Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Curhat Viral Penjual Frozen Food Terancam Denda Rp4 M dan Penjara, Ternyata karena Ini

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 18 Oct 2021 09:37 WIB

Mitos tentang frozen food
Ilustrasi Ilustrasi Frozen Food / Foto: iStock

Bisnis frozen food menjadi salah satu jenis usaha yang banyak dilakukan di rumah. Meski terbilang cukup mudah, pastikan Bunda memiliki izin resmi agar tidak mengalami nasib malang seperti penjual yang satu ini.

Seorang penjual makanan beku atau frozen food viral di media sosial karena dituntut denda sebesar Rp4 miliar. Ia dikenai sanksi lantaran produknya belum memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Peristiwa itu dibagikan oleh seorang pengguna Twitter bernama @a****. Lewat cuitannya, ia membagikan cerita seorang temannya yang menjalankan bisnis makanan beku. Ia membuat thread berisi kronologi kejadian yang menimpa temannya.

"Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga?" tulisnya.

Banner 14 Resep Masakan Serba Murah

Dalam thread tersebut, ia mengunggah deretan tangkapan layar berisi tulisan Instagram Story temannya. Kasus itu menimpa temannya sekitar minggu lalu. Teman @a**** bercerita, restorannya disambangi oleh polisi karena menjual suatu produk frozen food.

"Resto dapat undangan klarifikasi dari polisi untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket, cuma jual karena kemarin PPKM dan memang kan resto biasa jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah," tulisnya dalam unggahan itu.

Meski hanya menjualnya di restoran pribadi, tindakan mereka tetap menjadi masalah. Kegiatan jual beli makanan beku tetap harus memiliki izin edar, Bunda.

"Tetap harus ada izin edar PIRT atau BPOP walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang punya masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya," tuturnya.

Hal itu membuat teman si pemilik akun terkena tindak pidana berupa ancaman penjara atau denda Rp4 miliar hanya karena menjual makanan beku.

Mereka pun menuruti panggilan polisi dan mendatangi kantor aparat setempat. Sesampainya di sana, ternyata teman @a*** juga menemukan beberapa orang yang 'keciduk' akibat kasus serupa.

Baca kelanjutan nasib penjual frozen food itu di halaman berikutnya, Bunda.

Saksikan juga tips bisnis tanaman hias di rumah.

[Gambas:Video Haibunda]

DIBAWA KE KANTOR POLISI

Ilustrasi Napi Transgender di Penjara Pria

Ilustrasi Tahanan / Foto: Getty Images/iStock

Penjual frozen food itu bercerita, ada beberapa orang yang dibawa ke kantor polisi karena menjual makanan beku berupa bubuk cabai rumahan hingga mie ayam instan. Bahkan, ada juga anak-anak yang terseret kasus tersebut karena menjual kopi bubuk.

"Dia dijemput dari rumah terus dimasukkan ke mobil polisi karena jual kopi bubuk yang dimerekkin, macam kriminal kelas berat. Padahal salah dia cuma ketidaktahuan harus urus izin karena baru banget mulai jualan," bebernya.

Di kantor polisi, penjual makanan beku itu dimintai keterangan oleh aparat yang bertugas. Polisi mengetik laporan sambil menanyai detail tentang bisnis frozen food yang dijalankan.

Ia ditanya mengenai bahan baku frozen food, bagaimana cara memasaknya, ke mana produk itu dijual, berapa omzet yang didapat, hingga berapa jumlah karyawan yang dimiliki. Mereka juga diberi tahu mengenai pelanggaran UUD mana saja yang dilanggar, beserta dengan sanksinya.

"Intinya mau dijawab apapun, kita di pihak yang salah. Mereka paham atas ketidaktahuan kita soal izin tentang frozen food ini, tapi hukum tetap harus ditegakkan. Ya kita tahu lah bagaimana ke depannya," kata penjual frozen food itu.

"Dan terjadilah diskusi yang berlangsung bolak balik dari jam 1 sampai jam 8 malam. Mereka main pingpong sore-sore dan kita disuruh nunggu di depan saja," sambungnya.

Baca kelanjutan kisahnya di halaman berikutnya Bunda.

DAPAT PELAJARAN

Mitos tentang frozen food

Ilustrasi Frozen Food / Foto: iStock

Penjual frozen food itu menghabiskan waktu seharian penuh untuk mengurus bisnisnya. Setelah sekian lama menunggu di kantor polisi, penjual frozen food itu akhirnya dilepaskan.

"Kita dilepas dengan aspirasi semampu kita. Tadinya mau panggil untuk klarifikasi pegawai lain, setelah itu customer yang beli produk kita. Karena memang kita enggak mampu, mereka juga sudah malam, jadilah kita dilepas," ceritanya.

Penjual frozen food itu akhirnya mendapat pelajaran mengenai izin penjualan frozen food lewat PIRT/BPOM. Meski begitu, ia menyayangkan kurangnya edukasi mengenai perizinan tersebut.

Pasalnya, saat ini masih banyak penjual frozen food yang belum paham mengenai pentingnya izin edar dari suatu produk rumahan.

"Kalau belum mau urus izin, jangan pakai merek dulu ya. Memang sih cari duit lagi susah, tapi dengan ada ini kita anggap saja proses yang harus dijalani dan semoga bisnis kita dilimpahkan rezeki yang lebih," ujarnya.

Unggahan tersebut viral di Twitter hingga di-retweet lebih dari 5000 kali. Ternyata, banyak juga warganet yang mengalami hal serupa, Bunda.

"Baru banget dua hari lalu papaku kena, sama polisinya dibilang, 'Ini bapak lagi apesnya aja. Yuk pak ke kantor, kita ARISAN dulu. Belum pernah arisan kan? Biar pernah,' sambil senyum-senyum. Ending-nya? Disuruh bayar 4,5 juta ke oknum polisi di kantor tsb. Sedih banget," kata akun @AnaFi****

"Sebenernya bener sih, semua yang dijual kudu ada izinnya. Tapi masalah polisi sidak ke umkm gini lagi marak sejak pandemi. Dekat rumahku dari dulu pabrik kerupuk bertahun-tahun gak pernah kena sidak, tapi awal tahun ini polisi pada ngesidak sampe nutup," sambung akun @yn****

"Oke memang perizinan perlu tapi mbok jangan ujug-ujug langsung diproses hukum, kasih penyuluhan dulu sosialisasi ke yang jualan," timpal @ach****ta


(anm)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda