HaiBunda

TRENDING

7 Fakta Hilangnya Madrasah dalam Draf RUU Sisisdiknas, Mendikbud & Menag Angkat Suara

Annisa Afani   |   HaiBunda

Kamis, 31 Mar 2022 19:36 WIB
Ilustrasi Madrasah/Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Dunia pendidikan Tanah Air sempat bersitegang, Bunda. Ini karena hilangnya madrasah dalam sistem pendidikan Indonesia di draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Terkait hal tersebut, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi, mengkritik keras draf RUU Sisdiknas tersebut.

"Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," kata Arifin dalam keterangannya yang sudah dibenarkan oleh anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema, dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu (30/3/2022).


Dalam kesempatan tersebut, Arifin menegaskanmadrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah di tengah masyarakat selama ini terabaikan.

Ia menilai UU Sisdiknas pada 2003 yang berlaku saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan napas dengan sekolah. Selama ini, ia juga menyebut praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda.

Madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 di Pasal 17 ayat (2). Pasal itu berbunyi, "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Untuk informasi selengkapnya, simak fakta-fakta yang sudah HaiBunda rangkum dari berbagai sumber berikut, ya.

1. Hilangnya Madrasah dalam UU Sisdiknas

Untuk Bunda ketahui, dalam draf RUU Sisdiknas sama sekali tak mencantumkan diksi madrasah. Padahal, dalam draf RUU Sisdiknas ada yang mengatur tentang Pendidikan Keagamaan, yakni di Pasal 32.

Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas berbunyi, "Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama."

Di sisi lain, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) meminta agar DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Mereka juga merekomendasikan agar Kemendikbudristek membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendesain Peta Jalan Pendidikan Nasional, Naskah Akademik, dan draf RUU Sisdiknas.

"Uji Publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dilakukan oleh Kemendikbudristek mengejutkan publik karena dilakukan dengan tergesa dan pelibatan publik yang minim," kata anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema.

2. Penolakan dari berbagai pihak

Sejumlah partai politik di DPR meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dipimpin Nadiem Makarim merevisi draf RUU Sisdiknas.

Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Demokrat Dede Yusuf mengaku sudah menegur pejabat Kemendikbud mengenai hal itu.

"Kami sudah memberikan teguran kepada pemerintah, sudah beberapa kali kami RDP dengan Dirjen, termasuk (soal) statement-statement media. Tapi secara khusus dengan Mendikbud belum terkait hal ini," ujar Dede.

Dede mengaku sudah mendengar kabar terkait perbaikan RUU Sisdiknas yang kembali memasukkan frasa madrasah ke batang tubuh undang-undang. Akan tetapi, dia belum bisa memastikan lantaran belum melihat langsung draf yang telah direvisi.

"Jadi sekali lagi kalau drafnya sudah di tangan, baru kita bisa memberikan komentar. Saat ini saya pun belum pernah membaca," ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar mengancam RUU tersebut tak akan dibahas jika tak segera direvisi dan kembali memasukkan kata madrasah.

"DPR tidak akan membahas RUU tersebut jika tidak segera ada revisi dalam rancangan draf RUU Sisdiknas yang baru tersebut, dan memasukkan kembali frasa madrasah," kata dia.

Cak Imin menyebut jumlah madrasah di Indonesia saat ini mencapai puluhan ribu. Perannya pun sudah terbukti sejak dulu dalam riwayat pendidikan di Indonesia.

Dia sangat keberatan jika kata madrasah hilang dari batang tubuh undang-undang.

"Ada agenda apa di balik pencoretan ini, kalau sebelumnya ada kok sekarang tidak ada? Hal-hal seperti ini jangan dianggap sepele karena ini sama dengan kesengajaan untuk melupakan jasa ulama dan pesantren," katanya.

Simak fakta lainnya di halaman berikut ya, Bunda.

Bunda, simak juga sederet manfaat menyekolahkan anak di pesantren dalam video berikut:

(AFN/pri)
DPR PANGGIL MENDIKBUDRISTEK

DPR PANGGIL MENDIKBUDRISTEK

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Rini Yulianti & Suami Boyong Anak Pindah ke Australia, Intip 5 Potret Pamit ke Keluarga

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Bikin Haru! Momen Akur Paula Verhoeven & Baim Wong Hadiri Acara Sekolah Anak

Parenting Amira Salsabila

Ini Kalimat yang Harus Didengar Anak Laki-laki SMP Menurut Pakar

Parenting Nadhifa Fitrina

9 Camilan yang Bikin Kolesterol Tinggi di Usia 20-an Tahun

Mom's Life Amira Salsabila

Doa saat Menghadapi Kesulitan dan Kegelisahan, Bikin Hati Lebih Tenang

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Rini Yulianti & Suami Boyong Anak Pindah ke Australia, Intip 5 Potret Pamit ke Keluarga

10 Drama China Dibintangi Meng Ziyi, Terbaru The Princess's Gambit

Bikin Haru! Momen Akur Paula Verhoeven & Baim Wong Hadiri Acara Sekolah Anak

9 Camilan yang Bikin Kolesterol Tinggi di Usia 20-an Tahun

Ini Kalimat yang Harus Didengar Anak Laki-laki SMP Menurut Pakar

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK