HaiBunda

TRENDING

5 Fakta Bos SMA SPI Kota Batu Divonis 12 Th Bui, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 07 Sep 2022 20:00 WIB
5 Fakta Bos SMA SPI Kota Batu Divonis 12 Th Bui, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual / Foto: Getty Images/iStockphoto/torwai
Jakarta -

Kasus Bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE telah memasuki babak akhir. Ia divonis 12 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual, Bunda.

Keputusan tersebut dibacakan pada sidang ke-25 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Herlina Rayes di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur.

"Sidang hari ini dilakukan setelah sebelumnya ditunda dua minggu dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo kepada detikJatim , Rabu (7/9/2022).


Kasus tersebut telah melalui serangkaian panjang proses persidangan sejak pertengahan tahun lalu. Kali ini, Julianto Eka Putra terbukti melakukan kekerasan seksual hingga pemerkosaan pada siswanya.

Kekerasan seksual yang pada saat itu diduga dilakukan oleh Julianto Eka Putra pertama kali mencuat pada Mei 2021. Kasus tersebut muncul berkat sejumlah alumni SMA SPI Kota Batu, Jawa Timur yang mengungkapkan hal itu.

Bunda, berikut ini 5 fakta kasus bos SMA SPI Kota Batu yang kini divonis 12 tahun penjara:

1. Mencuat tahun 2021

Pada pertengahan Mei 2021, sejumlah alumni SMA SPI Kota Batu mengungkapkan kejahatan yang diduga dilakukan oleh JE ke Polda Jawa Timur. Kala itu, para korban didampingi oleh Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

Proses pendalaman dan penyelidikan kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh pihak Polda Jatim hingga JE resmi ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2021.

Dari kasus tersebut, ada banyak korban kekerasan seksual yang diduga menjadi korban JE, Bunda. Kasus kemudian didaftarkan sebagai perkara kekerasan seksual ke PN Malang setelah mendapatkan catatan P19 dari Kejati Jatim awal Februari 2022.

Melansir dari Detikcom, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari 10 jaksa dibentuk untuk mengurus kasus tersebut. Sidang perdana dimulai pada Rabu, 12 Februari 2022.

Dari penyelidikan kasus tersebut, terungkap bahwa jumlah korban yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh bos SMA SPI Kota Baru mencapai belasan. Baca di halaman berikutnya.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga video tentang fakta bos SMA SPI Kota Baru di bawah ini:



(anm)
KORBAN ADA BELASAN

KORBAN ADA BELASAN

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Artis Ganti Profesi Setelah Pindah ke Luar Negeri, Jadi Perawat hingga Tukang Las

Mom's Life Amira Salsabila

Bersahabat 30 Th, KD Ajak Keluarga Kunjungi Rumah Siti Nurhaliza di Malaysia

Mom's Life Amira Salsabila

Bunda Diet Nasi? Resep Selada Jawa Ini Bikin Kenyang & Bantu Turun 9 Kg!

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

Charlotte Ramadhan Anak Shahnaz Haque Lulus Kedokteran Hewan IPB, Ini 5 Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Mau Ajak Anak Liburan ke PRJ 2025, Begini Caranya Naik KRL hingga TransJakarta

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

15 Resep Camilan Sehat untuk Anak saat Liburan, Biar Enggak Jajan Terus Bun!

Bersahabat 30 Th, KD Ajak Keluarga Kunjungi Rumah Siti Nurhaliza di Malaysia

Langkah Aman Mengatasi Demam Anak di Rumah, Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua

4 Cerita Persalinan Bunda Artis, Unik dan Tak Biasa

Mau Ajak Anak Liburan ke PRJ 2025, Begini Caranya Naik KRL hingga TransJakarta

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK