HaiBunda

TRENDING

Catat Bun, Aturan Naik Pesawat Jawa Bali Wajib PCR Berlaku Per 24 Oktober

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Minggu, 24 Oct 2021 20:25 WIB
ilustrasi pesawat/ Foto: (iStock)
Jakarta -

Bunda, pemerintah Indonesia sudah berlakukan aturan baru soal transportasi udara per hari ini, Minggu (24/10/2021). Aturan baru itu salah satunya adalah penumpang pesawat perjalanan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR.

Untuk Bunda ketahui, aturan itu diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.

Dalam SE Kemenhub tersebut diatur hal-hal berikut, yaitu:


1) Untuk perjalanan dari atau ke bandar udara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri terbaru, wajib melampirkan:
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2) Untuk perjalanan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan masuk kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan:
- Surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.

3) Kewajiban hasil vaksin diatur untuk:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Untuk penggantinya, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang berisi pernyataan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan peralihan syarat tes ini karena hasil tes PCR lebih akurat jika dibandingkan dengan tes antigen, Bunda.

"Angka positivity rate yang rendah saat ini kurang dari satu persen, maka kasus positif akan sangat jarang. Sehingga sensitivitas dari rapid antigen dapat menyebabkan negatif palsu," katanya.

Selain itu, karena sekarang jumlah kasus positif rendah sehingga antigen dapat menyebabkan pemeriksaan negatif. Padahal, menurut Nadia, mungkin tidak negatif.

Nadia mengatakan, tes PCR memang menjadi golden standard dari laboratorium COVID-19 yang diketahui paling baik untuk mendeteksi virus Corona. Oleh karena itu, dengan adanya perubahan ini ia berharap para calon penumpang pesawat bisa menyertakan hasil tes COVID-19 yang lebih akurat.

Di kesempatan berbeda, Satgas COVID-19 juga mengungkap alasan mengapa ada aturan baru yang mewajibkan PCR untuk penerbangan Jawa Bali. Apa kata Satgas? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

Cara Cek Pesan WhatsApp yang Sudah Dibaca Meski Centang Biru Dimatikan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syahputra Ikut Turun ke Liang Lahad

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Momen Ukkasya Anak Zaskia Sungkar Main Bareng Sang Adik Humaira, Intip 5 Potret Manisnya

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2025 untuk Pengibaran, Penurunan & Menghormati Pahlawan

Mom's Life Amira Salsabila

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Mom's Life Nadhifa Fitrina

10 Penyebab Kolesterol Tinggi dan Cara Mengatasinya

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

Wajah Sendu Jerry Yan saat Kunjungi Makam Barbie Hsu Lawan Mainnya di Meteor Garden

10 Penyebab Kolesterol Tinggi dan Cara Mengatasinya

Momen Ukkasya Anak Zaskia Sungkar Main Bareng Sang Adik Humaira, Intip 5 Potret Manisnya

7 Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2025 untuk Pengibaran, Penurunan & Menghormati Pahlawan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK