HaiBunda

TRENDING

Sembako Bakal Kena Pajak, Ini Daftarnya Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Sabtu, 18 Sep 2021 14:50 WIB
Ilustrasi pajak/ Foto: Getty Images/iStockphoto/gesrey
Jakarta -

Bunda mungkin sudah mengetahui bahwa pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) bagi sebagian bahan kebutuhan pokok atau sembako di Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Saat ini, wacana PPN sembako tersebut masih digodok pemerintah bersama DPR RI.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan wacana pajak sembako hanya akan menyasar komoditas tertentu yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Pemerintah akan membuat sejumlah kriterianya dan tarifnya bisa lebih rendah dari PPN pada umumnya.

"Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal," ungkap Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/9/2021).


Sembako yang bakal kena pajak

Untuk Bunda ketahui, pengenaan PPN sembako tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 yang diperoleh CNNIndonesia.com.

Dalam draf beleid itu, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Artinya, daftar yang dihapuskan akan dikenakan PPN, Bunda.

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Sementara hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud adalah emas, batu bara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi. Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

 



(som/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Maksud Hati Menghibur, Kebiasaan Orang Tua Ini Justru Bisa Membuat Anak Memendam Perasaan

Parenting Dilla Atqia Rahmah

5 Tips Dekorasi Kamar Anak, Estetik dan Nyaman

Mom's Life Sandra Odilifia & Fauzan Julian Kurnia

Momen Tingkeban Maudy Ayunda, Syukuran 7 Bulan Kehamilan yang Kental dengan Adat Jawa

Kehamilan Amrikh Palupi

8 Pengalaman Hidup yang Bikin Seseorang Jadi Selalu Mengalah pada Orang Lain

Mom's Life Annisa Karnesyia

9 Ciri Kepribadian Anak Dibesarkan Orang Tua yang Terlalu Mengatur

Parenting Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Pajak Digital Disebut Berlaku 9 November 2026, Apa Saja Transaksi yang Dikenakan?

Maksud Hati Menghibur, Kebiasaan Orang Tua Ini Justru Bisa Membuat Anak Memendam Perasaan

Bosan Anak Main HP Terus? Yuk, Ajak Si Kecil Berlari dengan Mengikuti Bangor Kids Run

Daftar Presiden RI yang Pernah Jadi Korban Penyadapan

5 Tips Dekorasi Kamar Anak, Estetik dan Nyaman

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK