HaiBunda

TRENDING

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Cek Bun!

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Rabu, 22 Sep 2021 19:28 WIB
Foto: BPJAMSOSTEK
Jakarta -

Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan kini bisa secara online, Bunda. Saldo program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan melalui dua cara, yakni mendatangi kantor cabang terdekat dan secara online.

Bila peserta program JHT ingin mencairkan saldonya secara online, para peserta dapat memanfaatkan link BPJSTKU. Ya, dengan adanya fasilitas kanal digital, proses pencairan pun makin mudah, praktis, dan cepat.

Peserta program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mencairkan dana JHT tersebut di mana saja dan kapan saja secara online, dengan memanfaatkan link kanal digital. Layanan kanal digital ini memudahkan peserta BPJS mengetahui saldo dan rincian JHT tahunan.


Selain itu, layanan tersebut juga menyediakan profil peserta, simulasi saldo JHT, dan formulir pengajuan klaim online, Bunda.

Untuk pelayanan kanal digital, peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek cukup klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta harus memastikan diri telah terdaftar sebagai pengguna, sebelum mengisi identitas yang diperlukan.

Nah, sama seperti prosedur pencairan dana pada umumnya, terdapat sejumlah persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu disiapkan.

Bunda simak yuk, berikut persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan online dana JHT:

1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
4. Fotokopi verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan
5. Formulir klaim JHT yang sudah diisi
6. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri
7. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penting untuk dicatat, seluruh dokumen wajib di-scan, sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak kesulitan saat harus mengunggah dokumen. Scan dokumen menentukan sukses tidaknya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online.

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, apa yang perlu Bunda lakukan selanjutnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Simak juga cerita wanita Yogya yang melepas pekerjaan sebagai PNS dan pilot, lalu menikahi 'sopir bus', dalam video berikut:

(aci/muf)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ciri Kepribadian Orang yang Setop Posting di Media Sosial Tapi Masih Aktif Cek Tiap Hari

Mom's Life Annisa Karnesyia

Deretan Foto Bayi Baru Lahir Artis yang Bisa Jadi Inspirasi

Parenting Nadhifa Fitrina

Setelah Suntik KB 3 Bulan Bolehkah Langsung Berhubungan? Ini Faktanya

Kehamilan Annisa Karnesyia

Mengenal Hip Dips, Perubahan pada Pinggul Ibu Hamil seperti Dialami Amanda Manopo

Kehamilan Melly Febrida

Cerita Elif Anak Siti KDI Pinjam Uang Rp50 Ribu Demi Beri Kado ke Ibunda

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Terpopuler: Tom Holland dan Zendaya Resmi Menikah

Ciri Kepribadian Orang yang Setop Posting di Media Sosial Tapi Masih Aktif Cek Tiap Hari

Deretan Foto Bayi Baru Lahir Artis yang Bisa Jadi Inspirasi

Setelah Suntik KB 3 Bulan Bolehkah Langsung Berhubungan? Ini Faktanya

Usia Berapa Bayi Sudah Bisa Duduk Tegak Sendiri?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK