TRENDING
Permendikbud No 30 Tahun 2021 Dituding Legalkan Zina, Ini Bantahan Kemendikbud Bun
Tim HaiBunda | HaiBunda
Kamis, 11 Nov 2021 12:51 WIBBeberapa waktu lalu santer terdengar sebuah kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang mahasiswi yang berasal dari Universitas Riau (Unri), Bunda. Kabarnya, ia mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari sang dosen yang merupakan petinggi kampus saat melaksanakan bimbingan skripsi.
Kasus kekerasan seksual memang kerap terjadi di lingkungan pendidikan, Bunda. Baik di sekolah maupun kampus. Karena itu, Mendikbud-Ristek, Nadiem Makariem, telah meneken peraturan terbaru yakni Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kesehatan Seksual (PPKS).
Sayangnya, banyak hal yang menjadi kontroversi dalam Permen PPKS ini, Bunda. Bahkan ada yang menuding kalau aturan ini seakan melegalkan zina.
Permendikbud No.30 Tahun 2021 yang jadi kontroversi
Lantas apa saja isi dari Permendikbud No.30 Tahun 2021 yang membuat kontroversi dan bagaimana tanggapan dari Kemendikbud-Ristek melihat hal ini? Simak penjelasannya lengkapnya berikut ini, Bunda:
- Pasal 1 (ayat 14) tentang Kewajiban Pembentukan Satuan Tugas, yang berbunyi:
14. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
- Pasal 3 tentang Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip:
- kepentingan terbaik bagi Korban;
- keadilan dan kesetaraan gender;
- kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
- akuntabilitas;
- independen;
- kehati-hatian;
- konsisten; dan
- jaminan ketidakberulangan.
- Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian
tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m,
dianggap tidak sah dalam hal Korban:
a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g. mengalami kondisi terguncang.
Terkait dengan dugaan pelegalan zina, hal ini telah dibantah oleh Plt Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek, Nizam, Bunda. Penasaran dengan tanggapannya?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga video jangan anggap pelecehan seksual itu normal Bunda berikut ini:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Tanggapan Kawan Lama Group Atas Dugaan Pelecehan Seksual Secara Verbal di Grup Chat
5 Fakta Kasus Pelecehan Seksual oleh Penulis Film Penyalin Cahaya
Istri Ridwan Kamil Bicara soal Santriwati Korban Pemerkosaan di Bandung: Hati Saya Teriris
Kisah Pilu Novia Widyasari Bunuh Diri di Pusara Ayah, Hamil & Dipaksa Aborsi
TERPOPULER
KPR Lunas, Andhara Early Gunting Semua Kartu Kredit agar Tak Lagi Berutang dan Hindari Riba
Sudah Punya 11 Anak, Bunda Ini Umumkan Kehamilan Ke-12 dan Jadi Sorotan Netizen
Pindah ke Australia, Begini Persiapan Indra Bekti dan Aldila Jelita
Psikolog Ungkap Anak yang Telat Diberi HP Cenderung Lebih Bahagia Saat Dewasa
Gracia Indri Ajak Anak & Suami Bule Pulang Kampung ke Indonesia, Intip 7 Potret Keseruannya
REKOMENDASI PRODUK
10 Susu Penambah Nafsu Makan Anak untuk Mengoptimalkan Berat Badan
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Parfum untuk Ibu Hamil yang Aman Digunakan
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Body Lotion Bayi yang Wanginya Tahan Lama, Aman & Lembapkan Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Makeup Palette Lengkap untuk Sehari-hari
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Test Pack yang Tersedia di Apotek dan Harganya
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur
7 Cara Menghadapi Mertua Egois yang Selalu Memaksakan Kehendak
5 Fakta Menarik tentang Sekuel KPop Demon Hunters 2029
3 Resep Sarapan Anti-inflamasi yang Bisa Mengurangi Peradangan, Cuma 10 Menit!
Psikolog Ungkap Anak yang Telat Diberi HP Cenderung Lebih Bahagia Saat Dewasa
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Ini Alasan Menyentuh yang Bikin Vincent Verhaag Ingin Jadi Ayah Sambung El Barack
-
Beautynesia
Bukan Sekadar Kode, Ini 6 Tips Agar Pasangan Bisa Memahami Perasaanmu
-
Female Daily
Dreamgirls The Musical oleh Glitz Production Hadirkan Sentuhan Pesona Broadway di Jakarta
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Trailer The Devil Wears Prada 2 Dirilis, Miranda Priestly Pakai Sepatu Ikonis
-
Mommies Daily
Kenalan dengan Gaya Bercinta Sagitarius, Penuh Petualangan dan Seru!