HaiBunda

TRENDING

Tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Ini yang Setidaknya Perlu Bunda Tahu

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Kamis, 04 Nov 2021 19:33 WIB
ilustrasi demo kekerasan seksual/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Bunda sudah tahu RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) kini sudah diganti RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)? Bagi Bunda yang belum tahu, RUU PKS diganti RUU TPKS setelah ada diskusi antara Baleg DPR dengan berbagai elemen masyarakat mulai dari para pakar, Komnas Perempuan, hingga MUI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Baleg DPR Willy Aditya, beberapa waktu lalu. Draf awal RUU TPKS kini berisi 11 bab yang terdiri atas 40 pasal, yang mana Bab I berisi Ketentuan Umum dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II. Draf dipaparkan dalam Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari pertama masa sidang periode II pada 1 November 2021.

Ada 4 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.


Kenapa Bunda penting untuk mengetahui dan memahami ini? Karena jika disahkan RUU TPKS ini akan melindungi korban kekerasan seksual, mendampingi, serta memberikan hak-hak pada korban.

Mengutip detikcom, Willy menilai RUU TPKS akan menjadi undang-undang yang berpihak kepada korban karena sejauh ini UU yang sudah ada mengatur kekerasan seksual secara terbatas. Ia mengatakan pergantian nama RUU agar penegakan hukum kasus kekerasan seksual menjadi lebih mudah.

RUU TPKS diketahui saat ini kembali masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. RUU ini masuk bersama 36 RUU lain, yang diusulkan pemerintah dan DPR, Bunda. Kabarnya, RUU TPKS ini akan disahkan sebelum Hari Ibu, tepatnya pada 16 Desember 2021.

Sejumlah lembaga, jaringan aktivis pun mendukung agar RUU TPKS ini segera disahkan. Namun, ada beberapa masukan yang perlu disampaikan ke Baleg DPR agar nantinya RUU TPKS ini benar-benar melindungi dan memenuhi hak korban.

Baca kelanjutannya di halaman berikut.

Simak juga video soal pelecehan seksual yang tak boleh dianggap normal:



(aci/fir)
SIKAP JARINGAN PEMBELA HAM PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

SIKAP JARINGAN PEMBELA HAM PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Fakta Pemilik SMA SPI Batu Ditetapkan Terdakwa atas Kekerasan Seksual pada 19 Siswi

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Sudut Rumah Rossa yang Dipenuhi Tanaman Hias

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Benarkah Pekerja Gen Z Paling Rentan Burnout dan Stres saat Bekerja?

Mom's Life Arina Yulistara

Terpopuler: Potret Romantis Nycta Gina dan Rizky Kinos Travelling Bareng

Mom's Life Annisa Karnesyia

7 Potret Artika Sari Devi & Baim Tetap Mesra Meski Sudah 17 Tahun Menikah

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Aline Adita Ungkap Miliki Uterus Didelphys atau Rahim Ganda hingga Akhirnya Hamil setelah 12 Th

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Potret Sudut Rumah Rossa yang Dipenuhi Tanaman Hias

Benarkah Pekerja Gen Z Paling Rentan Burnout dan Stres saat Bekerja?

5 Potret Kentaro Sakaguchi, Aktor Tampan Jepang yang Jadi Lawan Main Lisa BLACKPINK

Terpopuler: Potret Romantis Nycta Gina dan Rizky Kinos Travelling Bareng

7 Potret Artika Sari Devi & Baim Tetap Mesra Meski Sudah 17 Tahun Menikah

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK