
trending
Pembelaan Wanita yang Dituntut 1 Tahun Penjara Usai Omeli Suami Mabuk
HaiBunda
Selasa, 16 Nov 2021 12:15 WIB

Seorang wanita inisial V (45) dituntut 1 tahun penjara karena kerap omeli suaminya yang mabuk, CYC, asal Taiwan. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Beritanya itu kemudian ramai dibahas di media sosial, Bunda.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut V menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan dituntut 1 tahun kurungan penjara, Bunda.
Saat dikonfirmasi, JPU Glendy Rivano mengatakan dari hasil pemeriksaan persidangan terdakwa V terbukti menjadi terdakwa terhadap suaminya.
"Jadi kasus ini masuk dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b," ungkap Glendy, beberapa waktu lalu.
Glendy mengatakan suami mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar hingga terganggu psikisnya. "Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar," ujarnya.
Menanggapi hal itu kuasa hukum korban V, Iwan Kurniawan mengatakan akan mengungkapkan fakta-fakta persidangan dalam sidang pledoi atau sidang pembelaan pada Kamis pekan depan.
"Dalam fakta yang diungkapkan oleh JPU tersebut perlu dibuktikan kekerasan psikis terhadap korban itu seperti apa. Tentunya kita akan mengungkapkan fakta sebenarnya dalam persidangan pledoi nanti Kamis nanti," katanya, baru-baru ini.
Di balik kasus tersebut, terdapat kronologisnya, Bunda. Adapun kronologis kasus V dan CYC tersebut mencuat berawal pada tahun 2000 V menikahi CYC pria asal Taiwan yang berstatus duda anak 3. Setelah itu V membantu membesarkan ketiga anak dari CYC di Taiwan.
Namun di awal pernikahan, V merasa dibohongi oleh CYC yang sebelumnya mengaku tidak memiliki anak. Tak hanya itu, mahar emas yang dibawa ke Pontianak untuk meminang V oleh CYC ternyata adalah emas pinjaman dan uang pinjaman sehingga ketika V dibawa menetap ke Taiwan, V harus membayar hutang tersebut.
Selanjutnya, dikatakannya, dari tahun 2000 sampai 2005, V bekerja menjadi buruh tani, buruh pabrik dan berjualan. Dalam pengakuan V, suaminya CYC seorang alkoholik dan gemar berjudi.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Dituding Lakukan Kekerasan Terhadap Istri, Gus Miftah Beri Klarifikasi Ini

Trending
5 Fakta Kasus KDRT di Depok, Aneh Korban Malah Jadi Tersangka dan Ditahan

Trending
Oki Setiana Dewi Dikecam karena Sebut Suami Pukul Istri Aib yang Harus Ditutupi

Trending
Kisah Pilu Wanita Keguguran Ditendang Suami, Tetangga Patungan Biayai Cerai

Trending
Tega! Suami Pukul Hingga Banting Istri karena Ikan Asin

Trending
5 Fakta Ibu Vicky Prasetyo, Korban KDRT Hingga Nikahi Bule Turki
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda