menjadi sasaran vaksinasi. Apabila tidak yakin, lansia bisa memeriksakan ke dokter terlebih dahulu sebelum menerima vaksin.

"Saya ingatkan, mari kondusifkan vaksinasi tahap dua ini, mengantre bukan berarti harus berkerumun. Mohon kerjasama dari semua pihak, baik penyelenggara maupun penerimanya untuk sama-sama saling menjaga ketertiban selama proses persiapan sampai pasca vaksinasi," pesan Wiku.

Seperti apa mekanisme vaksinasi COVID-19? Klik baca halaman berikutnya untuk informasi lebih lengkap ya, Bunda.

Simak juga apa saja yang dipersiapkan tenaga kesehatan untuk vaksinasi COVID-19, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]


MEKANISME VAKSIN COVID-19 UNTUK LANSIA

Ratusan tenaga pendidik menjalani vaksinasi COVID-19 hari ini. Vaksinasi itu dilakukan agar sekolah bisa memulai belajar tatap muka pada tahun ajaran baru.

Ilustrasi vaksinasi COVID-19/ Foto: Agung Pambudhy

Bunda perlu tahu juga nih, Prof. Wiku menyatakan bahwa vaksinasi lansia telah dimulai di beberapa ibu kota provinsi, terutama di Pulau Jawa dan Bali. Hal tersebut ditetapkan dari hasil pertimbangan pemerintah pada kontribusi kasus, kesiapan fasilitas penyimpanan vaksin, dan target tahapan vaksinasi untuk tenaga kesehatan sudah tercapai.

Selain itu, terdapat dua pilihan bagi masyarakat lansia untuk mengikutinya. Yakni di fasilitas kesehatan pemerintah, institusi kesehatan, atau organisasi pemerintah yang bekerjasama dengan pemerintah.

Bagi masyarakat lansia dengan pilihan fasilitas kesehatan pemerintah, pendaftaran bisa dilakukan secara online di website resmi Kementerian Kesehatan, yaitu www.kemkes.go.id. Dalam laman tersebut, akan tersedia link atau tautan yang bisa diakses oleh sasaran vaksinasi lansia, lalu harus mengisi sejumlah pertanyaan sebagai syarat pendaftaran.

Jika masyarakat lansia mengalami kesulitan, maka bisa meminta bantuan anggota keluarga, ketua RT atau RW setempat. Lalu, setelah peserta mengisi data secara lengkap dan benar, seluruh data akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing, yang selanjutnya akan mendapatkan jadwal berupa hari, waktu, dan lokasi pelaksanaan vaksinasi.

"Perlu ditekankan bahwa tautan yang sempat beredar lewat WhatsApp sebelumnya, sudah tidak dapat dipergunakan lagi. Bagi peserta yang sudah mengisi tautan sebelumnya, pemerintah memastikan data tersebut aman, sehingga tidak perlu mengisi ulang kembali," tutur Prof. Wiku.

Pada pilihan kedua, mekanismenya melalui vaksinasi massal yang diselenggarakan organisasi atau institusi, dengan catatan memiliki kerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan. Ini juga bisa dilaksanakan oleh organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri, atau Veteran Republik Indonesia.

Organisasi lain yang bisa menyelenggarakan vaksinasi massal, seperti organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan, dengan syarat harus bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten atau kota.

Untuk pendaftaran vaksinasi berdasarkan wilayah provinsi, simak link di halaman selanjutnya ya.

LINK PENDAFTARAN VAKSINASI LANSIA

Vaccine and syringe injection It use for prevention, immunization and treatment from COVID-19

Ilustrasi vaksin COVID-19/ Foto: Getty Images/iStockphoto/kiattisakch

Berikut link pendaftaran vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat lansia, yang memilih fasilitas kesehatan pemerintah:

1. DKI JAKARTA: dki.kemkes.go.id

2. SERANG: serang.kemkes.go.id

3. BANDUNG: bandung.kemkes.go.id

4. SEMARANG: semarang.kemkes.go.id

5. SURABAYA: surabaya.kemkes.go.id

6. YOGYAKARTA: yogyakarta.kemkes.go.id

7. DENPASAR: denpasar.kemkes.go.id

8. BANDA ACEH: bandaaceh.kemkes.go.id

9. PANGKAL PINANG: pangkalpinang.kemkes.go.id

10. BENGKULU: bengkulu.kemkes.go.id

11. GORONTALO: gorontalo.kemkes.go.id

12. JAMBI: jambi.kemkes.go.id

13. PONTIANAK: pontianak.kemkes.go.id

14. BANJARMASIN: banjarmasin.kemkes.go.id

15. TANJUNG SELOR: tanjungselor.kemkes.go.id

16. PALANGKARAYA: palangkaraya.kemkes.go.id

17. SAMARINDA: samarinda.kemkes.go.id

18. TANJUNG PINANG: tanjungpinang.kemkes.go.id

19. BANDAR LAMPUNG: lampung.kemkes.go.id

20. AMBON: kotaambon.kemkes.go.id

21. TERNATE: ternate.kemkes.go.id

22. MATARAM: mataram.kemkes.go.id

23. KUPANG: kupang.kemkes.go.id

24. MANOKWARI: manokwari.kemkes.go.id

25. JAYAPURA: jayapura.kemkes.go.id

26 PEKANBARU: pekanbaru.kemkes.go.id

27. MAMUJU: mamuju.kemkes.go.id

28. MAKASSAR: makassar.kemkes.go.id

29. PALU: palu.kemkes.go.id

30. KENDARI: kendari.kemkes.go.id

31. MANADO: manado.kemkes.go.id

32. PADANG: padang.kemkes.go.id

33. PALEMBANG: palembang.kemkes.go.id

34. MEDAN: medan.kemkes.go.id

Catatan penting:

Tautan di atas merupakan laman yang telah diperbarui. Untuk tautan sebelumnya, yang sempat beredar lewat WhatsApp, sudah tidak bisa digunakan lagi, Bunda. Bagi peserta yang sudah mengisi tautan sebelumnya, data yang telah diberi dapat dipastikan aman, sehingga tidak perlu mengisi ulang pada tautan baru di atas.

Apabila Bunda membutuhkan informasi lebih lanjut dan lengkap, bisa menghubungi hotline Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di 119 ext. 9.


(AFN/muf)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda