Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

5 Fakta Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UNJ, Mahasiswi Sering Dikirimi Chat Mesra Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 14 Dec 2021 08:47 WIB

Businessman sexualy harassing female colleague during working hours at a workplace. Selective focus on the woman's fingers
Ilustrasi Pelecehan Seksual / Foto: Getty Images/iStockphoto/vladans

Kasus pelecehan seksual belakangan ini mulai terungkap satu persatu, Bunda. Kali ini muncul sebuah kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Kampus yang berlokasi di Rawamangun, Jakarta Timur, itu tengah mengusut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen berinisial DA. Diduga ada mahasiswi dan alumni UNJ yang menjadi korban pelecehan seksual.

Kasus ini disebutkan telah terjadi sejak beberapa tahun lalu, Bunda. Hanya saja, para korban baru berani mengungkapkan hal yang menimpa mereka belakangan ini.

1. Berawal dari sexting

Dugaan kasus pelecehan seksual bermula dari sebuah pesan teks berisi godaan kepada korban. Pesan teks yang disebut dengan sexting ini dikirimkan oleh dosen kepada mahasiswi melalui WhatsApp dan SMS.

Dosen tersebut diketahui berinisial DA. Korbannya dilaporkan tidak hanya satu. Selain mahasiswa yang saat ini masih berkuliah UNJ, diduga ada alumni UNJ yang pernah mengalami kejadian serupa ketika masih duduk di bangku kuliah.

"Adapun jenis pelecehan seksual yang dilakukan oknum adalah jenis perilaku menggoda dalam pesan teks atau sexting," ucap Kepala Divisi Media Humas UNJ Syaifudin, dikutip dari detikcom.

Banner Resep Masakan Rp20 ribuBanner Resep Masakan Rp20 ribu/ Foto: HaiBunda/Mia

Kasus tersebut diduga terjadi sejak beberapa tahun lalu, Bunda. Namun saat ini pesan teks sexting baru terungkap ke ke publik belakangan ini.

Dugaan pelecehan seksual tersebut mulai ramai dibahas di media sosial Twitter. Begitu tersebar, pihak UNJ langsung mengambil tindakan untuk menyikapi kasus tersebut.

"Sebab, kasus ini sudah terjadi beberapa tahun lalu dan baru terungkap saat ini oleh para korban. Pihak UNJ sendiri mendalami dulu kasusnya dengan memanggil dekan, ketua program studi yang bersangkutan, dan oknum dosen untuk dimintai keterangan terkait kasus yang terjadi," ujarnya.

Pada mulanya, pihak UNJ mengusut kasus dengan sangat berhati-hati. Mereka menjalankan asas praduga tak bersalah. Namun apabila kasusnya terbukti, UNJ akan memberi sanksi kepada dosen berinisial DA tersebut.

Mirisnya lagi, korban pelecehan seksual tercatat cukup banyak. Ada lebih dari 10 korban yang mengaku menjadi korban aksi tidak senonoh si pelaku. Baca di halaman berikutnya, Bunda.

Saksikan juga video tentang penjelasan mengapa korban pelecehan seksual justru kerap disalahkan, di bawah ini:

[Gambas:Video Haibunda]


ADA BANYAK KORBAN

Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Women's Day

Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang

2. Korban lebih dari 10 orang

Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mulai terungkap sedikit demi sedikit. Dosen berinisial DA tak hanya melakukan pelecehan seksual via sexting, Bunda.

Saat ini jumlah korban yang tercatat sudah lebih dari 10 orang. Hal itu diungkapkan oleh SPACE UNJ yang menjadi pendamping para korban.

SPACE UNJ merupakan sebuah organisasi mahasiswa untuk kesetaraan gender dan anti diskriminasi di lingkungan kampus. SPACE UNJ saat ini telah menerima laporan pelecehan seksual oleh dosen DA sejak 2019 dengan jumlah lebih dari 10 kasus.

"Sebetulnya laporan terkait dosen DA ini sudah dari tahun 2019. Dan nggak satu korban tapi lebih dari 10 orang," kata Koordinator SPACE UNJ, Aprilia, kepada wartawan.

3. Diancam tidak lulus

Kasus ini tidak hanya dilakukan secara teks, namun dosen DA juga berani melakukannya secara verbal baik di depan umum ataupun secara diam-diam.

"Selain via chat, dosen DA ini juga melakukan pelecehan seksual itu secara verbal. Setiap kali kelas atau setiap kali mahasiswinya lagi bimbingan. Dosen DA ini sering banget chat via WhatsApp atau dulu bahkan ada angkatan tahun 2007 itu yang dikirim SMS gitu. Isinya sama kayak yang di WhatsApp, kayak ngajakin nikah terus bahkan ada yang diajakin tidur atau dipaksa suruh cium," tuturnya.

Aprilia juga mengungkapkan bahwa para korban mengaku sering sering diancam agar tidak diluluskan oleh dosen DA. Ancaman tersebut dikeluarkan oleh DA apabila para mahasiswi tidak mau memenuhi keinginannya.

Beberapa permintaan yang sering diucapkan oleh dosen DA kepada mahasiswinya yaitu untuk berkunjung ke rumah, mengajak jalan-jalan, hingga melakukan aktivitas intim.

Saat ini DA terancam mendapat hukuman apabila kasusnya terbukti benar. Baca di halaman berikutnya.

TERANCAM HUKUMAN

Pelecehan Seksual

Foto: iStock

4. Ancaman hukuman

SPACE UNJ mengungkapkan bahwa dosen DA saat ini tengah mengajar di Fakultas Teknik Jurusan Tata Rias. Kasusnya sudah ditangani oleh pihak fakultas yang bersangkutan, Bunda.

UNJ juga akan menyerahkan kasus kepada para aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

"Jika memang terbukti bersalah, oknum dosen akan diberi sanksi oleh UNJ sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang," kata Kepala Divisi Media Humas UNJ Syaifudin.

5. Buat aturan dan satgas

Kini, para mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual telah dikumpulkan satu demi satu oleh SPACE UNJ melalui hotline. Mereka juga dibantu untuk mengumpulkan bukti-bukti ke pihak kampus.

Korban pun sudah diadvokasi melalui BEM UNJ dan telah disampaikan ke pimpinan. pihak UNJ kini sedang mempersiapkan Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS). Satgas ini akan menangani berbagai kasus kekerasan seksual serupa.

"Pertor ini menjadi dasar hukum pembentukan satgas PPKS. Dan UNJ sedang mempersiapkan satgas PPKS untuk menangani berbagai kasus yang terjadi nantinya," kata Syaifudin.

Selain itu, UNJ juga sudah mengeluarkan Peraturan Rektor mengenai PPKS per 9 Desember 2021.

"Antisipasi kampus mengingat berbagai fenomena ini yang terjadi juga di beberapa perguruan tinggi di Indonesia, pihak UNJ segera mengesahkan Peraturan Rektor mengenai Kekerasan Seksual di UNJ dan membuat Satgas Antikekerasan Seksual di UNJ dan mengingatkan kepada seluruh dekan dan koorprodi di lingkungan UNJ agar memahami dan menjalankan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dalam rangka menjaga moral dan marwah kampus sebagai lembaga pendidikan dan mencegah serta menangani berbagai tindakan kekerasan seksual," ungkapnya.


(anm/pri)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda