
trending
5 Fakta Medina Zein Dijemput Paksa Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
HaiBunda
Kamis, 07 Jul 2022 21:35 WIB

Medina Zein kembali terseret kasus nih Bunda. Ia dijemput paksa oleh polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal itu terjadi akibat tudingan germo terhadap Marissya Icha. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh selebgram tersebut.
Penjemputan Medina Zein dilakukan oleh para penyidik dari Polda Metro Jaya. Hal itu dikonfirmasi oleh Kabdi Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Medina zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa, dalam kasus LP atas nama korban Marissya Icha," ungkap Zulpan, dikutip dari detikcom.
Penyidik menjemput paksa Medina Zein dengan membawa surat perintah dalam kasus atas nama Marissya Icha. Zulpan mengatakan bahwa Medina Zein akan segera menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
"Dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan," ujar Zulpan.
Nantinya, Medina Zein diserahkan kepada pihak jaksa setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.
Bunda, berikut ini 5 fakta mengenai penangkapan Medina Zein yang telah dirangkum oleh HaiBunda:
1. Terseret 2 kasus
Sebelum dijemput paksa, Medina Zein telah terseret oleh dua kasus. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya atas laporan Marissya Icha.
Proses penetapan Medina Zein sebagai tersangka dilakukan lewat serangkaian prosedur oleh penyidik. Mereka mengantongi dua alat bukti dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mencoba melakukan mediasi kepada Medina dan Marissya. Namun upaya tersebut gagal sehingga Medina ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Tak hanya itu, Medina Zein juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan sosialita asal Surabaya, Uci Flowdea. Laporan itu menyebutkan tentang ancaman dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Medina Zein kepada Uci.
"Jadi tadi sudah mendampingi klien saya Bu Uci Flowdea untuk membuat laporan polisi terhadap MZ di Polda Metro Jaya terkait perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik," kata Ahmad Ramzy, selaku pengacara Uci Flowdea.
Terkait kasus dengan Uci Flowdea, Medina Zein dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 UU ITE. Saat ini dua buah bukti telah diserahkan pihak pelapor kepada penyidik.
Sebelum dijemput paksa oleh polisi, Medina Zein disebutkan telah berkali-kali mangkir dari panggilan. Baca di halaman berikutnya.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga video tentang 5 artis yang terima 'hadiah' dari Doni Salmanan:
MENGHINDARI PANGGILAN
Medina Zein dijemput paksa oleh polisi / Foto: Dok. Instagram @medinazein92.
2. Berkali-kali mangkir dari panggilan
Medina Zein dikabarkan telah berkali-kali menghindari panggilan polisi. Sebelumnya, ia kembali masuk ke rumah sakit jiwa (RSJ) karena mengalami bipolar akut.
Usai keluar dari RSJ, Medina kembali mendapatkan panggilan. Penyidik sudah memanggil Medina Zein sebanyak dua kali hingga pada akhirnya mereka melakukan pencarian untuk menjemput paksa Medina Zein.
"Kita sampai saat ini terhadap kasus saya yang lama juga kasusnya Marissya Icha, sudah dua kali dipanggil selalu mangkir dengan alasan yang juga tidak jelas. Sekarang di sini saya menyampaikan kepada teman-teman media bahwa tadi hasil koordinasi bahwa penyidik rencana berupaya untuk menjemput paksa terhadap tersangka MZ," tutur Ahmad Ramzi.
3. Medina Zein tidak melawan
Usai mangkir dua kali, Medina Zein akhirnya dijemput paksa oleh penyidik. Ia dijemput paksa di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/7/22) pagi.
Pengacara Medina Zein, Razman Nasution mengatakan bahwa kliennya tidak ditangkap melainkan hanya dijemput paksa. Selain itu, Medina Zein disebutkan bersikap kooperatif dan tidak melawan.
"Medina dijemput paksa, bukan ditangkap ya. Medina Zein dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 7 tadi pagi di rumahnya," Razman Nasution.
"Tadi tidak ada perlawanan yang dilakukan. Tidak ada ribut tidak ada. Ini proses yang sedang dijalani," imbuhnya.
Pihak berwenang juga telah menyebutkan hasil pemeriksaan medis Medina Zein. Baca di halaman berikutnya.
ANCAMAN PENJARA 6 TAHUN
Medina Zein ditahan polisi (Foto: Pingkan Anggraeni/detikHOT)
4. Medina Zein sehat
Setelah dijemput paksa, Medina Zein dibawa terlebih dahulu ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk memastikan kondisi kesehatan yang dialaminya.
"Misalnya kalau dia sakit dan bipolarnya masih akut saya pikir penyidik dapat mempertimbangkan. Tapi kalau ternyata menurut dokter Medina bisa menjalani proses hukum ya saya persilakan tidak ada masalah. Saya dari awal Medina Zein sudah dikatakan untuk kooperatif dan Medina tidak masalah," terang Razman.
Kasipidium Kejari Jakarta Selatan, Denny Wicaksono telah mengungkapkan kondisi kesehatan Medina Zein saat ini. Ia dinyatakan sehat sehingga bisa menjalni proses hukum, Bunda.
"Sehat, sehat. Kan sudah sebelum ke sini di bawa ke Rumah Sakit Kramat Jati," ujar Denny Wicaksono.
Terkait kondisi bipolar yang dialami Medina, hal itu akan diselesaikan dan dilihat oleh JPU pada persidangan.
"Berdasarkan di Rumah Sakit Kramat Jati, ternyata sehat dan cakap untuk keperluan tahap 2. (Bipolar) ya nanti itu, hasil dari Polri itu. Hasilnya cakap ketika ditanya ya bisa jawab," lanjutnya.
5. Terancam 6 tahun penjara
Setelah menjalani proses pemeriksaan, Medina Zein menjalani penahanan sementara di Rutan Polda Metro Jaya. Ia tiba sekitar pukul 17.07 WIB mengenakan baju tahanan berwarna merah. Wajahnya terlihat menunduk ketika diantar ke ruang tahanan.
Denny Wicaksono, mengatakan Medina Zein akan dititipkan paling lama 20 hari menuju masa persidangannya nanti. Ia menegaskan bahwa penahanan ini bukanlah kasus yang dilaporkan Marissya Icha, melainkan oleh Uci Flowdea.
"Yang Marissya tidak bisa dilanjutkan penahanan. Kalau yang ini tahap 2 ini dia perkara sekaligus terlapornya Uci Flowdea," jelas Denny.
Lebih lanjut, ia memaparkan ancaman hukum yang berada di depan Medina Zein. Ia terancam hukuman penjara selama 6 tahun, Bunda.
"Diduga melanggar Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang ITE atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP," terangnya.
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Cekcok Hebat, Marissya Icha Beri Bukti CCTV Tak Pukul Medina Zein

Trending
Disebut Alami Bipolar Akut, Keluarga Masukkan Medina Zein ke RSJ

Trending
7 Fakta Terbaru Medina Zein, Diduga Catut Nama Raffi Ahmad hingga Tak Lagi Jadi Bos Skincare

Trending
Medina Zein Tak Lagi Jabat Dirut Perusahaan Skincare, Efek Terseret Kasus Penipuan?

Trending
Ada Apa? Medina Zein Posting soal Perselingkuhan dan Foto Tanpa Hijab di Medsos

Trending
Kronologi Rachel Vennya Tagih Utang di Kolom Komentar, Medina Zein Bilang Gini
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda