TRENDING
Sembako Bakal Kena Pajak, Ini Daftarnya Bun
Tim HaiBunda | HaiBunda
Sabtu, 18 Sep 2021 14:50 WIBBunda mungkin sudah mengetahui bahwa pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) bagi sebagian bahan kebutuhan pokok atau sembako di Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Saat ini, wacana PPN sembako tersebut masih digodok pemerintah bersama DPR RI.
Terkait hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan wacana pajak sembako hanya akan menyasar komoditas tertentu yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Pemerintah akan membuat sejumlah kriterianya dan tarifnya bisa lebih rendah dari PPN pada umumnya.
"Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal," ungkap Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/9/2021).
Sembako yang bakal kena pajak
Untuk Bunda ketahui, pengenaan PPN sembako tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 yang diperoleh CNNIndonesia.com.
Dalam draf beleid itu, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Artinya, daftar yang dihapuskan akan dikenakan PPN, Bunda.
Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Sementara hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud adalah emas, batu bara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi. Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Duh, Belanja Sembako Bakal Kena Pajak? Cek Aturannya Bun
5 Fakta Tom Liwafa, Crazy Rich Surabaya yang Bagikan Kardus Sembako Isi Uang
Bunda Bisa Dapat Paket Sembako dan BLT dari Jokowi, Ini Syaratnya
Catat, Bun! Ini 4 Bahan Pokok yang Dibatasi Pembeliannya
TERPOPULER
Maksud Hati Menghibur, Kebiasaan Orang Tua Ini Justru Bisa Membuat Anak Memendam Perasaan
5 Tips Dekorasi Kamar Anak, Estetik dan Nyaman
Momen Tingkeban Maudy Ayunda, Syukuran 7 Bulan Kehamilan yang Kental dengan Adat Jawa
8 Pengalaman Hidup yang Bikin Seseorang Jadi Selalu Mengalah pada Orang Lain
9 Ciri Kepribadian Anak Dibesarkan Orang Tua yang Terlalu Mengatur
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Curl Cream untuk Rambut Keriting agar Lebih Mudah Diatur
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Cushion yang Bagus untuk Ibu Hamil
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Spatula Silikon yang Bagus Tahan Lama & Aman
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
Sejumlah Negara Imbau Warga Siapkan Stok Makanan, Ini 5 Pilihan yang Awet & Enak
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Ide Kostum Halloween Karakter Anime Perempuan yang Ikonik
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Pajak Digital Disebut Berlaku 9 November 2026, Apa Saja Transaksi yang Dikenakan?
Maksud Hati Menghibur, Kebiasaan Orang Tua Ini Justru Bisa Membuat Anak Memendam Perasaan
Bosan Anak Main HP Terus? Yuk, Ajak Si Kecil Berlari dengan Mengikuti Bangor Kids Run
Daftar Presiden RI yang Pernah Jadi Korban Penyadapan
5 Tips Dekorasi Kamar Anak, Estetik dan Nyaman
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Bingung Memadukan Sweater? Coba 5 Kombinasi Outfit Ini
-
Beautynesia
4 Rekomendasi Lokasi Berkemah dengan Pemandangan Gunung Fuji di Jepang
-
Female Daily
5 Drama Korea November 2026 yang Wajib Masuk Watchlist, Ada The Remarried Empress!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Sinopsis Bullet Head di Bioskop Trans TV Hari Ini
-
Mommies Daily
60 Ide Kegiatan Ayah dan Anak Sesuai Usia, dari Bayi hingga Remaja