Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Peraturan Baru, Perjalanan Lebih dari 250 Km Wajib PCR atau Antigen Bun

Annisa Afani   |   HaiBunda

Selasa, 02 Nov 2021 15:46 WIB

Ilustrasi tes covid di jalan
Ilustrasi tes COVID-19/Foto: iStock
Jakarta -

Belum lama ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan syarat perjalanan darat baru. Aturan ini pun telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Budi Setyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat, mengatakan bahwa pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kini, bukan hanya menunjukkan bukti vaksin, melainkan wajib menyertakan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Perlu untuk diketahui, bukti bebas COVID-18 itu berlaku dari minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikcom, Selasa (2/11/2021).

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan, dari maupun ke daerah di luar Pulau Jawa-Bali, juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Banner Pasutri Pekalongan

"Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga memberikan penjelasan khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa-Bali. Beberapa ketentuan tersebut di antaranya:

  1. wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
  2. wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.


TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, intip juga tips membujuk ART agar mau jalani vaksin COVID-19 dan tes PCR dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda