HaiBunda

TRENDING

Tunjangan PNS Mengalami Kenaikan di Sejumlah Jabatan, Cek Besarannya Bun!

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Senin, 06 Sep 2021 11:41 WIB
ilustrasi uang/ Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Jakarta -

Bagi Bunda dan keluarga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentu ini menjadi kabar baik. Tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan tunjangan PNS untuk sejumlah jabatan, Bunda.

Harapannya, dengan adanya kenaikan tunjangan PNS di sejumlah jabatan ini dapat membuat para abdi negara semakin sejahtera. Kenaikan tunjangan PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Bunda.

Menurut aturan tersebut, bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat, tunjangan akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) . Sementara, bagi PNS yang bekerja di instansi daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian seperti tertulis dalam Pasal 2 Perpres 30/2021.

Apabila PNS yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, maka dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberian tunjangan ini akan dihentikan.

"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi dari Pasal 5.

Nah, dengan terbitnya aturan baru yang mengatur besaran tunjangan berkisar R289 ribu hingga Rp1,755 juta per bulan itu otomatis menggugurkan aturan yang berlaku sebelumnya.

Ya, dalam Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, tunjangan hanya berkisar Rp220 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, Bunda.

Selain kenaikan besaran tunjangan yang diberikan, aturan baru ini juga memuat satu tambahan jabatan baru yakni jabatan fungsional keahlian penggerak swadaya masyarakat ahli utama.

Bagaimana rincian tunjangan yang diberikan? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Simak juga video soal curhatan pilu anak sulung Bambang Pamungkas:



(aci/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cara Mengenali Orang yang Kesepian Secara Mental dan Emosional dari Obrolan Sehari-hari

Mom's Life Amira Salsabila

Anak Jatuh dan Kepala Terbentur? Jangan Panik, Lakukan Ini Bun

Parenting Tiara Jasmine & Khaerul Anwar Mujtaba

Tak Asal Bicara, Ini 7 Kalimat yang Dihindari Orang dengan EQ Tinggi

Mom's Life Annisa Karnesyia

Bayi Usia 8 Bulan Disebut Sudah Mulai Bisa Berbohong, Normalkah?

Parenting Kinan

Perempuan dengan Endometriosis Disarankan Segera Hamil, Ini Alasan di Baliknya

Kehamilan Melly Febrida

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Perempuan dengan Endometriosis Disarankan Segera Hamil, Ini Alasan di Baliknya

Anak Jatuh dan Kepala Terbentur? Jangan Panik, Lakukan Ini Bun

Serunya Belajar Dapat Cuan dari Affiliate di Gathering Sister at Home

Cara Mengenali Orang yang Kesepian Secara Mental dan Emosional dari Obrolan Sehari-hari

Bayi Usia 8 Bulan Disebut Sudah Mulai Bisa Berbohong, Normalkah?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK