Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Diusulkan Berhak Mendapat Zakat

Annisa Afani   |   HaiBunda

Minggu, 05 Dec 2021 18:16 WIB

Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi korban kekerasan seksual/Foto: iStock

Tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia menimbulkan keprihatinan tersendiri bagi banyak pihak. Hal ini turut pula dirasakan Yulianti Muthmainnah, Ketua Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta.

Melihat hal ini, Yulianti mencoba melakukan ijtihad fiqih dengan menuliskan buku Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Bunda. Hal ini dilakukan sebagai bentuk Asnaf Fii Sabilillah atau zakat yang didedikasikan untuk membela orang-orang yang lemah dan miskin. 

Dalam karyanya tersebut, Yuli mencatat sejumlah data kekerasan seksual berdasarkan kasus-kasus yang pernah ditanganinya. Selain itu, wanita yang juga berprofesi sebagai dosen ITBAD Jakarta ini, berharap agar lembaga filantropi (yang memberikan banyak dana untuk amal) di Indonesia dapat memberikan perhatian khusus bagi para korban melalui alokasi dana zakat yang dihimpun.

Gagasan yang disampaikan Yuli ini pun disambut baik Dwi Rubianti Kholifah, direktur AMAN Indonesia yang menyatakan dukungannya pada tafsir progresif yang berperspektif adil gender. Sehingga ia mendorong agar konsep zakat tersebut menjadi women human rights defenders (WRHD), yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain ke depannya.

"Kami tentu mendukung setiap langkah inisiatif anak-anak muda dan perempuan yang bertujuan untuk menyiarkan nilai-nilai perdamaian, baik dari kacamata Islam maupun agama lain," ujarnya, melalui siaran pers yang diterima HaiBunda pada Rabu (1/12/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Rubi Kholifah berharap pendampingan terkait permasalahan perempuan dapat dilakukan secara masif dan kolektif. Salah satu strategi yang ia berikan yakni dengan menggandeng banyak lembaga dan masyarakat sipil.

Rubi juga menekankan pentingnya partisipasi perempuan, Bunda. Ini tak hanya hanya secara fisik, namun juga mengakomodir suara-suara perempuan sebagai basis perubahan.

Ketua Umum Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Riau, Hardhina Rosmasita, juga mengapresiasi buku Zakat bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ditengah keterbatasan fatwa-fatwa keagamaan kontemporer.

"Ini langkah ijtihad yang luar biasa, fiqih yang progresif sesuai dengan perkembangan zaman saat ini, pun naskah keagamaan ayat Al-Quran dan hadits jumlahnya terbatas, tapi permasalahan terus berkembang, kompleks dan tidak terbatas. Terobosan dalam fiqih harus dikembangkan, seperti yang ada dalam buku zakat ini," kata Rosmasita.

Simak kelanjutanya di halaman berikut, ya.

Bunda, simak juga cara GKR Bendara jadikan media sosial untuk bantu warga laporkan KDRT dan redakan konflik dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

PANDANGAN TOKOH LAINNYA

Abused young woman being silenced by her abuserhttps://195.154.178.81/DATA/i_collage/pi/shoots/781140.jpg

Ilustrasi korban kekerasan seksual/Foto: Getty Images/PeopleImages

Selanjutnya, ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah Riau, Yetty, menekankan bahwa sudah seharusnya persoalan perempuan dan anak ini menjadi tanggungjawab negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 UUD 1945.

"Jangan sampai negara ini tutup telinga, tutup hati dan mata terhadap persoalan anak-anak dan perempuan yang sedemikian rupa diperlakukan sepatutnya, karena membiarkan sebuah kejahatan adalah kejahatan kemanusiaan," tegas Yetty.

Melalui buku zakat ini karya Yuli ini, Yetty pun berharap pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga dapat terurai, Bunda. Minimal para korban kekerasan bisa diselamatkan hingga diberdayakan oleh lembaga filantropi sebagaimana zakat bisa menyejahterakan para korban.

Selain itu, Founder Fahmina Institute Faqihuddin, yaitu Abdul Kodir, angkat suara dan mengatakan bahwa zakat merupakan institusi sosial yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam. Adanya zakat dapat membantu akses ekonomi kelompok sosial marginal agar mencapai taraf kesejahteraan.

Akan tetapi, dikatakan Faqihuddin, sejauh ini nuansa fiqih zakat secara khusus belum mengakomodir pengalaman perempuan, Bunda. Padahal menurutnya pengalaman perempuan dapat diangkat ketika membahas fiqih zakat dan upaya pendistribusiannya.

"Saya yakin alokasi, lalu manajemen pengelolaan zakat ini akan berbeda dan akan lebih banyak memiliki nilai filantropis. Jika sekarang hanya berpikir sebagai simbol lalu membangun dan sebagainya."

"Saya kira masih banyak dari kita yang perlu ijtihad tentang pemikiran-pemikiran zakat. Dari sisi sumber berbagai level dan sisinya, lalu targetnya asnafnya," katanya.

Sementara itu, Tuti Andriani, Wakil Ketua PWNA Riau menyatakan, gerakan zakat bagi korban kekerasan harus dibarengi dengan literasi tentang zakat. Menurutnya sosialisasi penting dilakukan terkait pemahaman dan regulasi, agar masyarakat dapat memberikan ruang dan pengalokasian zakat bagi korban kekerasan baik perempuan maupun anak.

Apalagi di masa pandemi seperti saat ini, ia berharap gerakan pemberdayaan melalui zakat dapat dimaksimalkan bagi perempuan dan anak yang mayoritas menjadi korban.

"Korban kekerasan selama ini memang jarang mengakui, yang memberikan informasi justru lembaga layanan pendampingan. AMAN dan PSIPP termasuk yang memberikan pendampingan tersebut, serta banyak wadah pelayanan perempuan dan anak."

"Menurut saya ini solusi cerdas yang ditulis mbak Yulianti, korban baik itu kekerasan pelecehan terhadap perempuan dan anak, mereka juga berhak mendapatkan zakat," sambungnya.


(AFN)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda