HaiBunda

TRENDING

Tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Ini yang Setidaknya Perlu Bunda Tahu

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Kamis, 04 Nov 2021 19:33 WIB
ilustrasi demo kekerasan seksual/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Bunda sudah tahu RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) kini sudah diganti RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)? Bagi Bunda yang belum tahu, RUU PKS diganti RUU TPKS setelah ada diskusi antara Baleg DPR dengan berbagai elemen masyarakat mulai dari para pakar, Komnas Perempuan, hingga MUI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Baleg DPR Willy Aditya, beberapa waktu lalu. Draf awal RUU TPKS kini berisi 11 bab yang terdiri atas 40 pasal, yang mana Bab I berisi Ketentuan Umum dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II. Draf dipaparkan dalam Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari pertama masa sidang periode II pada 1 November 2021.

Ada 4 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.


Kenapa Bunda penting untuk mengetahui dan memahami ini? Karena jika disahkan RUU TPKS ini akan melindungi korban kekerasan seksual, mendampingi, serta memberikan hak-hak pada korban.

Mengutip detikcom, Willy menilai RUU TPKS akan menjadi undang-undang yang berpihak kepada korban karena sejauh ini UU yang sudah ada mengatur kekerasan seksual secara terbatas. Ia mengatakan pergantian nama RUU agar penegakan hukum kasus kekerasan seksual menjadi lebih mudah.

RUU TPKS diketahui saat ini kembali masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. RUU ini masuk bersama 36 RUU lain, yang diusulkan pemerintah dan DPR, Bunda. Kabarnya, RUU TPKS ini akan disahkan sebelum Hari Ibu, tepatnya pada 16 Desember 2021.

Sejumlah lembaga, jaringan aktivis pun mendukung agar RUU TPKS ini segera disahkan. Namun, ada beberapa masukan yang perlu disampaikan ke Baleg DPR agar nantinya RUU TPKS ini benar-benar melindungi dan memenuhi hak korban.

Baca kelanjutannya di halaman berikut.

Simak juga video soal pelecehan seksual yang tak boleh dianggap normal:



(aci/fir)
SIKAP JARINGAN PEMBELA HAM PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

SIKAP JARINGAN PEMBELA HAM PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Fakta Pemilik SMA SPI Batu Ditetapkan Terdakwa atas Kekerasan Seksual pada 19 Siswi

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Pindah ke Australia, Begini Persiapan Indra Bekti dan Aldila Jelita

Mom's Life Amira Salsabila

Gracia Indri Ajak Anak & Suami Bule Pulang Kampung ke Indonesia, Intip 7 Potret Keseruannya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

9 Barang Rumah yang Bisa Bawa Energi Negatif dan Sial Menurut Feng Shui

Mom's Life Aisyah Khoirunnisa

Momen Harmonis Reisa Broto Asmoro Bareng Anak & Suami Keturunan Ninggrat, Intip 5 Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Artis Indonesia yang Baru Pertama Kali Rayakan Hari Ayah di 2025

Parenting Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

Resmi Cerai, Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Sepakat Asuh Anak Bersama

Lahiran Desember, Steffi Zamora Akui Tak Sabar dan Sudah Belanja Perlengkapan Bayi sejak Awal

10 Cara Alami Mengusir Kecoa dengan Aroma yang Tidak Disukai

Pindah ke Australia, Begini Persiapan Indra Bekti dan Aldila Jelita

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK