Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

5 Fakta Wajib PCR Berlaku untuk Penerbangan Jawa Bali, Penting Disimak Bun

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Kamis, 21 Oct 2021 21:40 WIB

A young woman wearing face mask is traveling on airplane , New normal travel after covid-19 pandemic concept
ilustrasi penumpang dalam kabin pesawat/ Foto: Getty Images/iStockphoto/tonefotografia

Syarat naik pesawat untuk penerbangan Jawa Bali kini diperbarui lagi, Bunda. Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi sudah tak diperlukan. Artinya, saat melakukan check-in di bandara, penumpang tidak perlu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi kepada petugas bandara.

Kini ditambah, penumpang wajib melampirkan bukti tes PCR yang negatif. Ya, Bunda, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk perjalanan antar wilayah dengan pesawat udara. Ini berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB sampai waktu yang belum ditentukan.

Dengan begitu, syarat perjalanan dengan moda transportasi pesawat ada dua yakni menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kenapa harus melampirkan tes PCR bukan antigen sebelum naik pesawat, walau sudah vaksin? Untuk jawaban lengkapnya, simak fakta-fakta yang dirangkum dari detikcom berikut ini:

1. Kelebihan tes PCR

Untuk Bunda ketahui, PCR adalah uji dengan melibatkan reaksi berulang-ulang, untuk mengamplifikasi atau memperbanyak DNA (materi genetik). Tes PCR mampu mendeteksi virus dua minggu setelah seseorang terpapar COVID-19 atau tepat ketika gejala awal virus ini muncul.

Banner 14 Resep Masakan Serba Murah

Sedangkan rapid test (menggunakan antigen atau antibodi) baru bisa mendeteksi reaktif setelah empat minggu terpapar COVID-19. Padahal menurut WHO, gejala penyakit muncul dalam waktu dua minggu setelah kontak dengan COVID-19.

Dengan kelebihan tersebut, WHO menetapkan RT PCR sebagai uji standar COVID-19. Pasien dengan hasil tes positif COVID-19 wajib dikonfirmasi ulang dengan RT PCR. Sama halnya dengan masyarakat yang ragu pada hasil negatif COVID-19 menggunakan metode lain.

Tes ini menekan risiko penularan dan kenaikan kasus, serta memungkinkan pasien COVID-19 segera mendapatkan penanganan, Bunda.

Baca fakta lainnya di halaman berikut.

Simak juga tips membujuk ART agar mau vaksin dan tes PCR:

[Gambas:Video Haibunda]




TERTUANG DALAM INMENDAGRI, SATGAS UNGKAP ALASANNYA

kru kabin, kabin pesawat

ilustrasi kabin pesawat/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Pollyana Ventura

2. Tertuang dalam Inmendagri

Kewajiban PCR calon penumpang pesawat ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali:

p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut
dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a) untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b) untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
c) untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

3. Satgas: Sebagai bentuk kehati-hatian

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkap alasan calon penumpang pesawat wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin dan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Wiku mengatakan aturan memperketat syarat bepergian antar-wilayah dengan transportasi udara adalah bentuk kehati-hatian pemerintah terkait penularan COVID-19 yang saat ini kapasitasnya mulai dilonggarkan.

"Pengetatan metode testing jadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3-4 dilakukan mengingat sudah tidak dilakukannya penjarakan antar tempat duduk dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," kata Wiku.

Baca fakta lainnya di halaman berikut.

KATA KEMENKES RI & TIDAK BERLAKU UNTUK PENERBANGAN PERINTIS

Bandara Adi Soemarmo Solo

ilustrasi bandara/ Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom

4. Kata Kemenkes RI

Sementara, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan peralihan syarat tes ini karena hasil tes PCR lebih akurat jika dibandingkan dengan tes antigen, Bunda.

"Angka positivity rate yang rendah saat ini kurang dari satu persen, maka kasus positif akan sangat jarang. Sehingga sensitivitas dari rapid antigen dapat menyebabkan negatif palsu," katanya.

Selain itu, karena sekarang jumlah kasus positif rendah sehingga antigen dapat menyebabkan pemeriksaan negatif. Padahal, menurut Nadia, mungkin tidak negatif.

Nadia mengatakan, tes PCR memang menjadi golden standard dari laboratorium COVID-19 yang diketahui paling baik untuk mendeteksi virus Corona. Oleh karena itu, dengan adanya perubahan ini ia berharap para calon penumpang pesawat bisa menyertakan hasil tes COVID-19 yang lebih akurat.

5. Tidak berlaku pada penerbangan perintis

Syarat wajib menunjukkan RT-PCR negatif itu bakal berlaku untuk penerbangan domestik. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan syarat RT-PCR untuk perjalanan transportasi udara tidak berlaku untuk penerbangan perintis.

"Untuk transportasi udara di daerah perintis, aturan tadi tidak diberlakukan karena situasi dan kondisi di daerah perintis ini sangat berbeda dengan wilayah yang lain," ujarnya.

"Di sana persediaan infrastrukturnya tentu tidak sama dengan di daerah lain sehingga kami tetap berikan dispensasi untuk tidak memberlakukan ketentuan tadi," sambungnya.


(aci/fir)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda