HaiBunda

TRENDING

Tunjangan PNS Mengalami Kenaikan di Sejumlah Jabatan, Cek Besarannya Bun!

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Senin, 06 Sep 2021 11:41 WIB
ilustrasi uang/ Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Jakarta -

Bagi Bunda dan keluarga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentu ini menjadi kabar baik. Tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan tunjangan PNS untuk sejumlah jabatan, Bunda.

Harapannya, dengan adanya kenaikan tunjangan PNS di sejumlah jabatan ini dapat membuat para abdi negara semakin sejahtera. Kenaikan tunjangan PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Bunda.

Menurut aturan tersebut, bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat, tunjangan akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) . Sementara, bagi PNS yang bekerja di instansi daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian seperti tertulis dalam Pasal 2 Perpres 30/2021.

Apabila PNS yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, maka dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberian tunjangan ini akan dihentikan.

"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi dari Pasal 5.

Nah, dengan terbitnya aturan baru yang mengatur besaran tunjangan berkisar R289 ribu hingga Rp1,755 juta per bulan itu otomatis menggugurkan aturan yang berlaku sebelumnya.

Ya, dalam Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, tunjangan hanya berkisar Rp220 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, Bunda.

Selain kenaikan besaran tunjangan yang diberikan, aturan baru ini juga memuat satu tambahan jabatan baru yakni jabatan fungsional keahlian penggerak swadaya masyarakat ahli utama.

Bagaimana rincian tunjangan yang diberikan? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Simak juga video soal curhatan pilu anak sulung Bambang Pamungkas:



(aci/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syahputra Ikut Turun ke Liang Lahad

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Apakah Bayi Bermimpi saat Tidur? Begini Faktanya

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2025 untuk Pengibaran, Penurunan & Menghormati Pahlawan

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Transmart Full Day Sale Ikut Meriahkan Kemerdekaan RI dengan Diskon 50%+20%! Hanya Besok, Bun

15 Drama Korea yang Bisa Dibuat Maraton Sehari Pemilik Rating Tertinggi, Punya Episode Pendek

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Apakah Bayi Bermimpi saat Tidur? Begini Faktanya

Film Korea My Daughter is a Zombie Pecahkan Rekor, Ini 5 Fakta Menarik yang Curi Perhatian Penonton

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK