
trending
5 Fakta Bos SMA SPI Kota Batu Divonis 12 Th Bui, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
HaiBunda
Rabu, 07 Sep 2022 20:00 WIB

Kasus Bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE telah memasuki babak akhir. Ia divonis 12 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual, Bunda.
Keputusan tersebut dibacakan pada sidang ke-25 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Herlina Rayes di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur.
"Sidang hari ini dilakukan setelah sebelumnya ditunda dua minggu dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo kepada detikJatim , Rabu (7/9/2022).
Kasus tersebut telah melalui serangkaian panjang proses persidangan sejak pertengahan tahun lalu. Kali ini, Julianto Eka Putra terbukti melakukan kekerasan seksual hingga pemerkosaan pada siswanya.
Kekerasan seksual yang pada saat itu diduga dilakukan oleh Julianto Eka Putra pertama kali mencuat pada Mei 2021. Kasus tersebut muncul berkat sejumlah alumni SMA SPI Kota Batu, Jawa Timur yang mengungkapkan hal itu.
Bunda, berikut ini 5 fakta kasus bos SMA SPI Kota Batu yang kini divonis 12 tahun penjara:
1. Mencuat tahun 2021
Pada pertengahan Mei 2021, sejumlah alumni SMA SPI Kota Batu mengungkapkan kejahatan yang diduga dilakukan oleh JE ke Polda Jawa Timur. Kala itu, para korban didampingi oleh Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Proses pendalaman dan penyelidikan kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh pihak Polda Jatim hingga JE resmi ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2021.
Dari kasus tersebut, ada banyak korban kekerasan seksual yang diduga menjadi korban JE, Bunda. Kasus kemudian didaftarkan sebagai perkara kekerasan seksual ke PN Malang setelah mendapatkan catatan P19 dari Kejati Jatim awal Februari 2022.
Melansir dari Detikcom, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari 10 jaksa dibentuk untuk mengurus kasus tersebut. Sidang perdana dimulai pada Rabu, 12 Februari 2022.
Dari penyelidikan kasus tersebut, terungkap bahwa jumlah korban yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh bos SMA SPI Kota Baru mencapai belasan. Baca di halaman berikutnya.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga video tentang fakta bos SMA SPIÂ Kota Baru di bawah ini:
KORBAN ADA BELASAN
Foto: Getty Images/D-Keine
2. Korban kekerasan seksual ada belasan
Ketika Julianto Eka Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka, proses penyelidikan dilakukan bersama saksi serta korban yang ternyata berjumlah banyak.
Setidaknya, ada belasan korban kekerasan seksual yang diduga menjadi korban bos SMA SPI Kota Baru dalam rentang waktu sejak 2009 silam, Bunda.
"Ada tiga orang yang mewakili, jumlah orang merasa jadi korban disampaikan sampai 15 orang. Semua berasal dari berbagai daerah di Indonesia," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu MD Furqon.
"Dari keterangannya, bentuk dugaan tindak pidana yang dialami meliputi kekerasan fisik, verbal, kekerasan seksual sampai eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh terduga pelaku. Para korban juga membawa bukti, seperti foto bekas tamparan," paparnya.
3. Julianto Eka Putra ditangkap jelang sidang ke-20
Proses persidangan sekaligus pemeriksaan saksi dan korban terus berjalan hingga menjelang sidang ke-20, Julianto Eka Putra ditangkap ketika berada di perumahan elite Surabaya pada 11 Juli 2022 lalu.
Julianto Eka Putra menjalani penahanan selama 30 hari di Lapas Klas I Lowokwaru, Malang, Jawa Timur. Dari proses pemeriksaan, JPU menemukan unsur bujuk rayu.
Hal tersebut dilakukan oleh Julianto Eka Putra agar para siswa mau melakukan hubungan seksual dengannya, Bunda.
Akibat perbuatan itu, Julianto Eka Putra akan dibui selama 12 tahun. Baca di halaman berikutnya.
DIBUI 12 TAHUN DAN DENDA RATUSAN JUTA
Julianto Eka Putra (Foto: Dok. Istimewa/Kejati Jatim)
4. Divonis 12 tahun penjara
Kasus bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra akhirnya sampai ke babak vonis. Pria tersebut dijatuhi hukuman penjara 12 tahun, Bunda.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul berupa Pidana Penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Majelis Hakim Herlina Rayes, Rabu (7/9/2022).
Dalam sidang ke-25 tersebut, Julianto Eka Putra hadir secara online dalam sidang yang berlangsung secara terbuka dan umum.
Hadir pula empat kuasa hukum bersamanya, yakni yakni Hotma Sitompul, Dito Sitompul, Jeffry Simatupang dan Piliphus Sitepu. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yaitu Edi Sutomo dan Yogi Sudarsono.
5. Denda Rp300 juta
Tak hanya dibui selama 12 tahun, Julianto Eka Putra yang terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual hingga pemerkosaan terhadap siswanya, juga harus membayar denda.
Selain tuntutan 12 tahun penjara, bos SMA SPI Kota Baru itu dikenai denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Selain itu, ada tuntutan untuk membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp44 juta.
Julianto Eka Putra dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Alasan adalah, ditemukan unsur bujuk rayu oleh JE untuk melakukan persetubuhan terhadap siswa sekolahnya.
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Miris, Bocah Kupang Diduga Jadi Korban Pedofilia Kapolres Ngada

Trending
Diduga Ada Sindikat, Ketua KPAI Minta Polisi Tuntaskan Kasus Ibu Cabuli Anak

Trending
RUU TPKS Batal Masuk Rapat Paripurna Tahun Ini, DPR Didesak Bongkar Alasannya

Trending
Tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Ini yang Setidaknya Perlu Bunda Tahu

Trending
Kakak Mariah Carey Gugat Ibu Sendiri Atas Tuduhan Kekerasan Seksual

Trending
Bahaya Video Call Sex, Dua Wanita Diperas Pasangannya saat Social Distancing
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda