Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

5 Fakta Bocah di Gowa Dicungkil Matanya oleh Keluarga Demi Tumbal Pesugihan

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 06 Sep 2021 11:08 WIB

ilustrasi anak trauma
Ilustrasi Kekerasan Anak / Foto: ilustrasi/thinkstock

Peristiwa memilukan menimpa seorang anak berusia 6 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Keempat anggota keluarganya melakukan penganiayaan yang diduga untuk pesugihan.

Kabar bermula dari unggahan video viral yang disebar di media sosial. Video itu menampilkan situasi pada saat kejadian. Meski gambarnya tidak terlalu jelas, terdengar jeritan si anak perempuan.

Kasus penganiayaan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh tindak pesugihan. Dalam prosesnya, pesugihan biasanya disertai dengan syarat di luar nalar atau akal sehat.

Polres Gowa langsung menindak kasus tersebut dan menangkap kedua orang tua, paman, dan kakek si anak perempuan. Bunda, berikut ini 5 fakta penganiayaan di yang menimpa anak berusia 6 tahun di Gowa:

1. Pencungkilan mata

Kasus penganiayaan terjadi di sebuah rumah yang terletak di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kejadian itu terjadi pada Rabu (1/9), sekitar pukul 13.30 WITA.

Kedua orang tua serta kakek dan paman dari anak perempuan berusia 6 tahun itu berusaha mencungkil matanya. Aksi tersebut pertama kali dilakukan oleh sang Bunda yang berinisial HAS.

Wanita berusia 43 tahun itu berusaha mencungkil mata sebelah kanan sang putri dengan memakai jari tangannya. Ia dibantu oleh suaminya, TAU (47).

Tak hanya itu, paman korban yang berinisial US (44) dan sang kakek, BAR (70) juga terlibat dalam aksi kejam tersebut. Akibat tindakan keji itu, mata si bocah malang mengalami luka hingga pendarahan.

"Karena dia lihat di matanya ada sesuatu, berusaha mengambil, jadi berempat dia (pelaku) itu dianiaya, kayak orang dianiaya, karena bapaknya pegang rambutnya, sama omnya, kemudian kakeknya yang pegang kakinya," kata keluarga korban, Agus, dikutip dari detikcom.

Polres Gowa telah menangkap empat terduga pelaku penganiayaan itu untuk diperiksa lebih lanjut. Menurut Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, dua dari empat terduga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Terduga pelaku total ada empat orang. Kakek dan paman korban telah ditetapkan tersangka pada hari Sabtu, 4 September 2021 dan hari Minggu, 5 September 2021 telah dilakukan penahanan," tutur Boby.

Tindakan sadis itu diduga dilakukan untuk pesugihan. Baca di halaman selanjutnya, Bunda.

[Gambas:Video Haibunda]



DIDUGA PESUGIHAN

Ilustrasi anak jadi korban kekerasan

Ilustrasi Kekerasan Anak / Foto: Thinkstock

2. Dugaan pesugihan

Tindak penganiayaan yang menimpa anak perempuan di Gowa diduga dilatarbelakangi oleh pesugihan. Pencungkilan mata anak dilakukan karena para pelaku terpengaruh ilmu hitam yang sedang dianutnya, Bunda.

"Motifnya diduga dia melakukan pesugihan, ilmu hitam, dan halusinasi dengan melihat di mata korban ada benda sesuatu dan ibu korban mengambil dengan tangannya, mencongkel terhadap anak," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby.

Peristiwa penganiayaan itu bukan pertama kalinya terjadi di keluarga tersebut. Sebelumnya, mereka baru saja memakamkan anaknya, DD (22).

Menurut keterangan keluarga korban, DD disebut meninggal dunia akibat ulah kedua orang tuanya yang tengah mempelajari ilmu hitam.

"Untuk sementara, dari informasi yang saya dengar, kakaknya ini meninggal ini karena dicekokin garam 2 liter, sampai pembuluh darahnya pecah," ungkap Agus.

3. Kondisi mental pelaku

Pada saat ditangkap, pihak kepolisian tidak bisa langsung melakukan penyelidikan pada Ibunda korban. Hal itu karena kondisi mentalnya dikatakan belum stabil.

Kedua orang tua korban akhirnya dikirim ke Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Sedangkan kakek dan paman korban ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa.

"Kedua terduga pelaku yaitu orang tua korban HAS (43) dan TAU (47), telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat 3 September 2021 dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan.

Simak kondisi korban di halaman berikutnya, Bunda.

KONDISI KORBAN

Kekerasan anak

Ilustrasi Kekerasan Anak / Foto: iStock

4. Mengalami luka di mata

Bocah malang yang menjadi korban penganiayaan keluarganya mengalami luka berat di bagian mata sebelah kanan. Hal itu terjadi akibat sang Bunda yang berusaha mencungkil mata anaknya.

Akibat tindakan sadis itu, mata korban mengalami luka berat yang harus dipulihkan dengan cara operasi.

Anak perempuan berusia 6 tahun itu juga sempat dipegang dengan kuat pada bagian rambut serta kaki ketika paman, kakek, dan ayahnya mencoba menahan pada saat kejadian.

"Benar, penganiayaan anak di bawah umur mengakibatkan luka berat. Kondisi korban menjalani operasi lagi. Luka di bagian putih mata dan makanya mau operasi," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby.

5. Pendampingan untuk korban

Setelah dilarikan ke rumah sakit dan melakukan operasi, korban kini masih menjalani perawatan di RSUD Syekh Yusuf, Gowa.

Guna mengatasi trauma yang dialami, korban juga mendapatkan pendampingan kejiwaan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa.

"Mendapat pendampingan dari dinas terkait untuk dilakukan trauma healing," kata Boby.

Sementara itu para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.


(anm/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda